Aniaya Warga, Empat Oknum Polisi Diamankan
AMBON, Siwalimanews – Propam Polda Maluku mengamankan empat oknum anggota polisi yang diduga telah menganiaya Karim Raharusun, warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Empat oknum anggota Polri yang diamankan masing-masing Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat mengungkapkan, keempat anggota itu diamankan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku pada, Sabtu (18/11).
Selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda 29 tahun itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku pada, Senin (20/11).
“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada, Selasa (21/11) kemarin,” ungkap Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Rabu (22/11).
Baca Juga: KPU Tolak Teken NPHD, DPRD Warning PemprovDari hasil pemeriksaan kata Ohoirat, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut, karena diduga telah menganiaya korban.
“Mereka sudah ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Maluku,” ujar Ohoirat.
Menurut Ohoirat, keempat anggota itu diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik Polri. Mereka juga diproses dengan pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku.
Aksi kekerasan bersama yang dilakukan oleh oknum anggota Polri itu sangat disayangkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif. Pasalnya, diberbagai kesempatan, Kapolda sering mengingatkan setiap anggota untuk tidak menyakiti hati rakyat.
“Pak Kapolda menyayangkan terjadinya kejadian tersebut dan pasti akan diproses dan diberikan sanksi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Ohoirat.
Tindakan tegas itu kata Ohoirat, diambil untuk pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara ini.
Mereka bekerja dengan hati yang tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Pak Kapolda sering menyampaikan hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment,” jelas Ohoirat.
Selanjutnya Polda juga akan memberikan pendampingan dan menemui korban untuk proses selanjutnya.(S-10)
Tinggalkan Balasan