Aniaya Pacar Hingga Tewas, Pemuda Batu Gantung Diciduk
AMBON, Siwalimanews – Anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon menciduk FW (38), warga Batu Gantung Ganemo di kediamannya, Sabtu (20/6). Ia menganiaya pacarnya, DM (33) hingga tewas.
Sebelum dianiaya, FW membawa korban ke salah satu penginapan. Tiba di penginapan, ia mengajak koban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. FW yang sudah dipengaruhi minum keras naik pitam, dan menganiaya korban.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah kepada wartawan, Senin (22/6) menjelaskan, tindak penganiayaan yang dilakukan FW hingga korban meninggal dunia terungkap, setelah pihak keluarga korban berinisial AM (35) melaporkan peristiwa itu ke Polresta Ambon pada Jumat (19/6).
Menurut laporan AM, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh sakit pada perut bagian bawah. Ia lalu menceritakan kekerasan yang dialaminya.
Usai mendapat laporan, personil Buser Polresta Ambon langsung bergerak dan mengamankan FW di kediamannya di kawasan Batu Gantung Ganemo.
Baca Juga: Polisi Sita Kayu Curian dari HTI PT AOISetelah memeriksa sejumlah saksi, terungkap penganiayaan itu berawal ketika pada Senin (15/6), pelaku menjemput korban di lorong Batu Gantung Ganemo.
Pelaku yang sudah dikuasai minuman keras mengajak korban ke salah satu penginapan di Kecamatan Nusaniwe. Di sana korban dipaksa berhubungan intim. Namun korban menolak. Emosi, pelaku memaki-maki korban disertai dengan penganiayaan.
“Pada 15 Juni malam korban dijemput oleh pelaku di depan lorong Batu Gantung Ganemo, saat itu pelaku dalam kondisi mabuk membawa korban ke penginapan, di sana pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban tidak mau melakukan. Menolak ajakan pelaku yang sudah mabuk berat, membuat pelaku memaki dan menganiaya korban,” urai Titan.
Karena terus-terusan dimaki dan mendapat perlakuan kasar, kata Titan, korban akhirnya melayani pelaku. “Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan badan,” jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada Sabtu (20/6) dan dimakamkan Minggu (21/6) siang. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, hingga menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (S-45)
Tinggalkan Balasan