APBDP 2022 Kota Ambon Naik 3,80 Persen
AMBON, Siwalimanews – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Ambon tahun anggaran 2022, naik sebesar Rp43.801.935.035 atau 3,80 persen, dari sebelumnya Rp. 1.153.827.292.601, menjadi Rp. 1.197.629.277.636.58.
Penetapan ABPDP Kota Ambon itu, ditetapkan dalam paripurna penyampaian kata akhir fraksi dalam rangka, paripurna penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kota Ambon dalam rangka penatapan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2022 menjadi Perda.
Paripurna yang berlangsung di ruang isdang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (17/10) seluruh fraksi di DPRD Kota Ambon menerima dan menyetujui APBD-P Kota Ambon 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.197.629.277.636.58.
Fraksi Nasdem dalam kata akhirnya yang disampaikan anggota fraksinya Nathan Polanda menjelaskan, jika dilihat pada sisi belanja sebelum perubahan, dianggarkan sebesar Rp1.155.618.257.601 menjadi Rp.1.198.549.548.597,18, atau mengalami kenaikan sebesar 3,72 persen.
Yang mana, jika dihitung berdasarkan total Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dihitung perubahan, maka terdapat defisit sebesar Rp920.320.960,60. Terhadap kesepakatan tersebut, NasDem dan Gerindra tetap teguh pada komitmen politik untuk mengawal dan memberi dukungan politik ke pemkot, untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya mendorong penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari PAD serta mendorong langkah-langkah objektif dan strategis yang akan dilakukan terhadap efisiensi pembelanjaan daerah.
Baca Juga: Pencopotan Lucky dari Ketua DPRD Sudah Melalui Kajian DPP“Olehnya itu, kita semua pasti menyetujui bahwa perwujudan konsep ini harus didukung dengan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparansi, efektif dan efisien,” ujar Polanda saat membacakan kata akhir fraksi.
Meski demikian, Partai Nasdem juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemkot diantaranya, meskipun APBDP ditetapkan memberi harapan lebih baik kedepan, tetapi pemkot harus tetap mengedepankan efisiensi dan efektifitas yang mengacuh pada skala prioritas, baik pada hal perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran.
Selanjutnya, pemkot diharuskan menggali lagi potensi kegiatan-kegiatan atau kebijakan yang dapat menambah peningkatan PAD terbarukan, demi menjawab tantangan kedepan, apalagi dengan ditetapkannya UU Nomor 1 tahun 2022, banyak menghilangkan hak-hak dan kewenangan pemkot.
Kemudian, beban utang kepada pihak ketiga, yang sama-sama telah disepakati saat pembahasan anggaran menjadi perhatian yang tidak terabaikan olen pemkot, hal ini dimaksudkan agar pada tahun anggaran berikutnya, tidak lagi meninggalkan beban utang, serta.
Sementara yang berkaitan beberapa lembaga pendidikan yang berada di Desa Nania, dimana pada beberapa waktu lalu disegel oleh masyarakat yang mengatasnamakan ahli waris, sekiranya menjadi perhatian serius pemkot, terutama OPD terkait, selain itu dengan meningkatnya angka kemiskinan di Kota Ambon sebesar 5,02 persen tahun 2021, yang mana berdasarkan data BPS, perlu menyita perhatian pemkot.
“Fraksi NasDem optimis diakhir tahun 2022, ataupun 2023 Kota Ambon bisa menekan angka kemiskinan lebih rendan lagi dari tahun 2021,” tutur Polanda.
Pengalaman pemkot di tahun 2021 ketika mendapat opini disclaimer oleh BPK, Fraksi NasDem memberikan dorongan dan motivasi agar dapat mengupayakan kebijakan serta sistem penataan pengelolaan keuangan yang lebih, sehingga kedepannya Kota Ambon bisa kembali mendapat WTP.
“Dengan penyampaian beberapa rekomendasi sebagai catatan kinerja pemkot, maka Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD Perubahan 2022 untuk ditetapkan sebagai perda,” ucapnya.
Dukungan yang sama juga diberikan oleh Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Fraksi Persatuan Pembangunan dan Keadilan, Fraksi PKB, Fraksi Perindo dan Fraksi Hanura. (S-25)
Tinggalkan Balasan