AMBON, Siwalimanews – Polres Kabupaten Kupulauan Tanimbar menetapkan Kepala Kamar Mesin (KKM) KMP Lelemuku, Johanis Ririmese sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menimpa kapal bantuan Kementerian Perhubungan tersebut di Pelabuhan Saumlaki, Senin (24/5) malam.

Penetapan KKM sebagai tersangka, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polres KKT yang mengengungkap adanya KMP Lelemuku sengaja dibakar oleh KKM yang kala itu berada dianjungan kapal.

“Dari hasil penyelidikan Polres KKT, telah ditetapkan KKM Lelemuku sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui sengaja membakar kapal tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Selasa (25/5).

Penyidik Polres KKT mensangkakan tersangka dengan pasal 198 dan atau pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (S-45)