Akun Facebook Mapikor Maluku Dipolisikan
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
MASOHI, Siwalimanews – Akun facebook atas nama Mapikor Maluku yang dikelola Ampi Hukubun resmi dilaporkan ke Polres Maluku Tengah.
Akun itu dilaporkan ke pihak kepolisian, lantaran diduga secara sengaja melakukan pencemaran nama baik orang lain dalam postingannya pada, Sabtu (28/8) pukul 12.30 WIT.
Kepada Siwalimanews Kuasa Hukum korban Pistos Noija menjelaskan, laporan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kliennya mengunakan UU ITE yang dilakukan akun facebook atas nama Mapikor Maluku telah resmi disampaikan langsung ke Mapolres Malteng.
“Kasus ini secara resmi kami telah laporkan ke Polisi. Postingan nitizen atas nama Mapikor Maluku secara tidak langsung telah melakukan perbuatan pidana atau melawan hukum yang diduga telah mencemarkan nama baik klien kami Manejer BOS pada Dinas Pendidikan Malteng Okto Noya,” ucap Pistos.
Dia menyebutkan, dugaan pelanggaran hukum itu berada pada postingan Mapikor Maluku yang mempermasalahkan peruntukan dana BOS. Dimana yang bersangkutan mempermasalahkan kelayakan sekolah penerima dana itu.
Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Jalani Vaksinasi Tahap IIPadahal saat ini seluruh sekolah di Indonesia yang ditetapkan berada pada wilayah tertinggal, terluar dan terbelakang (3T) dengan jumlah peserta didik dibawah 60 orang juga berhak menerima dana BOS.
Postingan akun facebook yang dipost pada Sabtu pukul 11.03 WIT itu sudah menyerang pribadi orang, dengan tudingan miring, yang patut diduga mengandung unsur mencemarkan nama baik orang lain.
“Entah tahu atau tidak, namun patut diduga yang bersangkutan segaja mencemarkan nama baik klien kami. Dalam postingannya, akun ini menjastifikasi klien kami melakukan pelanggaran hukum atau membangun kompromi untuk mencairkan dana BOS bagi sekolah yang menurut dia tidak layak menerima dana bos, dengan alasan tidak memenuhi syarat lantaran, jumlah siswa kurang dari 60 orang. padahal saat ini seluruh sekolah yang ditetapkan berada di lokasi 3T dengan jumlah murid kurang dari 60 orang tetap wajib menerima dana ini,” tutur Pistos.
Parahnya lagi kata Pistos, dana itu langsung masuk ke rekening sekolah, bukan ke rekening pribadi orang-orang tertentu. Jadi ini salah alamat dan secara langsung menyerang pribadi kliennya.
Untuk itu, proses hukum itu akan terus berjalan sampai ke pengadilan, agar nitezen bernama Mapikor Maluku itu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami tidak akan berhenti. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan agar dapat menjadi efek jera baginya untuk tidak seenaknya mengobok-obok, nama baik orang lain sesuka hatinya,” tegas Pistos. (S-36)
Tinggalkan Balasan