Tuntutan reformasi pada tahun 1998, memaksa Pemerintah untuk melakukan perubahan paradigma dalam pelayanan publik. Reformasi birokrasi khususnya dalam bidang pelayanan publik terus digulirkan walau belum membuahkan hasil yang ideal, yaitu birokrasi yang berpijak kepada paradigma baru administrasi publik (the new publik service). Upaya tersebut dilakukan melalui pola melayani warga masyarakat bukan pelanggan, dan mengutamakan kepentingan publik.

Pengaturan pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang kemudian direvisi dengan PP no. 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antar Pemerintah, bertujuan untuk memperjelas dan menentukan pembagian kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan secara proposional sehingga nantinya prinsip “money follows functions” dan “structures follows functions” dapat direalisasikan, selanjutnya setiap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupate/Kota wajib menyusun Laporan pelaksanaan SPM berdasarkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018. Kriteria pembagian urusan pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Pusat, yang mencakup politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, dan fiscal nasional, yustisi, dan agama. Sedangkan urusan yang bersifat concurrent atau urusan yang dikelola bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dan Kota. Selanjutnya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Dalam rangka menyediakan pelayanan yang merupakan urusan wajib, Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota harus mengacuh kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disusun oleh Pemerintah. SPM ini menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan berkualitas.

Dalam penerapan SPM perlu memperhatikan prinsip-prinsip antara lain  menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata, bahwa Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelem­bagaan dan personil daerah.

Dengan adanya SPM, harapan masyarakat untuk mendapatkan suatu standar pelayanan dasar yang sama, dilokasi manapun mereka tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia akan segera terwujud.

Baca Juga: Menakar Motivasi Kerja SDM Milenial

Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau  dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.

SPM juga diposisikan untuk menjawab isu-isu krusial dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khusus dalam pelaya­nan dasar yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan masyarakat, dimana Pelayanan dasar tersebut terdiri dari  pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta sosial.

Maksud dilaksanakan SPM adalah antara lain agar terjaminnya hak masyarakat menerima suatu pelayanan dasar dari pemerintahan daerah dengan mutu tertentu, dan menjadi dasar penentuan kebutuhan pembiayaan daerah serta menjadi landasan dalam menentukan perimbangan keuangan dan atau bantuan lain yang adil dan transparan. Hal lain yang menjadi maksud dilakasanakannya SPM ialah untuk memperjelas tugas pokok pemerintahan daerah dan mendorong check and balances serta guna mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berbagai regulasi telah dibuat oleh Pemerintah baik itu kementerian/lembaga telah menghasilkan daftar SPM, namun bentuknya masih beragam dan belum mengacu kepada Peraturan Pemerintah dan Permendagri. Selain itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi RI telah mengeluarkan berbagai surat edaran tentang prioritas Peningkatan Kualitas pelayanan publik. Jenis Pelayanan publik yang menjadi prioritas untuk ditingkatkan pelayanan dasar  dan menjadi prioritas untuk menyusun SPM yaitu bidang pendidikan antara lain  pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, penetapan kurikulum muatan lokal, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal, perpindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah, penerbitan izin pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan yang diseleng­garakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarkat, serta pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya dalam daerah. Bidang Kesehatan meliputi Pengelolaan usaha Kesehatan perorangan dan rujukan tingkat kabupaten, pengelolaan usaha kesehatan masya­rakan dan rujukan tingkat kabupaten serta penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan. Disisi lain dalam bidang kesehatan dalam urusan sumber daya manusia antara lain penerbitan izin praktek dan izin tenaga kesehatan, perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP, serta penerbitan izin apotek, toko obat dan alat kesehatan serta optikal. Sedangkan urusan  Dalam bidang pekerjaan umum dan tata ruang antara lain dibidang pengelolaan dan pengembangan sistim penyedia Air Minum, Pengelolaan persampahan, penge­lolaan sistem pengembangan limbah domestic, pengelolaan drainase yang terhubung dengan sungai serta pengelolaan SDA dan bangunan pantai. Dalam bidang perumahan berupa penyelenggara infrastruktur permukiman penduduk, pemberian IMB, penataan bangunan dan lingkungan, penyelenggara jalan. Dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum antara lain penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, penangulangan bencana, pencegahan dan pengendalian serta pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran, investigasi kejadian kebakaran dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran. Dalam bidang sosial antara lain Pemberdayaan sosial masyarakat adat terpencil, penerbitan izin pengumpulan sumbangan, pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial, pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga yang wilayah kegiatannya di daerah serta pemulangan warga Negara migrant korban tindak kekerasan dari titik debarkasi untuk dipulangkan ke daerah asal. Hal lain yang sangat penting dalam pelayanan dasar yaitu sektor administrasi Kependudukan yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Nikah/cerai, serta Kartu Keluarga.

Selama ini banyak jenis pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, namun kita menyadari bahwa masih banyak jenis pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah belum memuaskan. Sekalipun sejak beberapa tahun terakhir telah dilakukan upaya untuk menerapkan konsep standar pelayanan minimal  seiring dengan berbagai Peraturan dan perundang-undangan yang diterbitkan, namun implemen­tasi­nya masih sangat terbatas. Hal ini terlihat dari masih belum adanya peningkatan yang signifikan terkait dengan penyusunan SPM oleh berbagai sektor selain itu hingga saat ini konsep SPM masih sering diperdebatkan karena belum samanya persepsi antara stokeholders di dalam penyusunan, penetapan maupun pelaksanaan SPM itu sendiri.

Sejalan dengan pandangan tersebut, kedepan ada beberapa prasyarat dalam mengimplementasikan SPM tersebut yaitu perlu memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan mengacu pada peraturan pemerintah karena saat ini masih ada beberapa urusan Pemerintah Daerah yang masih dikerjakan oleh Pemerintah, dalam melakukan upaya peningkatan kemampuan daerah dalam memenuhi Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Pelaksanaan desentralisasi dan penyelenggaraan otonomi oleh daerah merupakan upaya nyata Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan umum yang lebih baik. Menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelayanan tersebut secara optimal. Selanjutnya agar penyediaan pelayanan kepada masyarakat mampu memenuhi ukuran kelayakan minimal, maka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah harus berpedoman kepada SPM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Semoga. oleh: WELLEM RIRIHATUELA,SE.MM PENGAWAS PEMERINTAHAN (PPUPD) INSPEKTORAT PROVINSI MALUKU