AMBON,Siwalimanews – Aliansi Solidaritas untuk Husein Suat melakukan aksi demo di Halaman Gedung DPRD Kota Ambon, Jumat (19/2), pukul 10.00 WIT.

Mereka datang dengan spanduk yang bertuliskan “kami hadir karena Husen Suat, Kami minta Polresta Bekerja untuk Mengusut Kasus Husein Suat”.

Korlap I Aliansi Solidaritas Husen Suat Malik Kudubun mengatakan, sebagai wakil rakyat jangan hanya tinggal diam melihat kasus pembunuhan seperti ini.

“Kami ingin DPRD Kota Ambon mengawal kasus ini, jangan tinggal diam, saudara kami telah mati dibunuh,” jelasnya.

Dirinya meminta pihak Polresta, untuk mencari alat bukti penikaman  Husein Suat.

Baca Juga: Pangdam: Babinsa Ujung Tombak TNI Lawan Covid-19

“Gunakanlah nurani bapak-bapak untuk melihat problem ini, kami minta secepatnya Polresta mencari alat bukti penikaman Husein Suat,” jelasnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan Aliansi Solidaritas Husein Suat, pertama, mendesak Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk melakukan tekonstruksi kronologi kejadian di TKP. Kedua, Mendesak kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk melakukan pencarian alat bukti penikaman korban. Ketiga, Mendesak Polresta Ambon dan Pulau Lease untuk lebih serius dalam mengawal setiap kasus yang terjadi di Kota Ambon dan keempat, Mendesak Polresta Ambon dan Pulau Lease untuk meperketat Keamanan dan melakukan Patroli demi kondi­sifitas masyarakat Kota Ambon.

Selang 20 menit menyampaikan orasi di Halaman Gedung DPRD Kota Ambon, mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono bersama sejumlah anggota dewan.

“Dengan kewenangannya yang ada, nantinya hari Senin (22/2). Komisi I akan  panggil  Kapolres untuk menyampaikan seluruh tuntutan dari aksi hari ini,” jelas Latupono, saat menerima para pendemo.

Ia mengatakan, DPRD akan siap melaksanakan setiap tuntutan yang disampaikan.

Setelah menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat, para pen­demo pun langsung meninggal­kan Halaman DPRD Kota Ambon dengan aman dan damai.

Desak Polisi Usut

Tak hanya ke DPRD, para pendemo juga melakukan orasi di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Mereka mendesak Polresta Ambon untuk serius mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan rekan mereka.

Desakan disampaikan massa solidaritas mahasiswa ini dilakukan dalam aksi demo damai di depan Mapolresta Ambon, Jumat (19/2) pukul 11.00 WIT.

Aksi ini dilaksanakan bertujuan untuk mengawal proses hukum ter­hadap pelaku pengeroyokan yang menewaskan rekan mereka di kawasan Jembatan Merah Putih beberapa waktu lalu.

Kendati Polisi telah mengamkan sejumlah pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun massa yang juga melibatkan pihak keluarga dan kerabat korban belum puas.

Pasalnya, mereka mengklaim Polresta lambat dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Polisi terkesan lamban, karena hingga kini barang bukti penikaman korban belum ditemukan, untuk itu kami desak polisi segera cari alat bukti tersebut,” pinta koordinator lapangan Malik Koedoeboen di depan gerbang masuk Polresta Ambon.

Koedoeboen juga menyesalkan proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Ambon, dimana pasal yang ditetapkan yakni pasal 338 KUHP yang hukumannya jauh lebih ringan dibanding pasal 340 KUHP.

Menurutnya, penerapan Pasal 340 untuk para tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, selain itu guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Harusnya pasal yang diberikan kepada pelaku penusukan menggu­nakan pasal 340 KUHP, bukan pasal 338 KUHP agar efek jera,”ungkap Koedoeboen.

Dalam kesempatan itu massa juga meminta agar proses rekonstruksi kejadian dapat di lakukan di tempat kejadian perkara.

Usai berorasi, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease , Kom­bes Leo Surya Nugraha Simatupang menemui demonstran. Kapolresta menegaskan pihaknya serius dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Oleh sebab itu, Kapolresta me­minta pihak keluarga memperca­yakan proses ini ke pihak kepolisian.

“Kita serius tangani kasus ini, buktinya sudah ada tersangka yang ditetapkan,” tandas Kapolresta.

Terkait pasal yang ditetapkan kata Kapolresta, bisa saja berubah sejalan dengan penyelidikan yang sementara dilakukan. “Sementara memang pasal 338, tapi bisa saja berubah sejalan dengan keterangan saksi dan tersangka, prinsipnya proses masih berjalan,”tandasnya.

Usai mendengar pejelasan Kapol­resta massa akhirnya membubarkan diri. (S-51/S-45)