AMBON, Siwalimanews – Puluhan pemuda yang tergabung dalam front Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Maluku menyatakan dukungan mereka kepada pihak Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Dukungan kepada pihak kejaksaan itu disampaikan puluhan pemuda ini saat mendatangi Kantor Kejati Maluku, Selasa (31/1), dengan membawakan spanduk bertuliskan Front AMPERA Maluku mendukung Kejati Maluku Dalam Penanganan Kasus Tipikor di MBD Tanpa Ada Interfensi Dari Pihak Lain.

Kordinator Lapangan Sam Armando Mezak dalam orasinya mengatakan, pihaknya percaya bahwa Kejati Maluku mampu menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum di Maluku, tanpa adanya intervensi, baik secara pribadi maupun intervensi politik dari pihak manapun.

“Maka dengan itu, atas nama masyarakat Maluku, kami berikan apresiasi yang tinggi bagi pihak Kejati dalam menjalankan tugasnya secara baik,” ucap Mezak.

Setelah melakukan orasi, beberapa menit kemudian, puluhan pemuda ini diterima oleh Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, sekaligus menerima pernyataan sikap dari para pemuda yang mengatasnamakan Ampera Maluku.

Baca Juga: Bantuan Semen dari SKK Migas Mulai Disalurkan

Adapun pernyataan sikap para pemuda ini yakni, pertama, Ampera mendukung penuh kinerja Kejati Maluku dalam melakukan pemberantasan korupsi, secara khusus dugaan kasus suap dan gratifikasi yang telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh Kejati Maluku.

Kedua, Ampera mendukung Kejati Maluku dalam penanganan kasus tipikor di MBD tanpa ada intervensi dari pihak lain, ketiga, Ampera juga mengecam pernyataan Kim Markus dalam aksinya yang mengatasnamakan masyarakat MBD, karena aksi tersebut tidak merepresentasikan masyarakat MBD secara kolektif.

Keempat,  Ampera mengecam oknum elit tertentu yang sedang berupaya mengintervensi kinerja Kejati Maluku.

“Dari point-point tersebut, maka  kami Ampera menyimpulkan, bahwa Kejati Maluku tetap melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur, dan kami memberikan dukungan penuh agar tidak terprovokasi dengan gerakan yang provokatif dan intimidatif sehingga Kejati Maluku tetap fokus pada kerja mulianya sebagai lembaga penegak hukum,” tandas Mezak.(S-25)