Ancaman Dewan di Kasus Jembatan Dipu-Tetoat
DPRD Maluku mengancam akan segera melaporkan kontraktor dan dinas terkait ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Proyek pembangunan jembatan Dian Pulau-Tetoat, Kecamatan Hoay Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasalnya, proyek tersebut hingga kini tidak kunjung tuntas dikerjakan, padahal pengerjaannya sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan menghabiskan anggaran 7,8 miliar dari APBD Provinsi Maluku.
Mestinya, jembatan Dian Pulau-Tetoat rampung pada akhir Desember 2022 lalu, namun sampai saat ini belum juga diselesaikan.
Hal ini memicu reaksi keras Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun. Sekretaris PDIP Maluku itu memberikan peringatan keras kepada Dinas PUPR Maluku, khususnya Bina Marga dan kontraktor untuk segera menuntaskan jembatan Penghubung Dian Pulau-Tetoat itu.
Baca Juga: Desakan Kejar Tersangka LainTak tanggung-tanggung, dia bertekad menggandeng KPK untuk langsung memeriksa proyek itu.
Pengerjaan proyek Erection jembatan sempat mengalami keterlambatan karena anggaran, tetapi sesuai data LPSE, anggaran yang dikucurkan untuk penyelesaian jembatan ditangani oleh Pemprov Maluku sebesar Rp7.8 miliar dan sesuai waktu pengerjaan harusnya rampung pada Desember 2022.
Jembatan Dian Pulau-Tetoat merupakan salah satu akses penghubung ibu kota kabupaten yang telah dibangun pada zaman Gubernur Said Assagaff, tetapi mangkrak karena keterbatasan anggaran termasuk ulah nakal kontraktor sebelumnya.
Akibatnya, penyelesaian jembatan Dipul-Tetoat kembali dilakukan tahun 2022 menggunakan APBD Provinsi Maluku sebesar Rp7,8 miliar.
Karena itu wajar jika Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengancam akan meminta KPK turun tangan mengusut proyek jembatan Dian Pulau-Tetoat, Kecamatan Hoay Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, karena diduga potensi merugikan keuangan negara.
Kita tentu saja menyayangkan pengerjaan proyek jembatan Dian Pulau-Tettoat dengan menggunakan uang daerah miliaran rupiah, tetapi tidak dapat dituntaskan oleh kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Anggaran sebesar 7.8 miliar rupiah yang digelontorkan oleh daerah melalui APBD tahun 2022 cukup besar dan mestinya, dikelola secara baik oleh kontraktor termasuk Dinas PUPR Maluku sebagai penanggungjawab proyek.
Apalagi, proyek tersebut bukan proyek baru melainkan kelanjutan proyek sehingga anggaran 7.8 miliar seharusnya dapat menyelesaikan jembatan Dian Pulau Tetoat agar dapat difungsikan untuk mempermudah aktifitas masyarakat.
Jika proyek dibelanjakan dengan APBD tahun berjalan maka pada akhir tahun proyek sudah tuntas dikerjakan, tetapi jika tidak tuntas dikerjakan maka patut dipertanyakan penggunaan anggaran daerah dalam proyek tersebut.
Langkah dewan yang akan meminta KPK turun tangan merupakan langkah yang tepat yang perlu diapresiasi, tetapi dewan juga harus berani melakukan langkah tersebut sehingga tidak terkesan hanya mengancam saja. Hal ini penting agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-OPD terkait seperti Dinas PUPR yang punya proyek tersebut harus serius mengawasi. Bila perlu kontra. (*)
Tinggalkan Balasan