AMBON, Siwalimanews – Dukungan kepada Polda Maluku dan DPRD untuk menyikapi kasus pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terus mengalir dari berbegai elemen masyarakat.

Mereka berharap ada keseim­bangan dan keseriusan DPRD se­laku lembaga wakil rakyat dan ins­titusi Polda Maluku sebagai aparat penegak hukum.

Praktisi Hukum, Fileo Pistos Noi­ja mengatakan, sangat mengap­re­siasi DPRD Maluku selaku lembaga politik yang melakukan fungsi utamanya mengontrol jalannya pemerintahan. Termasuk Polda Maluku yang juga melaksanakan salah satu tugas pokok yakni menegakan hukum.

“Bagi saya baik DPRD Maluku maupun Polda Maluku itu harus kita dukung dan apresiasi terhadap langkah melaksanakan fungsi kon­trol terhadap pemerintah daerah ter­masuk menegakan hukum,” kata Pistos kepada Siwalima di Ambon, Selasa (18/5).

Menurutnya, kalau lembaga DPRD tidak melakukan fungsinya, rakyat kehilangan kendali, karena lewat DPRD, aspirasi rakyat disua­rakan.

Baca Juga: Pangdam Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Terkait penegakan hukum, Pistos menegaskan, kalau Polda Maluku tidak melakukan penyelidikan se­perti yang dijanjikan pak Kapolda, Irjen Refdi Andri berarti rakyat Maluku tidak lagi percaya kepada institusi kepolisian.

“Apakah interval waktu untuk penanganan atau apa terhadap kasus pengadaan mobil dinas gu­bernur ini, tapi bagi saya, institusi Polda Maluku harus me­nyikapi fenomena atau peristiwa yang saat ini menjadi perbincangan publik Maluku. Ekspektasi masyarakat Maluku untuk polisi melakuka pe­nyelidikan dan penyidikan mesti di­dukung. Kasus ini sudah jadi kon­sumsi publik, sebab itu DPRD Maluku dan Polda Maluku masing-msing harus memainkan perannya sesuai dengan aturan yang berla­ku,” tandas Pistos.

Menurutnya, pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur diduga cacat prosedur itu masuk kate­gori korupsi. Phistos menam­bahkan,  didalam KHUP, tidak mela­por tidak proses, itu sama dengan  pembiaran.

“Tapi ini kan korupsi apakah ha­rus tunggu sampai laporan masya­rakat.  Kalau korupsi tanpa laporan masyarakat pun itu harus diproses. Penyidik cukup  melihat pemberi­taan koran  dan diproses. Jadi sebetulnya penyidik harus sensitif terhadap informasi-informasi yang mengarah kepada dugaan penyelewengan keuangan negara. Apalagi informasi media. Dengan demikian pertanya­annya, kalau kasus gubernur, siapa yang harus melapor,” pinta Pistos.

Kalangan akademisi juga membe­rikan apresiasi dan dukungan kepa­da DPRD Maluku. Namun demikian, mereka berharap DPRD Maluku harus serius mempertanyakan per­so­alan yang sedang menjadi pelemik di tengah masyarakat itu.

Langkah Tegas

Akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela mengungkapkan, sikap Fraksi PKS dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Maluku merupakan langkah tegas. “Itu sikap tegas wakil rakyat,” ujar Victor.

Menurutnya, DPRD harus mem­perhitungkan penderita rakyat Ma­luku yang masih dikategorikan mis­kin, sebab begitu lucu ketika Maluku dikatakan miskin tetapi pimpinan daerah menggunakan mobil mewah apalagi menyalahi aturan.

Kendati mengapresiasi sikap PKS dan Gerindra, Ruhunlela justru mengingatkan untuk tetap serius dalam mempertanyakan persoalan pengadaan mobil dinas kepada pemerintah daerah.

“DPRD harus serius pertanyakan jangan cuma dibibir tetapi melaku­kan yang lain,” katanya.

Dikatakan, masyarakat sementara menunggu ketegasan dan keseriu­san DPRD terhadap persoalan ini.

Hal senada disampaikan Akade­misi Fisip UKIM, Ongky Samson. Menurutnya, persoalan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur telah menjadi konsumsi publik, sehingga DPRD harus serius mempertanyakan hal dimaksud.

“DPRD harus serius kalau sudah janji mau meminta penjelasan dari pemerintah daerah, harus lakukan. Jangan asal janji, kepentingan rakyat harus diutamakan,” tegas Samson.

Menurutnya, saat ini masyarakat sedang menunggu ketegasan dari DPRD, sebab jangan sampai publik menilai DPRD hanya berbicara tetapi tidak ada tindakan konkrit.

“Jangan sampai hanya ngomong saja tapi tidak melakukan secara tuntas nanti masyarakat katakan hanya basa basih saja,” cetusnya.

Terpisah, Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara, Minggus Talabessy mendukung penuh sikap DPRD untuk mempertanyakan per­soalan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur.

“DPRD harus pertanyakan itu, kalau bisa semua anggota karena bagian dari tanggung jawab moral,” ujarnya.

Namun, Talabessy mengingatkan DPRD untuk serius mempertanyakan pengadaan mobil dinas yang diduga merugikan keuangan daerah, sebab jika DPRD tidak serius maka mas­yarakat akan menilai DPRD hanya berbicara tertapi tidak melakukan.

“Harus serius dalam  menjalankan tanggung jawab pengawasan, ja­ngan sampai masyarakat memperta­nyakan sikap DPRD itu,” tegasnya.

Penunjukan Langsung

Seperti diberitakan, proses lelang mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dilakukan melalui penunjukan langsung.

Seperti dilansir di www.lpse. malukuprov. go.id, seluruh peker­jaan dimaksud, dilakukan tanpa tender sama sekali. Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatu­pang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presi­den Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat;
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Banyak Masalah

Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang  diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.

Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.

Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi mengatakan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.

“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.

Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.

“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.

Disorot MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.

Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.

“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.

Pembatasan CC

Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.

Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-50/S-32)