AMBON, Siwalimanews – Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata (Amau) melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Maluku, Jumat(27/8).

Aksi puluhan mahasiswa yang digelar ini dilakukan untuk meminta Pemerintah Provinsi Maluku membebaskan dua pahlawan hutan adat Sabuai

Kordinator Lapangan Joshua Ahwalam dalam orasinya megaku, aksi yang mereka lakukan ini lantaran dua orang warga Sabuai ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian dalam kasus pengrusakan mobil operasional milik CV Sumber Berkat Makmur.

Padahal, sesuai data yang ada keberedaan perusahaan ini diduga melakukan pembalakan liar atau illegal loging.

“Izin yang dikantongi CV.Sumber Berkat Makmur baik izin usaha perkebunan Pala maupun izin IPK cacat secara prosedur,” tandas Joshua.

Baca Juga: Dispora Cairkan Rp 1,4 M bagi Persiapan Atlet Paralympic

Pasalnya, jika mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 disebutkan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian pnting suatu usaha yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

“Masyarakat Sabuai kemudian melakukan tiga kali pemalangan, satu kali sasi adat sebagai bentuk pencegahan terhadap kegiatan perusahaan bahkan masyarakat Sabuai melayangkan laporan dugaan kasus ilegal loging ke Dirkrimsus Polda Maluku tertanggal 6 Agustus 2019, namun laporan tersebut sengaja tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.

terhadap hal itu kata Joshua, pada 17 Februari 2020, masyarakat adat Sabuai melakukan peninjauan atas lokasi yang dibabat oleh CV Sumber Berkat Makmur, masyarakat Sabuai bertemu langsung dengan karyawan perusahaan yang sedang melakukan pembalakan liar di luar konsensus lahan, sehingga secara spontan terjadi pengrusakan terhadap alat berat milik perusahan ini.

Setelah berorasi hampir satu jam, akhirnya puluhan mahasiswa ini ditemui Kepala Kesbangpol Titus F L Renwarin. Didepan para pendemo Renwarin kemudian menawarkan agar tiga perwakilan untuk bertemu dengan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno untuk menyampaikan aspirasi mereka di ruang rapat Lantai II Kantor Gubernur.

Di depan wagub koordinator aksi Joshua Ahawalam kemudian menyampaikan empat poin tuntutan mereka yakni, pertama, bebaskan dua pahlawan hutan adat subuai (Kaleb Yamarua dan Stefanus Ahwalam).

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku memberikan penghargaan terhadap dua pahlawan hutan adat Subuai atas jasa mereka membongkar kasus kejahatan kehutanan CV Sumber Berkat Makmur.

Ketiga, mendesak pemerintah daerah untuk melakukan reboisasi atas hutan yang dibabat habis oleh CV Sumber Berkat Makmur dan melakukan normalisasi terhadap aliran sungai di Negeri Sabuai dengan membuat talud penahan air dan bronjong.

Keempat, mendesak Gubernur Maluku agar memberikan teguran kepada Wakil Bupati Seram Bagian Timur atas pernyataannya pada 19 Agustus 2021 soal banjir Sabuai yang tidak sesuai dengan fakta, namun dibesar-besarkan oleh media.

Usai membacakan tuntutan tersebut Joshua kemudian menyerahkannya kepada Wagub yang didampingi oleh Kepala Kesbangpol.

Usai menerima tuntutan para mahasiswa, Wagub menjelaskan, persoalan kedua warga Sabuai yang telah dijadikan tersangka bukan kewenangan pemprov, sebab itu sudah menjadi persoalan hukum.

“Mereka sudah jadi tersangka Ini bukan kewenangan kami, sebab itu sudah menjadi persoala hukum, mestinya harus ditanyakan ke Kajati Maluku,” ungkap Wagub.

Menurutnya, untuk persoalan lain yang ada dalam isi tuntutan aksi yang disampaikan ini akan dilaporkan ke Gubernur Maluku.

“Terkait dengan permasalahan penahanan kedua temannya alangkah bagusnya di diskusikan dengan pihak Kejati tinggi ataupun pihak pengadilan, dan tentunya kami juga berikan dukungan terkait dengan persoalan ini,” ucap Wagub.

Usai mendengar penjelasan Wagub, puluhan mahasiswa ini kemudian meninggalkan Knator Gubernur Maluku. (S-51)