Aktivis Perempuan Apresiasi Polisi Usut Kasus DK
AMBON, Siwalimanews – Aktivis perempuan, Othe Patty memberikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang serius mengusut kasus dugaan pelecehan seksual Kadis PPPA Provinsi Malu0ku, David Katayane.
Pasalnya, mantan Kepala Satpol PP Provinsi Maluku ini telah ditingkatkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dari penyelidikan ke penyidikan.
Patty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (8/8) mengungkapkan, penyidik telah bekerja maksimal mengumpulkan berbagai bukti dan fakta yang ada sesuai dengan aturan hukum sehingga penanganan kasus dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Karena itu, sebagai aktivis yang bergerak dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak memberikan apresiasi.
Baginya, kinerja kepolisian saat ini sangat professional bertindak cepat dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan.
Baca Juga: Kuras 8 M, Proyek Jembatan Marbali Diusut JaksaMenurutnya, selaku mitra yang selalu berhubungan dengan subdit-subdit, terutama subdit IV Ditrekrimum Polda Maluku, sangat respek terhadap kasus perempuan dan anak.
“Ketika proses ini berjalan, kita harusnya memberikan dukungan.Percayakan itu kepada polisi saya yakin mereka akan bekerja secara profesional, karena mereka juga harus bertanggung jawab, dan kinerja mereka juga akan dinilai. Apalagi untuk subdit IV, mereka sangat respek terhadap kasus-kasus perempuan dan anak,”ujar Patty.
Status DK Bakal Berubah
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah menaikan status kasus dugaan pelecehan seksual, DK dari penyelidikan ke penyidikan.
Status mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku ini bakal berubah, tim penyidik akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar mengungkapkan, tim penyidik telah menggelar perkara kasus pelecehan seksual DK tersebut dan telah dinaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status DK sapaan akrab David Katayane, setelah pihaknya memperoleh cukup bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi korban.
“Iya sudah dilakukan gelar perkara dan naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Dirreskrimum saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (7/8).
Pernyataan Dirreskrimum ini sekaligus menepis rumor bahwa penyidik diam-diam menghentikan kasus yang menjerat anak buah Gubernur Maluku itu.
“Info hentikan kasus tidak benar,” tegasnya.
Dirreskrimum menambahkan, setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Sudah sidik tinggal gelar penetapan tersangka,” ujarnya singkat. (S-25)
Tinggalkan Balasan