AMBON, Siwalimanews – Pengibaran Sang Merah Putih pada perintahan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus 2020 akan dilakukan oleh alumni Pasukan Pengibar Bendera tahun 2019.

Sesuai petunjuk dari Kementerian Sekretaris Negara, tidak ada perekrutan Paskibra tahun 2020, bahkan peserta upacara memperingati HUT Kemerdekaan juga jumlahnya sangat terbatas.

“Jadi kita akan pakai alumni paskibra tahun lalu untuk mengibarkan bendera dan hanya 3 orang saja,” ungkap Kadis Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, Sandi Wattimena, kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (7/7).

Menurutnya, selain jumlah Paskibra yang hanya tiga orang, forkopimda dan pasukan yang mengikuti upacara juga sangat dibatasi.

Untuk Forkopimda juga hanya akan dihadiri oleh Ketua DPRD, Kapolda, Pangdam, Kakanwil Agama. Sementara untuk pasukan di lapangan baik TNI dan Polri juga dibatasi hanya 20 orang, bahkan korps musik untuk mengiringi upacara detik-detik Proklamasi juga dibatasi hanya 25 personil.

Baca Juga: DPRD-Pemprov Belum Sepakat Besaran Modal Penyertaan

”Ini mengikuti protokol pengibaran bendera di Istana Negara sehingga semua daerah mengikutinya,” tandasnya.

Dijelaskan, semua daerah akan mengikuti protokol sama seperti di Istana Negara dikarenakan, upacara HUT Kemerdekaan ke-75 di tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19. (S-39)