AMBON, Siwalimanews – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Subair mengaku, pihaknya mengalami kendala dalam melakukan pengawasan terkait data pemilih, serta mengalami kesulitan untuk mencermati data pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih.

Aplikasi yang sejatinya merupakan alat bantu besutan KPU ini, disinyalir menjadi kendala bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terkait data pemilih.

“Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, kita tidak mendapatkan data by name by address, jadi kita harus cari alternatif lain untuk bagaimana mendapatkan elemen data dengan memaksimalkan fungsi pengawas ditingkat desa dan kecamatan yang tentunya berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pada tingkatan masing-masing,” ujar Subair dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (15/6).

Selain menyoroti ketidakterbukaan KPU untuk membuka akses bagi Bawaslu, sehingga menyulitkan pengawasan dalam mencermati data pemilih secara detail, Subair juga menyesalkan masih ditemukannya ketidaksesuaian data pemilih pada saat pencermatan yang dilakukan pihaknya.

Untuk itu, dalam saran perbaikan yang akan dilayangkan kepada KPU tersebut, tidak hanya sekadar data angka, namun juga diperkuat dengan data dukung, berupa bukti dokumen dari setiap pemilih yang dirasa belum sesuai kategori pemilih.

Baca Juga: Komisi I: Kebijakan Rumahkan Tenaga Honorer Belum Pasti

“Bagi Bawaslu, semua elemen data menjadi perhatian pada fokus pengawasan kami, karena menjadikan seseorang dapat terdaftar dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Pertama, pemilih ganda perlu diperhatikan, yang mana dari segi jumlah cukup signifikan dari kategori data yang tidak memenuhi syarat lainnya. Kedua, orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih menjadi kendala, dikarenakan tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan bagi yang bersangkutan berprofesi sebagai TNI atau Polri, sehingga sulit diidentifikasi, dan ketiga, pemilih potensial yang belum memiliki KTP,” bebernya.

Dengan itu kata Subair, pentingnya menjaga hak pilih warga negara dengan bekerja secara maksimal, dan penyelenggara Pemilu, mesti menjaga hak suara pemilih walaupun hanya bernilai satu suara.(S-25)