AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan hasil rekapan verifikasi adminsitrasi perbaikan bakal calon anggota legislatif Kota Ambon pada Pileg 2024 mendatang yang dilakukan KPU Kota Ambon, dari 630 bacaleg, 566 memenuhi syarat, sedangkan 64 lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat.

64 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari 12 partai politik dan terbanyak, dari Partai Bulan Bintang yakni sebanyak 35 bacaleg, sementara PDI Perjuangan 1 oang, PSI 2 orang, Demokrat 1 orang, Garuda 7 orang, PKN orang 1, PKS 1 orang, Gelora 4 orang, Buruh 5 orang, Nasdem 1 orang, Gerindra 1 orang dan Partai Ummat 5 orang.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ambon Safrudin B Layn yang dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Kamis (10/8) menjelaskan, setelah rekapitulasi ini, maka agenda selanjutnya adalah tahap pencermatan dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing parpol yang masuk dalam daftar TMS. Ini sudah dimulai sejak 6 sampai 11 Agustus 2023 besok.

“Jadi setelah tahapan sesuai data diatas, selanjutnya dari tanggal 6-11 Agustus ini, parpol melakukan proses pencermatan dan verifikasi tahap hasil verifikasi atau rancangan DCS,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, oleh KPU Kota Ambon akan dilakukan verifikasi ulang untuk ditetapkan menjadi daftar calon sementara  yang dimulai pada tanggal 12-15 Agustus nanti.

Baca Juga: Fraksi PDIP Minta KPK Usut Penggunaan Anggaran di Setda Maluku

Untuk diketahui, seluruh bacaleg yang telah memenuhi syarat administrasi berasal dari PKB, Golkar, Hanura, PAN, Perindo dan PPP.(S-25)