Sidang Lanjutan Repo Saham, Soplanit Akui Thenu tak Terlibat
AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi repo saham Bank Maluku Malut tahun 2011-2014, yang berlangsung di PN Ambon, Rabu (24/3) menghadirkan mantan Direktur Utama Bank Maluku Dirk Soplanit.
Soplanit dihadirkan sebagai saksi mengingat keterangannya yang dibutuhkan sebagai Dirut Bank Maluku yang terlibat langsung dalam kerja sama awal penawaran jual beli saham Obligasi dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) milik Theodorus Andri Rukminto.
Soplanit dalam keterangannya di depan Majelis Hakim yang diketuai, Pasti Tarigan, mengungkapkan fakta yang mengejutkan terkait peran mantan Direktur Kepatuhan , Izack Thenu, yang tidak dapat diposisikan sebagai salah satu yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.
“Kesepakatan atau kerjasama dengan pihak PT AAA Securitas berawal di tahun 2010 melalui pertemuan antara mantan Dirut Pemasaran Bank Maluku, Pak Willem Patty dan Direktur PT AAA Securitas Theodorus Andre Rukminto, setelah pertemuan Pak Willem lapor ke saya bahwa transaksi repo sudah ok, nah kesepakatan itu ditindak lanjuti lewat rapat dan proses lewat direksi pemasaran,” jelasnya.
Menurutnya, pasca terjalinnya kerjasama dengan PT AAA, Direksi Bank Maluku sering melakukan pertemuan, hanya saja pertemuan tersebut tidak dihadiri Izack Thenu selaku Direktur Kepatuhan, dikarenakan hal-hal yang menyangkut transaksi repo bukan bidang kepatuhan.
Baca Juga: Sampah Jadi Isu Strategis di Forum OPD DLH“Kalau menyangkut transaksi repo bukan bidang kepatuhan, namun memang peran direksi kepatuhan memantau setiap operasional bank,” tandasnya.
Selama proses kerjasama bergulir, lanjut Soplanit, tidak ada keganjalan seperti keterlambatan pembayaran yang dilakukan PT AAA Securitas kepada Bank Maluku. Bahkan katanya dalam range kerjasama ditahun 2011-2014 Bank Maluku memperoleh keuntungan dari bunga pembayaran.
“Selama saya menjabat dirut, tidak ada kendala pembayaran obligasi dari PT AAA. Proses pembayaran lancar, bahkan ada keuntungan yang diperoleh dari bunga pembayaran sebesar Rp 58 miliar,” ungkapnya.
Tak hanya Mantan Dirut, JPU juga menghadirkan Mantan Kepala Satker Audit Intrenal (SKAI) Bank Maluku, Jacob Leasa dan Analis Devisis Trisury Kristian Tomasoa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Usai mendengar keterangan para saksi, sidang kemudian ditunda hingga pekan depan, masih dengan agenda mendnegar keterangan saksi. (S-45)
Tinggalkan Balasan