AMBON, Siwalimanews – Sejak diterbitkanya surat edaran Ditjen Imigrasi di awal tahun 2024 tepatnya dibulan Januari, maka dari 102 Kantor Imigrasi di tahun 2023 yang melayani e-paspor, kini menjadi 126 Kantor Imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, yang melayani pengurusan e-paspor.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (8/4) mengaku, perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.

“Saat ini animo masyarakat sangat tinggi. Untuk 2023, permohonan mencapai 818.339 paspor dan alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan dan e-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” tandas Karim.

Pada dasarnya kata Karim, e-paspor dan paspor biasa memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku secara internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Bedanya hanya pada chip berisikan data biometrik pemegangnya, sedangkan yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara diseluruh dunia.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara eropa, bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama, jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa.

Baca Juga: Hari Terakhir, Warga Serbu Layanan Penukaran Uang

“Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir itu berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval ini lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Misalnya Jepang, memberikan kemudahan bagi permohonan penerbitan visa dengan e-paspor,” jelasnya.

Selain karena fiturnya yang mutakhir kata Karim, e-paspor juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa,s ebab di beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan.

“Kedepannya, trend internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Dengan itu Imigrasi sudah persiapkan dari sekarang dimana dari sisi sarana dan prasarana kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),”harapnya.(S-25)