DALAM rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan bernegara, setiap tahun pemerintah daerah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah dan terdiri atas anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Dalam RAPBD Tahun 2024, pemerintah Provinsi Maluku merancang pembelanjaan daerah mencapai 3,177 triliun. Sedangkan target pendapatan sebesar Rp 3,199 triliun.

Penyusunan RAPBD Tahun 2024 berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2004, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 serta nota kesepakatan KUA-PPAS.

Pembiayaan yang merupakan pengeluaran daerah direncanakan sebesar 136,672 miliar rupiah dari uraian pembiayaan daerah terse­but maka terdapat divisi pembiayaan itu sebesar 21.888 miliar.

Olehnya, Pemerintah Provinsi Maluku harus bekerja keras lantaran target pendapatan daerah Maluku tahun 2024 mencapai 3.199 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 sebesar 3,145 triliun rupiah atau terjadi kenaikan sebesar 54,320 miliar rupiah atau 1,73 persen.

Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah yang direncanakan sebesar 757,451 miliar rupiah atau bertambah 11,567 miliar rupiah dari tahun anggaran 2023 sebesar 745,884 miliar rupiah atau naik 1,55 persen.

Sedangkan, pendapatan transfer direncanakan sebesar 2,441 triliun atau bertambah 42,753 miliar rupiah dari tahun anggaran 2023 sebesar 2,399 triliun atau naik 1,78 persen.

Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar 420 juta tidak mengalami perubahan.

Pada sisi belanja daerah pada tahun anggaran 2024 direncana­kan sebesar 3,177 triliun rupiah lebih tinggi dibandingkan tahun anggaran 2023 sebesar 3,159 triliun rupiah atau terjadi kenaikan sebesar 17,825 miliar rupiah atau 0,56 persen.

Rencana belanja daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar 3,177 triliun maka terdapat surplus anggaran sebesar 21.888 miliar rupiah.

Selanjutnya pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup divisi atau memanfaatkan surplus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut pertama, pada sisi pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah direncanakan sebesar 114,783 miliar.

Sementara surplus rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2004 sebesar 21.888 miliar rupiah dapat menutupi devisit pembiayaan netto sebesar 21.888 miliar rupiah sehingga sisa lebih pembiayaan tahun anggaran 2024 menjadi nihil.

Secara otomatis dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD tahun 2024 maka setiap organisasi perangkat daerah telah memberikan gambaran yang jelas tentang program dan kegiatan prioritas yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Dengan diketahuinya kondisi keuangan suatu pemerintah daerah, maka akan diketahui pula kemampuan pemerintah daerah tersebut untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, men-generate pendapatan, menyediakan dan memelihara kualitas layanan publik, meningkatkan sumber daya keuangan, serta membiayai kegiatan operasional pemerintahan secara mandiri.

Selanjutnya tentu saja diharapkan pemerintah daerah dapat makin meningkatkan awareness terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah yang terkait secara langsung dengan pemenuhan kewajiban-kewajibannya.

Pemerintah daerah yang secara pasti mengetahui dan memahami kondisi keuangannya, sudah sepatutnya mengambil kebijakan-kebi­jakan strategis dan langkah-langkah yang konkret demi mewujudkan kondisi keuangan pemerintah daerah yang sedemikian rupa sehingga kesejahteraan masyarakat akan lebih mudah dicapai.(*)