BERDALIH mempercepat kinerja pemerintahan, perombakan birokrasi diyakini justru memperlambat roda organisasi lantaran banyak yang tidak sesuai kompetensi.

Bahkan perombakan yang dilakukan Gubernur Murad Ismail, justru akan menurunkan kinerja pemerintah Provinsi Maluku di penghujung masa jabatan. Hal ini karena terdapat beberapa pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi manajerial yang dimiliki pejabat tersebut.

Sebut saja, Kepala Dinas Parawisata Provinsi Maluku yang saat ini dijabat oleh Meikyal Pontoh yang notabene berlatarbelakang seorang dokter.

Tak hanya itu posisi staf ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan yang saat ini dijabat Zulkarnaen dan memiliki kompetensi dibidang dokter, dinilai akan melemahkan proses pemerintahan.

Perombakan Birokrasi yang dilakukan Gubernur Maluku, Murad Ismail terhadap 14 Pejabat Eselon II itu meninggalkan kesan terburu-buru dan berdampak pada penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kapasitas.

Baca Juga: Janji DPRD Kritisi LKPJ Gubernur

Ironisnya, sebagian pejabat yang baru dilantik baru saja menepati jabatan belum dua tahun ternyata, telah dilakukan perombakan birokrasi, tentunya akan berimbas pada kinerja dan produktivitas program yang tidak berjalan dengan baik.

Salah satu pejabat eselon II yang mendapatkan sorotan tajam yakni Dinas Pariwisata Maluku yang sebelumnya dipimpin Affandi Hassanusi, tetapi beralih kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Meikyal Pontoh yang dianggap tidak mengedepankan kemampuan dan kualitas pejabat.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, gubernur tidak boleh terburu-buru dalam melakukan perombakan birokrasi melainkan harus mengikuti ketentuan, jika ingin mendapatkan pejabat eselon II yang memiliki kemampuan manajerial untuk memimpin organisasi perangkat daerah.

Sesuai ketentuan BKD yang tergabung dalam tim perombakan birokrasi, harus memberikan advice teknis terhadap pimpinan daerah, sebab promosi jabatan harus melihat dari proses, begitu pula pendekatan job fit, kadang penyalahgunaan ada di job fit jika ada jabatan yang kosong seharusnya ada lelang terbuka.

Selain itu, dalam penempatan memang harus sesuai dengan kemampuan dari sisi managerial dan penempatan mantan kepala Dinas Kesehatan yang menjadi Kepala Dinas Pariwisata, ini menimbulkan kegaduhan di publik.

Rumra pun mengingatkan kewenangan penempatan pejabat yang diberikan Undang-undang dapat digunakan dengan baik sesuai dengan peraturan kepegawaian, sehingga pelayanan publik kedepan dapat berjalan dengan baik.

Diharapkan proses pergantian harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku jangan atas faktor like and dislike.

Akademisi Fisip UKIM, Amelia Tahitu mengaku heran dengan penempatan pejabat eselon II pada beberapa OPD yang terkesan tidak sesuai dengan latar belakang dan kompetensi.

Karena itu, dirinya meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk tidak asal pasang dalam perombakan birokrasi itu, tetapi harus memperhatikan kompetensi yang dimiliki serta pengalaman kerja.

Taihutu mengaku heran penempatan pejabat yang dilakukan gubernur.

Menurutnya, dalam penempatan pejabat struktural maupun fungsional di birokrasi pemerintahan mestinya gubernur memperhatikan kompetensi dan pengamalan dari pejabat, sebab jika tidak akan sangat menurunkan kinerja pemerintah.

Gubernur kata Tahitu harus berhati-hati dalam perombakan birokrasi, sebab bisa saja menjadi bom waktu baginya ketika pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi yang berujung pada tidak tercapainya visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.

Perombakan dan penempatan pejabat dalam jajaran pemerintah memang merupakan kewenangan penuh yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk DPRD Provinsi Maluku.

Selama ini dalam melakukan perombakan birokrasi gubernur menggunakan merit sistem, dimana dalam proses perombakan sangat dilihat kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan-jabatan, tetapi dalam perkembangan marid sistem tidak terlalu dipakai dalam memutuskan sesuatu.

Perombakan birokrasi bagi masyarakat saat ini mungkin saja adalah hal yang tidak penting, tetapi masyarakat sangat mengharapkan roda pemerintahan di Provinsi Maluku tetap berjalan dengan baik yang ditopang dengan pelayanan publik yang baik pula.

Walau perombakan birokrasi adalah hak istimewa tetapi gubernur harus memperhatikan kompetensi dari pejabat yang ditunjuk artinya gubernur jangan mau menyenangkan orang tetapi merepotkan dalam melakukan tugas yang lain. (*)