AMBON, Siwalimanews – Aturan jelas, Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan santunan kepada anak-anak kos korban kebakaran baik di Soabali maupun Ahuru.

Santunan sebesar Rp15 juta tersebut hanya diberikan kepada warga yang memiliki rumah tinggal yang terbakar bukan penghuni kos-kosan.

“Santunan sebesar 15 juta hanya untuk pemilik rumah tinggal, karena sesuai aturan. Itu bantuan paten dari Pemkot Ambon bagi setiap korban kebakaran,” tegas Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Nurhayati Jasin, kepada wartawan di Ambon, Selasa (23/11).

Dirinya menjelaskan bantuan tanggap darurap pasca bencana sudah diberikan pemerintah seperti makanan siap saji.

Selain itu juga bantuan berupa beras, minyak, kompor dan peralatan masak.

Baca Juga: Terkenal di Dunia, Fakultas Teknik Unpatti Harus Berbenah

“Kalau yang warga kos-kosan itu kita hanya kasih perhatian waktu tanggap darurat saja, setelahnya itu tanggungjawab yang punya rumah melihat mereka,” tandasnya.

Dirinya menyarankan kepada korban kebakaran khusus anak-anak kos harus mencari tempat kos lain karena kamar kosnya sudah terbakar.

Namun khusus di Soabali, korban kebakaran Pemkot masih tetap memasang tenda darurat di dekat lokasi kejadian sebagai tempat tinggal sementara.

“Tidak ada bantuan ganti rugi dari Pemkot untuk warga kos-kosan,” ujarnya lagi.

Dirinya mencontohkan, kasus tersebut serupa dengan kebakaran yang terjadi dua tahun lalu di kawasan Sedap Malam belakang Gedung Perpustakaan Provinsi Maluku, yang malah lebih banyak warga kos-kosan.

Dimana penanganannya sama karena aturannya memang sama, begitu.

“Pemerintah membayar ganti rugi hanya bagi pemilik rumah. Kalau tempat kos yang tidak ada pemilik tinggal disitu, kita juga tidak bantu. Tapi kalau ada, jelas kita ganti rugi senilai 15 juta. Demikian juga kasus kebakaran di kawasan Ahuru,” pungkasnya. (S-52)