AMWR Serbu DPRD Tuntut Kapolsek Kei Besar Dicopot
AMBON, Siwalimanews – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Wadan Rantau (AMWR) menyerbu Kantor DPRD Maluku, Senin (17/10) menuntut agar Kapolsek Elat AKP St Kasihiuw dicopot dari jabatannya.
Kapolsek kata mereka dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi, termasuk dengan menindak provokator yang membawa isu SARA dalam kejadian bentrok yang terjadi antara warga Desa Bombai dan Ohoi Elat beberapa waktu.
Massa AMWR ini mendatangi Baileo Rakyat Karang Panjang dengan membawa pamflet diantaranya bertuliskan, usut tuntas provokator dibalik kerusuhan Desa Elat dan Copot Kapolsek Elat AKP St Kasihiuw.
“Kami minta DPRD Provinsi Maluku mendesak Kapolda untuk mencopot Kapolsek Elat, karena telah membiarkan persoalan ini terjadi dan tidak mampu menindak pelanggaran,” ujar koordinator aksi, Jihat Serang dalam orasinya didepan pimpinan DPRD Maluku .
Setelah melakukan orasi secara bergantian beberapa menit, para pendemo kemudian menyampaikan tuntutan mereka yakni, pertama, meminta dengan tegas kepada Kapolda Maluku agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Malra serta mencopot Kapolsek Kei Besar, karena dinilai lambat dan atau melakukan pembiaran terhadap penanganan konflik sosial yang terjadi di Desa Elat
Baca Juga: Kapasitas Perangkat Desa Harus DitingkatkanKedua, meminta dengan tegas Kapolda Maluku dalam memberikan penekanan kepada Kapolres Malra agar segera menahan pelaku pemanahan terhadap warga Desa Elat, yang merupakan pelaku awal tindakan kriminal yang kemudian memicu konflik sosial di Desa Elat.
Ketiga, meminta dengan tegas kepada Kapolda Maluku agar mendesak Kapolres Malra agar segera menahan pelaku penyebar berita hoax tentang pembakaran kitab suci dan patung-patung umat khatolik yang dilakukan oleh warga Desa Flat, yang adalah tidak benar dan merupakan sumber informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta berbau isu SARA
Keempat, meminta dengan tegas kepada DPRD Provinsi Maluku dalam hal ini Komisi 1 agar dapat menjalankan fungsi pengawasan keamanan yang lebih serius terhadap konflik sosial yang terjadi di Desa Elat
Kelima, meminta dengan tegas kepada DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Malra sebagai mediator dan eksekusi dalam pengadaan posko keamanan yang permanen pada daerah perbatasan Desa Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara dalam waktu secepat mungkin.
Usai membacakan 5 point tuntutan mereka, Serang kemudian menyerahkannya kepada Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut.
Didepan puluhan massa AMWR Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut memastikan, DPRD akan menindaklanjuti semua tuntutan dengan aparat keamanan dalam waktu dekat, agar diselesaikan sesuai aturan.
“Kita minta teman-teman bersabar, sebab semua percakapan yang disampaikan kepada DPRD, pasti kita tindaklanjuti,” janji Sairdekut.
Akan Kapolda dan Pangdam
Sementara itu, Komisi I DPRD Provinsi Maluku memastikan, akan memanggil Kapolda Irjen Lotaria Latif dan Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa guna membicarakan persoalan bentrok antar warga Desa Bombai dan Ohoi Elat beberapa waktu lalu.
Janji itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (17/10) menindaklanjuti, tuntutan aksi masa aliansi masyarakat wadan rantau (AMWR).
Dijelaskan, pasca bentrok warga di kampung pada 7 Oktober lalu, maka pihaknya telah diperintahkan langsung pimpinan DPRD untuk turun dan melihat kondisi yang terjadi di lapangan, dan telah diterima sejumlah masukan terkait dengan persolaan konflik.
“Kita sudah tahu semua dan besok kita undang Kapolda, Pangdam, Kapolres Malra, Kapolres Tual, Bupati Malra untuk membicarakan penyelesaian persoalan konflik dua kampung ini,” tegas Rumra.
Bentrok antar dua desa kata Rumra, bukan baru terjadi hari ini, tetapi sering terjadi artinya belum ada penyelesaian masalah yang bersifat parmanen secara hukum, akibatnya ketika terjadi gangguan, maka konflik pun akan terjadi.
Karena itu, saat diundang nanti, DPRD akan mendesak kapolda untuk menindak tegas pelaku yang sengaja menjadi provokator dan memicu persoalan diantara kedua desa.
Menurutnya, aspirasi terkait pencopotan Kapolsek Kei Besar juga akan menjadi bahan, yang nantinya disampaikan kepada Kapolda Maluku agar diambil langkah-langkah terukur guna mencegah terjadi bentrok lagi.
“Semua hal ini akan kita sampaikan, termasuk meminta kapolda untuk melakukan pengusutan terhadap dalang dari bentrok dua desa ini, agar kedepannya tidak ada lagi masalah,” ucap Rumra. (S-20)
Tinggalkan Balasan