AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menolak lahan yang diusulkan pemerintah provinsi yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung kantor lembaga tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (16/2), pasca permintaan lahan yang diajukan Bawaslu, pemprov langsung menindaklanjutinya dengan mencari lahan milik daerah untuk dihibahkan ke Bawaslu dengan tujuan untuk pembangunan gedung perkantoran yang representatif, namun ditolak.

“Untuk lahan Bawaslu sebelumnya kita rencanakan di Passo tapi kan sementara bermasalah jadi kita cari lahan yang baru dan ketemu di arah menuju Batu Gong bentuknya segitiga. Namun, ternyata ditolak oleh Bawaslu dengan alasan Bawaslu ingin mencari lokasi dalam kota yang strategis dengan jalur utama sehingga usulan tersebut ditolak,” ungkap Zulkifli.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku tidak lagi memiliki aset tanah yang berada di dalam kota seperti yang diminta Bawaslu, tetapi jika berkenan di luar pusat kota pasti akan diusahakan oleh pemerintah provinsi.

“Yang di arah ke Batugong Bawaslu tidak mau, sedangkan lahan milik pemprov didalam kota sudah tidak ada lagi, jadi nanti kita lakukan koordinasi kedepannya seperti apa,” tandas Zulkifli.(S-20)

Baca Juga: Tasane Ingatkan Pemprov Tuntaskan Pencatatan Aset Daerah