APBD Dipakai Rehab Rumah Pribadi Murad
2 Item Proyek Habiskan Rp.5,5 M
AMBON, Siwalimanews – Ditengah kesulitan masya-rakat akibat pandemi Covid-19, Pemprov Maluku justru memakai uang daerah untuk merehab rumah pribadi Gubernur Murad Ismail.
Selain rehab rumah, anggaran untuk pembangunan pagar juga turut dialokasikan dalam APBD Tahun 2020. Total anggaran yang digelontorkan untuk dua item pekerjaan itu mencapai Rp 5. 578. 500.000.
Paket pekerjaan rehab rumah dan pembangunan pagar milik Murad di kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon itu, sudah selesai ditender.
Dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Maluku, pada kolom nama tender, pemprov memakai istilah rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur, dengan kode tender 13983288.
Paket pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum itu tertulis nilai pagu sebesar Rp. 5.150.000.000,00. Sedangkan nilai HPS paket Rp 5.147.683. 359,91.
Baca Juga: Siahay Janji Temui DisperindagTak hanya rehab rumah, anggaran daerah juga digelontorkan untuk pembangunan pagar rumah milik Murad.
Paket pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum yang dikomandai Muhammat Marasabessy itu, juga sudah selesai tender.
Dalam LPSE Pemprov Maluku, tertulis kode tender 13780288, dengan nama paket pembangunan pagar rumah jabatan sementara gubernur.
Nilai pagu paket pekerjaan ini sebesar Rp 428.500.000,00. Sedangkan nilai HPS Rp 384.639.930,75
Sementara Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhammat Marasabessy yang dihubungi beberapa kali, namun teleponnya tidak aktif.
Sedangkan Sekda Kasrul Selang yang dikonfirmasi mengakui, dana Rp 5,1 miliar dilokasikan untuk merehab rumah rumah jabatan sementara gubernur. Alasannya, rumah dinas di Mangga Dua tidak layak untuk ditempati. “Setelah melalui analisa, rumah dinas gubernur di kawasan Mangga Dua tidak layak untuk ditempati ditempati karena rawan longsor,” ujar Kasrul.
Ditanya mengapa rumah dinas gubernur di Mangga Dua tidak direhab, Kasrul enggan berkomentar.
Menuai Kritik
Kebijakan Pemprov Maluku yang berpotensi menyeruduk aturan dan menciderai rasa keadilan masyarakat itu menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Direktur Maluku Crisis Center, Ikhsan Tualeka mengatakan, rumah dinas yang perlu dianggarkan untuk direnovasi adalah rumah dinas sebagai aset daerah.
Rumah pribadi kemudian dilabeli “rumah dinas sementara” demi mendapat legitimasi untuk direnovasi rasanya terlalu dipaksakan.
“Terlebih lagi nilainya tak main-main. Pemerintah terkesan kurang peka di tengah berbagai kesulitan yang dialami dan dihadapi masyarakat sekarang,” tandas Tualeka, kepada Siwalima, Minggu (6/12).
Menurutnya, proses renovasi rumah dinas juga harus melewati berbagai kajian, kemudian diusulkan ke DPRD Maluku. Anggarannya pun harus proporsional dan rasional.
“Kalau memang rumah dinas tak layak huni, mestinya kriteria atau penilaian itu diberikan atau dilakukan oleh otoritas terkait. Melewati satu penelitian yang akurat, setelah itu atas temuan yang ada, pemerintah provinsi kemudian mengusulkan untuk dilakukan relokasi rumah dinas ke DPRD Maluku,” ujar Tualeka.
Bila disetujui dan dianggarkan, sambil menunggu relokasi rumah dinas selesai dilakukan, kata Tualeka, diputuskanlah satu lokasi sebagai rumah dinas sementara.
“Bisa saja itu di rumah pribadi gubernur, kemudian dialokasikan dana renovasi untuk rumah pribadi yang akan menjadi rumah dinas sementara itu, tapi tentu dengan besaran yang proporsional, karena yang direnovasi itu bukan aset negara,” tandasnya.
Laskar Anti Korupsi Maluku, Rony Aipassa menilai, kebijakan untuk memakai uang daerah untuk merehabilitasi rumah pribadi gubernur merupakan tindakan yang melanggar hukum. “Itu melawan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, bila pemprov hendak melakukan rehabilitasi harusnya rumah dinas gubernur di Mangga Dua, bukan rumah pribadi gubernur.
Aipassa mempertanyakan, bila nantinya Murad Ismail telah selesai menjabat gubernur, apakah pemprov bisa mengklaim rumah tersebut sebagai aset daerah. “Pemprov diminta harus rasional dalam mengambil setiap keputusan soal penggunaan anggaran daerah,” ujarnya.
Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara Maluku, Minggus Talabessy menegaskan, tidak dapat dibenarkan pemprov menggelontorkan anggaran daerah untuk merehabiliatasi rumah pribadi gubernur. Itu bukan aset daerah. “Masa anggaran besar dikeluarkan untuk rehab bukan aset daerah,” ujarnya.
Masyarakat saat ini sementara terpuruk akibat pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, pemprov jangan sewenang-wenang memakai uang daerah. “Uang sebesar itu semestinya dipakai untuk kebutuhan masyarakat,” tandas Talabessy.
Komisi III Kecam
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, M Hatta Hehanussa mengecam keras kebijakan pemprov menggunakan dana APBD untuk merehab rumah pribadi gubernur.
Dana untuk merehab rumah pribadi gubernur adalah bagian dari dana Rp 700 miliar yang dipinjam pemprov dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Saya ssangat merasa prihatin dan menyayangkan anggaran sebesar 5,1 miliar digunakan untuk merehabilitasi rumah gubernur, padahal anggaran sedemikian besar bila dialokasi bagi kebutuhan masyarakat itu justru sangat bermanfaat,” tandas Hehanussa.
Hehanussa menegaskan, anggaran yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur untuk pembangunan infrastruktur. Tidak bisa dipakai untuk merehab rumah pribadi gubernur. “Ini tidak dibolehkan untuk pembangunan rumah pribadi gubernur,” ujarnya.
Hatta mengaku, rehab rumah gubernur tidak pernah dibahas di DPRD. Tapi tiba-tiba muncul dalam LPSE. “Ini tidak pernah dibahas, tiba-tiba muncul hari ini rumah pribadi,” tandasnya.
Hehanussa menegaskan, Komisi III akan memanggil Kepala Dinas PUPR, Muhammat Marasabessy untuk mempertanyakan hal itu.
“Komisi III telah melakukan koordinasi untuk memanggil Kepala Dinas PUPR,” tandasnya lagi.
Golkar Tolak
Partai Golkar Maluku menolak pinjaman yang dilakukan oleh Pemprov Maluku ke PT SMI sebesar 700 miliar.
Tim investigasi pinjaman Pemda Maluku DPD Golkar Maluku, Booy Latuconsina dalam konferensi pers di Sekretariat DPD Golkar Maluku, Jumat (4/12) mengatakan berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim ditemukan ada beberapa item yang tidak sesuai dengan spirit dari pinjaman pemprov ke PT SMI
Dijelaskan, terdapat 15 item yang menjadi sprit dan fokus dari pinjaman tersebut. Diantaranya, ketenagalistrikan, transportasi, jalan dan jembatan, pasokan air bersih, energi efisiensi, telekomunikasi, manajemen air limbah dan persampahan, minyak dan gas. Tetapi, tidak ada bagi pembangunan atau rehabilitasi rumah.
Namun dari investigasi yang dilakukan, ternyata ada telah lelang pada LPSE untuk rehabilitasi rumah jabatan sementara Gubernur Maluku. dan pembelian mobil dinas bagi gubernur dan wakil gubernur.
“Tim investigas Partai Golkar menemukan dalam lelang LPSE ada Rehabilitasi rumah jabatan sementara Gubernur Maluku sebesar 5,1 miliar dan ada pembelian mobil dinas bagi gubernur dan wakil gubernur sebesar 2 miliar lebih,” beber Latuconsina.
Partai Golkar berhadap Pemprov Maluku meninjau kembali pinjaman ke PT SMI tersebut. Sebab bagi Golkar, kata Latuconsina, beberapapun besar nominal pinjaman tidak dipersoalkan, tetapi harus sesuai dengan spirit dari pinjaman tersebut.
“Karena itu, DPD Partai Golkar Maluku telah memutuskan untuk menginstruksikan Fraksi Golkar untuk menolak pinjaman 700 miliar yang nantinya dibahas di DPRD,” tandas Latuconsina. (S-39/S-50)
Tinggalkan Balasan