Ditreskrimsus Polda Maluku telah berhasil menahan enam tersangka dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB, Paking Calling ditahan pada Kamis (8/6) selanjutnya, disusul lima tersangka yang ditahan pada Senin (12/6) malam.

Lima tersangka yang ditahan yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen  Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Adrians V R Manuputty selaku Kontraktor serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.

Lima tersangka ini sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (12/6) dari pagi hingga malam hari.

Lima tersangka digiring dari Markas Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja ke Rumah Sakit Bayangkara Tantui untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Waspada Potensi Korupsi Pembahasan APBD

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kapal cepat untuk operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp5.072.772.386.

Sementara ada tiga tersangka yang belum ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yaitu, SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), dan F. belum ditahan tiga tersangka ini tentu saja menjadi tanggung jawab pihak penyidik untuk mengejar mereka dan menahan mereka.

Hal ini penting sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Karena semua orang itu sama di depan hukum, sehingga penyidik juga dituntut untuk menahan tiga tersangka lainnya.

Penahanan terdahap enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Kabupaten SBB oleh Ditreskrimsus Polda Maluku patut diberikan apresiasi, karena kasus ini terbilang lama diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, dan pada akhirnya berhasil dilakukan proses penyidikan hingga penahanan para tersangka.

Kita tentu saja berharap, aparat kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Maluku tidak saja fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat, tetapi juga kasus-kasus korupsi lainnya yang marak di Maluku dan ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang sama saat ini belum tuntas yakni, kasus Beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual. Kasus ini sudah ada penetepan satu tersangka, tetapi berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak bulan Januari atau Februari 2023 lalu disertai dengan petunjuk-petunjuk untuk dipenuhi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dan sampai saat ini belum dikembalikan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi Rumah Dinas Politeknik. Dalam kasus ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan satu tersangka, namun sampai dengan saat ini kasus ini tidak ada perkembangannya.  Hal yang sama juga terjadi pada kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Perpustakaan Provinsi Maluku, sejumlah pihak telah diperiksa, tetapi sampai sekarang belum ada progresnya.

Kita tetap memberikan apresiasi bagi Ditreskrumsus Polda Maluku dan berharap tiga tersangka kasus pengadaan kapal cepat Kabupaten SBB segera ditahan, dan menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya. Semoga (*)