AMBON, Siwalimanews – Satu pelaku utama yang diduga menyebabkan terjadinya bentrok antar warga Desa Bombay dan Elat di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara pada 7 Oktober 2022 lalu, diserahkan ke Polres Malra, Rabu (30/11).

Pelaku yang diserahkan berinisial YW alias Ulis ini diserahkan oleh Penjabat Desa Bombay Andreas Jeujanan bersama Ketua Pemuda Xaverius Jeujanan dan Pastor Paroki RD Jack Bedy.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat mengatakan, penyerahan pelaku dilakukan setelah Kapolres Malra dan tim Polda Maluku melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Desa Bombay.

Koordinasi dilakukan sejak, Selasa (29/11) hingga Rabu (30/11) dengan penjabat, ketua pemuda dan Pastor Desa Bombay untuk menyerahkan YW yang diketahui sebagai pelaku utama penyerangan di Desa Elat hingga memicu bentrokan yang lebih besar.

“Setelah diserahkan, pelaku YW kemudian digelandang menuju markas Polres Malra. Ia diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B /12/X/2022/SPKT/SEK Kei Besar/Polres Malra/Polda Maluku, tanggal 8 Oktober 2022,” jelas Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Kamis (1/12).

Baca Juga: Iptu Idris Mukadar Jabat Kasat Narkoba Polres Tanimbar

YW diduga telah melanggar perkara tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, memiliki dan menggunakan senjata tajam dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951/tentang senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(S-10)