AMBON, Siwalimanews – Enggan mengeluarkan gardu hubung A4 yang berada dalam lahan eks Hotel Anggrek yang terletak di kawasan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, ahli waris lahan eks Hotel Anggrek akhirnya mengambil lang­kah hukum, melaporkan Direktur Utama PT PLN, Zulkifli Zaini ke polisi.

Zulkifli dilaporkan ke Polda Ma­luku Senin (17/5), oleh salah satu ahli waris eks lahan Hotel Anggrek, Marthin Muskita dengan tuduhan penyerobotan lahan. Laporan Polisi Nomor: LP/B/267/V/2021/SPKT/Polda Maluku itu diterima  Kepala Siaga I SPKT Polda Maluku PS Pamin Siaga I SPKT, Bripka Syahril.

Usai melaporkan Zulkifli ke Polda Maluku, Marthin Muskita dengan didampingi kuasa hukum, Elizabeth Tutupary mengatakan, gerah de­ngan sikap PLN yang tidak mau ke­luar dari lahan eks Hotel Anggrek itu.

Dikatakan, sejak lahan tersebut dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon pada 2011, PLN samasekali tidak melakukan perlawanan.Tiba-tiba muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) milik PLN diatas lahan tersebut.

Menurut Marthin, lahan milik ahli waris janda Anthoneta Muskita/Natary itu pernah juga diklaim milik PD Panca Karya karena kepemilikan SHGB, namun lagi-lagi akibat mela­kukan kecerobohan, Dirut PD Panca Karya, Yopie Huwae meringkuk di penjara berikut Kepala BPN Kota Ambon, Alex Anaktototy.

Baca Juga: Setubuhi ABG, Warga Latuhalat Dituntut 12 Tahun Penjara

Olehnya, ia mengingatkan Dirut PT PLN untuk hati-hati me­ngklaim lahan eks Hotel Anggrek itu milik PLN. Marthin menjelaskan, pihak­nya secara kekeluargaan su­dah berupaya melakukan komuni­kasi dengan PLN melalui PT PLN Maluku dan Malut pada 2018 guna me­mindahkan gardu hubung A4 yang terletak di dalam kawasan lahan eks Hotel Anggrek itu. Sa­yangnya, tidak ada tanggapan dari perusahaan plat merah tersebut sampai saat ini.

“Secara kekeluargaan kita sudah berupaya untuk bagaimana PLN itu harus angkat gardu mereka dari lahan tersebut, tapi sayangnya tidak ada tanggapan,” ujar Marthin.

Sementara itu, Elizabeth Tutupary kuasa hukum ahli waris Marthin Muskita dan kawan-kawan mengaku niat baik ahli waris untuk komunikasi dengan pihak PLN sudah dilakukan sejak 2018.

Terakhir kata Tutupary, masalah ini ia bahkan melaporkan ke Kantor  Staf Kepresiden melalui Kepala Deputi Bidang I, Febry Tetelepta di Jakarta. Pihak KSP merespon dan akhirnya kedua belah pihak diha­dirkan guna membahas masalah yang terjadi di atas lahan eks Hotel Anggrek tersebut.

Pertemuan tersebut turut dihadiri pihak PLN dalam hal ini, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara dan Senior Executive Vice President Devisi Hukum Korport, serta ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya, Elizabeth Tutupary dan Rocky Tousalwa.

“Memang hasil mediasi saat itu, tidak ada titik temu, dikarenakan pihak PLN dalam hal ini Devisi Hu­kum, Bapak Deden Fajar tetap bersi­keras, bahwa lahan gardu itu memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SH­GB), dan menurut mereka, itu tanah negara,” tutur Tutupary.

Tutupary menjelaskan, SHGB Nomor 78 yang dikantongi pihak PLN, seluas 27 M² itu  haknya telah berakhir sejak 12 November 2016 berdasarkan surat dari BPN Kota Ambon Nomor HP.01.02/228-81.71/II/2021. Namun pihak PT. PLN (Per­sero) bersikeras dan enggan memin­dahkan gardu hubung tersebut.

“Ini yang membuat kami ahli waris bikin perlawanan. Jangan mentang-mentang BUMN lalu mau tindas rakyat kecil. Logika hukum lahan milik klien saya itu sudah mempu­nyai kekuatan hukum tetap dan dieksekusi pada 2011. Lalu tiba-tiba saudara atau pihak PLN klaim punya lahan, kan tidak logis. Lha wong SHGB aja sudah berakhir kok masih mau pertahankan itu punya dia. Ini negara hukum kita akan lawan,” tandas Tutupary.

PLN Klaim Punya SHGB

Untuk diketahui, setelah Perusa­haan Daerah Panca Karya klaim me­miliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) atas lahan eks Hotel Ang­grek, giliran PT PLN Maluku-Malut mengaku memiliki SHGB atas lahan tersebut.

Dengan begitu, sudah dua instan­si yang berasal dari BUMN dan BUMD klaim menguasai lahan seluas 14.266 M2. Tapi, PD Panca Karya harus menelan pil pahit, gara-gara memiliki SHGB tersebut, mantan Direktur PD Panca Karya, Yopy Huwae akhirnya meringkuk di penjara berikut mantan Kepala BPN Kota Ambon juga harus menjalani kehidupan yang sama di penjara karena terbukti secara hukum memalsukan sertifikat atas lahan eks Hotel Anggrek.

Kondisi yang dialami mantan Direktur Panca Karya dan mantan Kepala BPN Kota Ambon cukup beralasan, karena lahan eks Hotel Anggrek adalah sah milik ahli waris janda Anthonetta Muskita/Natary yang sudah dieksekusi berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 2011 yang lalu.

Anehnya, objek yang sudah dieksekusi berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu ada instansi berwenang dalam hal ini BPN masih mau mengeluarkan SHGB terhadap kepemilikan lahan yang nyata-nyata milik ahli waris yang sah.janda Antonetha Muskita/ Natary.

Miris, dititik koordinat yang sama sudah di eksekusi dan 100 KK lebih sudah keluar pada saat itu, kecuali gardu PLN berdiri sendiri dan tidak mau keluar. Lebih miris lagi, di titik koordinat ada dua sertifikat SHGB dengan ukuran luas yang berbeda apalagi posisi lokasi sudah dipagari dan dikuasai oleh ahli waris.

Tutupary mengungkapkan, gardu hubung A4 milik PLN, berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik ahli waris, berdasarkan putusan PN Ambon No 21/1950.

Dimana diatas lahan itu, gardu hubung telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan milik PD Panca Karya No 99/1990, yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah melalui putusan perkara perdata No 103/pdt.G/2012/PN.AB jo No 12/pdt/2014/PT.Amb jo No 3055 K/pdt/2014 jo No 828 PK/Pdt/2017.

Atas perpanjangan SHGB dimak­sud, maka Kepala Kantor Pertana­han Kota Ambon telah menjalani hu­kumannya dengan putusan pidana No 139/Pid.B/2014/PN.Amb atas nama terdakwa Alexius Anaktototy.

“Jika gardu hubung tersebut me­mi­liki sertifikat, maka patut diperta­nyakan dasar kepemilikan apa yang dipunyai oleh PLN?,” ujar Elizabeth.

Dikatakan, SHGB milik PLN ber­masalah secara hukum Sebab, jika ditilik dari kasus PD Panca Karya, dimana lokasi tersebut merupakan lokasi yang sama dengan gardu milik PLN tersebut.

“Dan patut dipertanyakan jika gardu hubung PLN memiliki sertifi­kat, berarti sertifikat tersebut berada didalam SHGB NO 99/1990 yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah dalam proses peradilan dan sertifikat tersebut diterbitkan di atas lahan milik ahli waris yang telah mempunyai putusan yang berke­kuatan hukum tetap berdasarkan putusan no 21/1950,” tegas Elizabeth. (S-32)