Aksi Protes Warnai Penetapan Mata Rumah Parenta
AMBON, Siwalimanews – Aksi protes yang dilakukan masyarakat Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon mewarnai penetapan mata rumah parenta di Negeri Passo.
Pasalnya, proses gugatan sementara dilakukan di PN Ambon namun Saniri Negeri Passo menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan mata rumah parenta, yang dilaksanakan di Kantor Negeri Passo, Senin (14/6).
Aksi protes dilakukan oleh kubu mata rumah Koli itu berlangsung di depan Kantor Pemerintah Negeri Passo dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian maupun anggota TNI dan satu warga Negeri Passo, Bartolo Tuatanassy diamankan anggota polisi sektor Baguala, lantaran membuat tindakan anarkis, dengan memukul kaca jendela kantor negeri.
Mereka tidak setuju Saniri Negeri yang diketuai Felix Tuhilatu itu menetapkan dua mata rumah parenta yakni mata rumah parenta Koli (Simauw) dan Moni (Sarimanella).
Menurut salah satu warga, Milano Maitimu, mata rumah Moni tidak berhak untuk ditetapkan sebagai mata rumah parentah di Negeri Passo.
Baca Juga: Daerah Penyumbang Kemiskinan Harus Diprioritaskan“Negeri Passo merupakan negeri adat dan hanya satu mata rumah parenta yakni Simauw dan Sarimanella tidak mempunyai hak untuk memerintah di Negeri Passo,” teriak Milano.
Milano menuding adanya konspirasi yang dilakukan oleh oknum-oknum Saniri Negeri sehingga menetapkan dua mata parenta di Negeri Passo. Padahal berdasarkan sejarah mata rumah Moni tidak bisa memerintah sebagai raja karena Negeri Passo merupakan negeri adat.
“Penetapan ini tidak sah, mestinya menunggu dulu keputusan pengadilan karena saat ini sementara digugat di PN Ambon,” tandasnya.
Ketua Saniri Negeri Passo, Felix Tuhilatu mengatakan, berdasarkan hasil keputusan bersama yang digelar dalam Rapat Paripurna maka telah ditetapkan dua mata rumah parenta di Negeri Passo yakni mata rumah parenta Koli (Simauw) dan Moni (Sarimanella), yang dituangkan dalam berita acara.
“Setelah mendengar berbagai saran, usul dan diskusi secara bersama serta berpedoman pada dokumen presentasi adat dari masing-masing Soa Adat yakni Soa Koly, Moni dan Rinsama dan berdasarkan kesimpulan dari MJ Saptenno selaku Akademisi Unpatti maka telah ditetapkan dua mata parenta di Negeri Passo,” jelasnya.
Tuhilatu menambahkan, dengan adanya putusan Saniri Negeri yang telah menetapkan dua mata rumah parenta maka selanjutnya Saniri Negeri akan melakukan rapat lanjutan.
Disinggung soal adanya gugatan yang diajukan di PN Ambon, Tuhilatu secara tegas menyampaikan dalam Rapat Paripurna Saniri Negeri itu jika dirinya sudah berkonsultasi dengan Pemkot Ambon dan diputuskan untuk proses penetapan mata rumah parenta ini tetap jalan.
“Saya sudah berkonsultasi dengan Walikota dan diputuskan untuk proses penetapan ini tetap jalan sambil mengikuti proses hukum yang sementara berlangsung di PN Ambon,” tandasnya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna Saniri Negeri Passo, yang diikuti oleh delapan Saniri Negeri itu juga berlangsung alot karena diwarnai interupsi.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Saniri, Felix Tuhilatu didampingi Sekretaris Saniri, Jerry Saherlawan diawali dengan pembacaan tata tertib kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berita acara, daftar hadir, notulen rapat, serta dokumentasi dari masing-masing soa masing-masing Soa Koli, Soa Moni dan Soa Rinsama, dimana dari hasil rapat soa Koli menetapkan mata rumah parenta adalah Simauw, Soa Moni menetapkan mata rumah parenta adalah Sarimanella dan Soa Rinsama tidak menetapkan mata rumah parenta.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan hasil kajian dari MJ Saptenno selaku akademisi Hukum Unpatti dan berdasarkan berbagai saran, usul dan diskusi secara bersama serta berpedoman pada dokumen presentasi adat dari masing-masing Soa Adat yakni Soa Koly, Moni dan Rinsama dan berdasarkan kesimpulan dari MJ Saptenno selaku Akademisi Unpatti maka telah ditetapkan dua mata parenta di Negeri Passo sebagaimana hasil voting masing-masing untuk satu mata rumah parenta memperoleh 3 suara masing-masing dari Saniri Negeri Rony Titariuw, Wellem Tomaluweng dan Herman Simauw sementara voting untuk dua mata rumah parenta memperoleh lima suara masing-masing dari Felix Tuhilatu, Jerry Saherlawan, Corneles Pattiwael, Paulus Wattimury dan Ivan Latupella. (S-16)
Tinggalkan Balasan