Ambon Bersiap PSBB
AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku Pemerintah Kota Ambon saat ini tengah mempersiapkan pedoman teknis untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Meskipun sampai sekarang Pemkot Ambon belum resmi mendapatkan Keputusan Menkes RI tentang pemberlakuan PSSB di Ambon, namun persiapan ke arah itu sudah dilakukan.
Louhenapessy mengaku mendapatkan informasi PSSB disetujui Menkes, Terawan Agus Putranto, dari Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang. “Jadi informasi itu saya tahu dari pak Sekda Maluku, Kasrul Selang bahwa pempus dalam hal ini Kemenkes sudah menyetujui permohonan PSBB yang disampaikan Pemkot melalui Pemprov Maluku. Tapi Keputusan Menkes secara resmi belum diterima Pemprov Maluku,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon Rabu (10/11).
Saat ini Ambon sementara berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Menurut Walikota, PKM merupakan uji coba untuk persiapan PSBB.
“Kita lagi tunggu informasinya, kalau memang itu oke berarti PKM yang kita laksanakan ini paling tidak uji coba untuk persiapan penerapan PSBB,” ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Minim Sosialisasi PKMJika PKM yang dibatasi adalah aktivitas di luar rumah seperti pembatasan proses bekerja di tempat kerja, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan moda transportasi, PSBB justru akan diperluas lagi dengan aspek lainnya yakni pendidikan, sosial budaya dan keagamaan.
Dikatakan, substansi yang dipersiapkan untuk melaksanakan PSBB mirip dengan PKM, namun ruang lingkup yang dimiliki berbeda. Sebab ruang lingkup PSBB luas sementara PKM terbatas.
“Jadi begini Perwali yang mengatur tentang PKM sebetulnya itu ruang lingkupnya, substansinya sama, cuma ruang lingkupnya itu berbeda. Kalau Perwali tentang PKM ini dia terbatas, PSBB ini lebih luas. Kota Ambon prinsipnya untuk implementasi PSBB sekarang sudah siap,” ungkap Walikota.
Walikota juga menambahkan, sosialisasi PSBB segera dilakukan. PKM yang telah diberlakukan akuinya juga merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Sebab melalui PKM masyarakat telah dilatih dan dipersiapkan memasuki PSBB.
“PKM ini sebagai bagian sosialisasi sebagai proses persiapan PSBB, kita tetap lakukan sosialisasi,” tandasnya.
Aparatur di Pemkot juga tengah dipersiapkan masuk PSBB termasuk koordinasi dengan TNI/ Polri semakin dimantapkan. Khusus untuk kabupaten terdekat seperti Pemkab Malteng, Walikota mengaku hal itu menjadi tanggung jawan Pemprov Maluku.
“Kita sudah koordinasi semua dengan kapolresta maupun dengan dandim. Tapi kita tadi usulkan supaya kalau bisa bagian-bagian yang menjadi tanggung jawab di Maluku Tengah misalnya kalau bisa itu di take over langsung oleh pemerintah provinsi saja, supaya jangan menjadi beban bagi Pemkot,” bebernya.
Ia menegaskan, PSBB bukan untuk membatasi, namun tujuan utamanya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. “PSBB bukan membatasi orang, tapi target kita itu untuk memotong mata rantainya. itu supaya orang-orang yang sehat jangan sampai terjangkit itu yang kita jaga. Jadi intinya orang mau masuk ke Ambon tidak punya kegiatan kita batasi. Tapi orang yang mau melakukan aktivitas ekonomi, silahkan asalkan menggunakan protokoler kesehatan,” tegas Walikota.
Terima Salinan SK PSBB
Resmi menerima salinan SK penetapan PSBB di Kota Ambon, Pemprov Maluku meminta masyarakat mematuhi aturan. Penetapan PSBB sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Jadi terhitung mulai hari ini (kemarin red), Kota Ambon sudah memasuki fase penerapan PSBB,” ujar Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (10/6).
Murad meminta kepada bupati dan walikota di Maluku untuk mensosialisasikan penerapan PSBB di Ambon. “Kepada bupati dan walikota, segera mensosialisasikan sehingga masyarakat yang akan ke Ambon dapat mempersiapkan diri dimasa pemberlakukan PSBB ini,” ingatnya.
Siapkan SOP
Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpatti, Serlock Lekipiouw menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon secepatnya dibuat kejelasan terkait dengan pengaturan teknis pelaksanaan PSBB dengan menyusun Keputusan Walikota dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat mengatur pergerakan orang, pembatasan terhadap pelaku usaha, moda transportasi termasuk dengan pengaturan terhdap orang dalam perjalanan sebagaimana diatur dalam Protokol Covid-19 lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
“SOP itu harus secpatnya disusun pemerintah kota untuk mengatur pergerakan orang, moda transportasi dan sebagainya,” himbau Lekipiouw.
Menurutnya, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/358/2020 tentang PSBB di Wilayah Kota Ambon tidak secara otomatis mencabut atau membatalkan Peraturan Walikota Nomor 16/2020 maupun Peraturan Gubernur Nomor 15/2020.
Namun dari aspek kekuatan mengikat dari keberlakuan kedua peraturan tersebut sudah kehilangan relevansi dan daya ikatnya secara hukum.
Olehnya, Lekipiouw meminta kepada pemerintah kota ambon untuk secepatnya dibuat kejelasan terkait dengan pengaturan teknis pelaksanaan PSBB di Kota Ambon. Pasca ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.0 07/Menkes/358/2020 itu, saat ini masyarakat diperhadapkan dengan dua aturan hukum yang ada.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 yang memberlakukan PKM, dari aspek hukum tindakan hukum pemerintah Kota Ambon terkait dengan Pelaksanaan PSBB sesuai dengan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/358/2020 terhadap Perwali itu sendiri seyogyanya dilakukan peninjauan atau perubahan.
Hal ini dikarenakan dasar pembentukan Perwali itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020. Sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 yang menjadi rujukan pembentukan Peraturan Walikota terkait PKM didasarkan pada pertimbangan menekan penyebaran Covid-19 di Pulau Ambon.
“Perwali seyogyanya ditinjau atau diubah,” tutur Serlock.
Lekipiouw mengingatkan pemerintah kota agar aksi dan reaksi sebagian kelompok masyarakat yang berada di wilayah perbatasan Kota Ambon dan Maluku Tengah saat perlakuan Perwali Nomor 16/2020 harus menjadi perhatian kedepan dalam pemberlakuan PSBB di Kota Ambon.
Hal itu berkaitan dengan pengaturan pembatasan di wilayah administrasi lintas kota/kabupaten dimana penting untuk melihat hubungan kewenangan antara pemerintah kota dan kabupaten dengan pemerintah provinsi.
“Artinya, perlu ada koordinasi lintas kota dan kabupaten bersama dengan pemerintah provinsi, sehingga pengturan masuk keluar Kota Ambon itu terkoordinasi dengan baik sehingga penegakan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan PSBB dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
Tingkatkan Sosialisasi
Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta mengingatkan Pemkot Ambon untuk lebih giat melakukan sosialisasi PSBB. “Yang paling penting sosialisasi ke masyarakat. Menurut saya PKM tidak berbeda jauh dengan PSBB. PKM dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat sementara untuk PSBB pembatasan skalanya besar yang semuanya sama tujuan memutuskan mata rantai. Jadi harus ada sosialisasi yang baik agar masyarakat lebih paham,” kata Toisutta di ruang kerjanya Rabu (10/6).
Anggota DPRD Maluku Dapil Kota Ambon Rovik Afifudin meminta Pemerintah Kota Ambon sebelum memberlakukan PSBB harus merubah psikologi masyarakat dengan intens sosialisasi terhadap pembatasan yang akan dilakukan sehingga masyarakat tidak panik ketika PSBB diberlakukan.
“Sosialisasi itu harus masif dilakukan agar psikologi masyarakat juga lebih kuat hadapi PSBB,” tutur Afifudin kepada Siwalima, Rabu, (10/6).
Selain itu, Afifudin juga mengingatkan pemerintah kota agar dapat menjamin kebutuhan masyarakat dengan menyediakan ketersediaan sembako sebelum PSBB diberlakukan.
Anggota DPRD Maluku lainnya, Eddyson Sarimanella juga menghimbau Pemkot Ambon serius sosialisasikan PSBB ke masyarakat. Politikus Hanura ini berharap pemkot membuat peraturan teknis PSBB yang baik terkait dengan pembatasan pergerakan orang, sehingga jelas perencanaan jangan sampai penerapan PSBB hanya seperti pembatasan yang saat ini sementara dilakukan.
Akademisi FISIP Unpatti, Wahab Tuanaya menilai terlalu cepat jika pemkot Ambon berlakukan PSBB, karena Perwali 16/2020 baru saja di jalankan dan belum dinilai efektif atau tidak.
Tuanaya mengusulkan agar dengan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan Perwali selama 14 hari ini digunakan sebagai masa sosialisasi pemberlakukan PSBB kepada masyarakat untuk lebih diketahui.
Senada dengan Tuanaya, Direktur Maluku Crisis Center, M Ikhsan Tualeka mengungkapkan PKM memang merupakan langkah baik yang diambil pemkot sambil menunggu persetujuan PSBB dari Menkes RI.
Namun Pemerintah Kota Ambon harus menghindari jangan sampai terjadinya tumpang tindih kebijakan antara PKM dan PSBB sesuai Keputusan Menteri Kesehatan. “Jangan sampai tumpang tindihlah kan nanti berdampak bagi masyarakat juga,” ungkap Tualeka kepada Siwalima, melalui telepon seluler, Rabu (10/6).
Dikatakan, dalam menyikapi situasi saat ini mestinya pemerintah Kota Ambon tidak terburu-buru, walaupun itu permohonan pemerintah kota untuk menjalankan PSBB tapi sebaiknya PKM dijalankan dulu sambil melakukan sosialisasi PSBB.
Toko agama, Pendeta John Ruhulessin mengatakan, pandemi ini merupakan realitas yang sangat serius dan dasyat. Oleh karena itu dengan melihat kondisi Kota Ambon sendiri maka pilihan untuk melakukan PSBB adalah pilihan yang tepat.
“PSBB bagi Kota Ambon pilihan yang tepat,” kata Ruhulesin
Dikatakan, dalam memberlakukan PSBB tidak hanya bagi masyarakat yang harus disiplin melaksanakan PSBB, tetapi juga bagi pengelola pemerintah dan seluruh stakeholder yang bertanggungjawab untuk menjalankan PSBB secara benar dan serius merupakan hal yang sangat penting
“Artinya proses PSBB mesti menjadi komitmen moral bersama semua pihak termasuk masyarakat dan tidak hanya menjadi kehendak politik tetapi harus menjadi perbuatan politik, sebab jika tidak menjadi komitmen bersama maka sangat sulit dan tidak bisa mengharapkan efek yang baik dari PSBB terhadap upaya memotong mata rantai covid-19 itu sendiri,” urai Ruhulesin.
Mantan Ketua Sinode GPM ini pun mengingatkan agar pemerintah dalam menjalankan PSBB perlu memperhatikan realitas ekonomi, apalagi Kota Ambon sebagai sentral seluruh proses pengembangan ekonomi diharapkan tidak memacetkan roda ekonomi di seluruh wilayah Maluku.
“Artinya mesti mempunyai alat evaluasi dan alat kontrol pengembangan ekonomi yang baik supaya PSBB tidak mematikan proses ekonomi lintas kabupaten dan kota,” tandasnya.(S-39/Mg-4/Mg-5/Mg-6)
Tinggalkan Balasan