Apresiasi ke Polisi & Dewan
Pengadaan Mobil Dinas Gubernur yang Diduga Seken
AMBON, Siwalimanews – Dukungan kepada Polda Maluku dan DPRD untuk menyikapi kasus pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terus mengalir dari berbegai elemen masyarakat.
Mereka berharap ada keseimbangan dan keseriusan DPRD selaku lembaga wakil rakyat dan institusi Polda Maluku sebagai aparat penegak hukum.
Praktisi Hukum, Fileo Pistos Noija mengatakan, sangat mengapresiasi DPRD Maluku selaku lembaga politik yang melakukan fungsi utamanya mengontrol jalannya pemerintahan. Termasuk Polda Maluku yang juga melaksanakan salah satu tugas pokok yakni menegakan hukum.
“Bagi saya baik DPRD Maluku maupun Polda Maluku itu harus kita dukung dan apresiasi terhadap langkah melaksanakan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah termasuk menegakan hukum,” kata Pistos kepada Siwalima di Ambon, Selasa (18/5).
Menurutnya, kalau lembaga DPRD tidak melakukan fungsinya, rakyat kehilangan kendali, karena lewat DPRD, aspirasi rakyat disuarakan.
Baca Juga: Pangdam Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19Terkait penegakan hukum, Pistos menegaskan, kalau Polda Maluku tidak melakukan penyelidikan seperti yang dijanjikan pak Kapolda, Irjen Refdi Andri berarti rakyat Maluku tidak lagi percaya kepada institusi kepolisian.
“Apakah interval waktu untuk penanganan atau apa terhadap kasus pengadaan mobil dinas gubernur ini, tapi bagi saya, institusi Polda Maluku harus menyikapi fenomena atau peristiwa yang saat ini menjadi perbincangan publik Maluku. Ekspektasi masyarakat Maluku untuk polisi melakuka penyelidikan dan penyidikan mesti didukung. Kasus ini sudah jadi konsumsi publik, sebab itu DPRD Maluku dan Polda Maluku masing-msing harus memainkan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Pistos.
Menurutnya, pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur diduga cacat prosedur itu masuk kategori korupsi. Phistos menambahkan, didalam KHUP, tidak melapor tidak proses, itu sama dengan pembiaran.
“Tapi ini kan korupsi apakah harus tunggu sampai laporan masyarakat. Kalau korupsi tanpa laporan masyarakat pun itu harus diproses. Penyidik cukup melihat pemberitaan koran dan diproses. Jadi sebetulnya penyidik harus sensitif terhadap informasi-informasi yang mengarah kepada dugaan penyelewengan keuangan negara. Apalagi informasi media. Dengan demikian pertanyaannya, kalau kasus gubernur, siapa yang harus melapor,” pinta Pistos.
Kalangan akademisi juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada DPRD Maluku. Namun demikian, mereka berharap DPRD Maluku harus serius mempertanyakan persoalan yang sedang menjadi pelemik di tengah masyarakat itu.
Langkah Tegas
Akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela mengungkapkan, sikap Fraksi PKS dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Maluku merupakan langkah tegas. “Itu sikap tegas wakil rakyat,” ujar Victor.
Menurutnya, DPRD harus memperhitungkan penderita rakyat Maluku yang masih dikategorikan miskin, sebab begitu lucu ketika Maluku dikatakan miskin tetapi pimpinan daerah menggunakan mobil mewah apalagi menyalahi aturan.
Kendati mengapresiasi sikap PKS dan Gerindra, Ruhunlela justru mengingatkan untuk tetap serius dalam mempertanyakan persoalan pengadaan mobil dinas kepada pemerintah daerah.
“DPRD harus serius pertanyakan jangan cuma dibibir tetapi melakukan yang lain,” katanya.
Dikatakan, masyarakat sementara menunggu ketegasan dan keseriusan DPRD terhadap persoalan ini.
Hal senada disampaikan Akademisi Fisip UKIM, Ongky Samson. Menurutnya, persoalan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur telah menjadi konsumsi publik, sehingga DPRD harus serius mempertanyakan hal dimaksud.
“DPRD harus serius kalau sudah janji mau meminta penjelasan dari pemerintah daerah, harus lakukan. Jangan asal janji, kepentingan rakyat harus diutamakan,” tegas Samson.
Menurutnya, saat ini masyarakat sedang menunggu ketegasan dari DPRD, sebab jangan sampai publik menilai DPRD hanya berbicara tetapi tidak ada tindakan konkrit.
“Jangan sampai hanya ngomong saja tapi tidak melakukan secara tuntas nanti masyarakat katakan hanya basa basih saja,” cetusnya.
Terpisah, Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara, Minggus Talabessy mendukung penuh sikap DPRD untuk mempertanyakan persoalan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur.
“DPRD harus pertanyakan itu, kalau bisa semua anggota karena bagian dari tanggung jawab moral,” ujarnya.
Namun, Talabessy mengingatkan DPRD untuk serius mempertanyakan pengadaan mobil dinas yang diduga merugikan keuangan daerah, sebab jika DPRD tidak serius maka masyarakat akan menilai DPRD hanya berbicara tertapi tidak melakukan.
“Harus serius dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan, jangan sampai masyarakat mempertanyakan sikap DPRD itu,” tegasnya.
Penunjukan Langsung
Seperti diberitakan, proses lelang mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dilakukan melalui penunjukan langsung.
Seperti dilansir di www.lpse. malukuprov. go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan tanpa tender sama sekali. Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Banyak Masalah
Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.
Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.
Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi mengatakan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.
“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.
Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.
“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.
Disorot MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-50/S-32)
Tinggalkan Balasan