Aksi Tolak Penjabat Bupati SBB
Puluhan anggota aliansi masyarakat Seram Bagian Barat melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (12/4) siang. Mereka menolak Andi Chandra As’aduddin kembali ditunjuk sebagai penjabat Bupati untuk tahun 2023-2024.
Kinerja Andi Chandra dinilai buruk dan tidak mampu membawa perubahan bagi kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu.
Kinerja Andi Chandra perlu dievaluasi dan tidak layak dipertahankan untuk kembali memimpin Kabupaten SBB, karena mengalami catatan merah atau rapot merah dalam pengembangan birokrasi pemerintahan maupun pembangunan di Kabupaten SBB.
Selain itu, Andi Chandra dinilai tidak mampu dalam mempercepat dan mendorong proses pembangunan pada wilayah-wilayah pegunungan.
Para demonstran ini sangat menyayangkan lembaga DPRD Kabupaten SBB juga mengusulkan Andi Chandra dalam deretan nama penjabat Bupati SBB periode 2023-2024, padahal ada catatan evaluasi yang dilakukan.
Baca Juga: Ancaman Bulog Bagi Distributor NakalDisisi yang lain, banyak putra-putri daerah yang mampu memimpin Kabupaten SBB karena itu, aliansi masyarakat SBB meminta agar Kemendagri bisa mengevaluasi Andi Chandra dan tidak lagi memperpanjang masa jabatannya sebagai penjabat Bupati SBB.
aliansi masyarakat Seram Bagian Barat berjanji akan menduduki kembali Kantor Kemendagri sampai aspirasi mereka didengar Kemendagri.
Mereka bahkan diterima langsung oleh Wakil Bidang Otonomi Wilayah V Kemendagri, Sartono dimana aspirasi mereka sudah disampaikan.
Aksi penolakan penjabat Bupati SBB ini bukan baru pertama kali terjadi, sebelumnya ketika Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menunjuk Brigadir Jenderal TNI Andi Chandra As’aduddin, seorang perwira tinggi militer aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, yang menjabat Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sejak 2020, sebagai Penjabat Bupati SBB, dan dilantik Gubernur Maluku, Murad Ismail pada 24 Mei 2022 lalu, banyak penolakan yang dilakukan masyarakat setempat.
Pria kelahiran 25 Oktober 1966 ini kembali diusulkan sebagai Penjabat Bupati oleh DPRD Kabupaten SBB bersama dengan dua pejabat lainnya yakni, Alvin Tuasuun (Sekda) dan Syarif (provinsi)
Penolakan Penjabat Bupati SBB ini bukan baru pertama kali dilakukan. Masyarakat setempat juga terkadang tidak setuju dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan sang penjabat.
Sebelumnya pada bulan September 2022 lalu, sejumlah tokoh agama melaporkan Andi Chandra ke DPRD Maluku karena dibnilai kebijakan dan tindakannya mencederai toleransi di Maluku.
Kendati demikian, apapun penolakan yang dilakukan masyarakat tetapi kewenangan sepenuhnya ada ditangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendagri diminta bijak menyikapi berbagai perkembangan di Kabupaten SBB dan menunjuk penjabat yang dinilai tepat bisa mengakomodir seluruh kepentingan didalam masyarakat.
Mendagri pasti memiliki penilaian-penilaian tersendiri untuk menentukan siapa kareteker yang tepat melanjutkan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang kepala daerah.
Aksi penolakan masyarakat tidak harus mengintervensi kebijakan Mendagri, tetapi aksi-aksi ini juga harus menjadi sebuah pertimbangan serius oleh pihak kemendagri, hingga pada akhirnya ada pada putusan yang tepat siapa yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati SBB periode 2023-2024.
Intinya siapapun penjabat Bupati SBB yang dipercayakan nantinya harus didukung semua masyarakat SBB dan turut bersama-sama membantu pemda dalam mengembangkan pembangunan di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu.(*)
Tinggalkan Balasan