Apalem: Masyarakat Aru Sementara Disiksa
APBD 2021 Belum Disahkan
DOBO, Siwalimanews – Ketua DPD Partai Berkarya, Yan Apalem menegaskan, rakyat di Kabupaten Aru secara tidak langsung saat ini sementara disiksa olah pemkab dan DPRD.
Pasalnya, hingga kini, APBD Aru tahun 2021, belum juga mendapat pengesahan dari DPRD. Kondisi ini sangat berdampak pada pembangunan maupun roda perekonomian di kabupaten ini.
“Kita sama-sama tahu perputaran ekonomi atau tingkat belanja di Aru sebagian besar itu ada pada ASN, sementara hingga akhir bulan Maret ini, tidak ada tanda-tanda pengesahan APBD 2021. Ini sama saja tanpa sadar DPRD dan pemkab sementara siksa rakyatnya,” tandas Apalem kepada wartawan di Dobo, Senin (29/3).
Menurutnya, di Aru perputaran ekonomi sangat tergantung pada ASN, dikarenakan, masyarakat disini secara umum berada pada garis menengah kebawah dari segi pendapatan. Untuk itu, jika kondisi ini berlarut-larut, maka tidak mustahil jika daerah ini akan sama ketika negara ini mengalami Krisis moneter tahun 1997 lalu.
Selain itu, dari sektor pendidikan dan kesehatan pun sangat berdampak, apa lagi di bulan April nanti sudah masuk dalam persiapan siswa SD dan SMP ujian, belum lagi persiapan para siswa untu masuk dari TK ke SD, SD ke SMP dan SMA ke perguruan tinggi, ini membutuhkan biaya besar.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa IAIN Serbu Balai KotaPada sektor kesehatan, walaupun ada BPJS, namun ada obat-obatan juga tidak bisa gunakan BPJS, sehingga resepnya harus ditebus di luar.
“Partai Berkarya merupakan partai pendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih, namun ketika kondisi rakyat yang semakin menurun daya belinya dan semakin terpuruk perekonomiannya maka, kita harus angkat bicara,’ tegasnya.
Menurutnya, Partai Berkarya bersikap tegas bukan berarti tidak suka, namun sebagai pemacu kepada pemkab maupun DPRD untuk melihatnya sekaligus mencari solusi untuk secepatnya menetapkan APBD 2021..
“Kita juga minta baik DPRD maupun pemkab harus transparan, agar publik tahu, apa penyebab sampai dengan hari ini, APBD 2021 belum juga dapat disahkan,” pungkasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan