JAKARTA, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menegaskan, berdasarkan undang-undang, penunjukan penjabat kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan.

“Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak di tahun 2024, yang mana kepala daerah yang berakhir masa jabatannya,(sebelum tahun 2024 akan diganti dengan seorang penjabat,” ucap Mendagri dalam arahannya saat membuka rakor bersama para penjabat kepala daerah  di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/6).

Menurut Mendagri, ada dua hal dalam UU tersebut, yakni soal pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan penjabat kepala daerah untuk menjalankan tugas sampai dengan hasil pilkada serentak 2024. Kewenangan tersebut, diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang tim penilai akhir.

Para penjabat juga harus memiliki kinerja yang lebih baik, mengingat penjabat bukanlah jabatan politik dan tidak ada biaya politik yang dikeluarkan ketika menduduki jabatan tersebut, dan diangkat dari struktural sehingga memiliki pengalaman dan pengetahuan tata kelola pemerintahan, administrasi keuangan, perencanaan anggaran dan penyusunan APBD yang baik.

Untuk itu, meski ada pembatasan kewenangannya karena keberadaannya berdasarkan penunjukan yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 49 tahun 2008, namun pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kota Lama Diadili

“Kemudian terkait pelaksanaan dan kerawanan dalam pemilu 2024 mendatang, ini juga merupakan pertama kalinya dilakukan dalam sejarah Indonesia, maka kerawanan juga diprediksi akan beragam sesuai dengan kondisi daerah, sehingga koordinasi TNI dan Polri harus mengamankan secara serentak di daerah masing-masing serta perlu dilakukan pemetaan secara dini terhadap potensi kerawanan,” ujar Mendagri.

Selain itu kata Mendagri, sesuai arahan presiden terkait APBD 2023, dimana ada 3 poin utama, diantaranya optimalisasi APBD, menaikkan atau menambah belanja modal, serta menaikkan kapasitas fiskal atau PAD, maka para penjabat jangan berpikir hal-hal negatif, justru harus dapat menjadi role model bagi kepala daerah yang akan terpilih nantinya dalam pilkada 2024 mendatang.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro juga mengingatkan lima isu strategis yang harus menjadi perhatian para penjabat, yakni para penjabat diharapkan bisa menguatkan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dan pemda wajib menyampaikan informasi pembangunan, keuangan, hingga informasi lainnya ke sistim informasi ini.

Berbagai informasi yang ada dalam SIPD ke depannya bukan hanya informasi dari daerah ke Kemendagri atau sebaliknya, tapi juga menghubungkan daerah dengan kementerian dan lembaga. Sistem ini dibangun untuk mempermudah tugas pemda menuju birokrasi berkelas dunia.

“Terkait dengan itu, pak Presiden berharap, diakhir masa jabatannya birokrasi itu menjadi birokrasi kelas dunia. Kemudian terkait budaya kerja, pak Presiden juga meminta para ASN untuk menerapkan budaya kerja berakhlak, kerja yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” pintanya.

Selain itu kata Sekjen, isu strategis lainnya soal kunjungan ke luar negeri, dimana ini agar memastikan kunjungan tersebut bermanfaat. Mengingat banyaknya biaya yang dikeluarkan, sehingga jangan sampai disalahgunakan menjadi sekedar liburan.

Kemudian terkait dengan penghematan belanja pegawai, bisa digunakan untuk menutupi kekurangan dana bagi infrastruktur, sehingga tuntutan rakyat terhadap pembangunan infrastruktur dasar, bisa terdanai. (S-25)