AMBON, Siwalimanews – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, telah memberikan batas waktu pembahasan Laporan Pertanggung jawaban Gubernur oleh DPRD.

Hal itu ditegaskan dalam surat berno­mor 900.1.15.1/3676/Keuda tanggal 25 Juli 2023, memberikan batasan waktu pembahasan LPJ hingga 4 Agustus 2023 mendatang.

“Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2022 kepada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 4 Jull 2023, berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 waktu pembahasan berakhir tanggal 4 Agustus 2023,” demi­kian salah satu poin dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan.

Kendati Kemendagri telah menetapkan batas waktu pembahasan LPJ sampai tanggal 4 Agustus mendatang, namun surat tersebut tidak diindahkan oleh tim anggaran pemerintah daerah.

Buktinya, hingga memasuki pekan keempat pembahasan LPJ Gubernur, Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak hadir di Baileo Rakyat, Karang Panjang.

Baca Juga: Lagi, Pedagang Pasar Mardika Diintimidasi

Menanggapi hal ini, akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela me­ngatakan, mestinya Pemprov Ma­luku harus menunjukkan itikad baik untuk bersama DPRD membahas LPJ.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Provinsi wajib mem­bahas LPJ bersama DPRD guna mendapatkan persetujuan terhadap pertangung jawaban pelaksanaan APBD.

“Secara aturan Pemprov itu wajib hadir di DPRD, tapi kalau tidak maka dapat disimpulkan jika kinerja pemerintah daerah selama lima tahun mengalami kemunduran yang luar biasa,” ujar Ruhunlela saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (30/7).

Ruhunlela menegaskan, secara aturan kewenangan DPRD jelas untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan yang menurut DPRD harus mendapatkan penjelasan Pem­prov Maluku.

Ketidakhadiran OPD maupun TAPD kata Ruhunlela, tidak akan terlepas dari komando pucuk pim­pinan yakni gubernur, sebab jika ada itikad baik mestinya gubernur punya kemampuan untuk memaksa semua OPD hadir.

Gubernur mestinya memahami jika ketidakhadiran Pemprov Maluku dalam pembahasan LPJ akan ber­pengaruh kuat terhadap penyeleng­garaan pemerintahan di daerah yang ujungnya akan merugikan masya­rakat.

Namun, jika persoalan pribadi ditarik masuk dalam persoalan pe­nyelenggaraan pemerintahan, justru akan mengganggu tugas dan fungsi yang sedang berjalan.

“Sesungguhnya masyarakat akan menilai terkait polemik ini, artinya persoalan individu jangan dibawah kedalam organisasi sebab ini sangat mempengaruhi. Jadi mari kita de­wasa dalam organisasi dan politik, sehingga persoalan pribadi tidak dibawah dalam ruang publik karena akan merugikan rakyat,” jelasnya.

Menurutnya, bila sampai dengan panggilan terakhir Pemrov tidak hadir maka ada ruang bagi DPRD untuk menolak LPJ Gubernur, karena DPRD menganggap Pemprov tidak bisa melakukan komunikasi yang kondusif.

“DPRD harus tegas berani untuk menolak LPJ, kalau eksekutif tidak hadir lagi dan kalau itu terjadi maka akan berpengharu terhadap guber­nur, walaupun gubernur akan ber­akhir masa jabatan,” tegasnya.

Ketegasan harus ditunjukkan DP­RD, mengingat LPJ berbeda dengan rancangan APBD dimana bila DPRD tidak disetujui maka gubernur me­miliki hak untuk menggunakan APBD tahun sebelumnya.

“LPJ ini terkait dengan kinerja pemerintah daerah yang harus dila­porkan, sebab DPRD harus melihat kesesuaian program yang dilakukan Pemprov dengan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya, maka DPRD harus tegas untuk menolaknya, kalau sekda tidak datang lagi,” ujar­nya.

Disisi yang lain, lanjut dia, mas­yarakat sangat mengharapkan ada­nya itikad baik dari Pemrov Maluku untuk hadir melakukan kemitraan dengan DPRD, sehingga pelaksa­naan pembangunan dan pelayanan publik di daerah ini tetap berjalan dengan baik.

Panggil Paksa

Terpisah, pengamat pemerintahan Nataniel Elake menjelaskan undang-undang memberikan kewajiban bagi eksekutif untuk hadir bersama, membahas dokumen LPJ yang telah diserahkan kepada DPRD.

Disisi lain, UU juga memberikan ruang bagi DPRD untuk memangil eksekutif selama tiga kali secara patut sesuai dengan tata tertib DPRD.

Namun, jika panggilan tersebut tidak diindahkan oleh eksekutif maka DPRD dapat menggunakan haknya untuk memanggil secara paksa dengan bantuan aparat ke­amanan.

“Kenapa itu tidak menggunakan hak untuk memanggil secara paksa sekda karena itu kewajiban eksekutif untuk hadir di DPRD dalam mem­bahas LPJ Gubernur,” ujar Elake.

Menurutnya, bila benar apa yang disampaikan Sekda beberapa waktu lalu bahwa ada arahan gubernur agar seluruh pimpinan OPD tidak hadir, maka DPRD harus menggunakan haknya melakukan impeachment terhadap gubernur.

Secara hukum sekda kata Elake, tidak dipilih oleh rakyat tetapi DPRD merupakan lembaga representasi rakyat Maluku artinya apa yang dila­kukan DPRD atas nama rakyat maka sekda sebagai TAPD wajib hadir.

Dengan tidak mempertanggung jawabkan kinerja kepada DPRD artinya eksekutif tidak mempertang­gung jawabkan kinerja kepada rakyat.

Padahal, eksekutif memiliki kewa­jiban mempertanggung jawabkan seluruh dan  kegiatan yang dibelan­jakan dengan uang rakyat kepada DPRD sebagai representasi masya­rakat.

“Ini bukan soal pribadi di DPRD, tetapi ini soal hak rakyat yang harus mengetahui penggunaan uang rakyat dan ini baru pernah terjadi dalam sejarah pemerintahan Indonesia. LPJ disampaikan oleh gubernur tetapi pembahasan tidak dihadiri oleh eksekutif, ini praktek peme­rintah model apa ini,” kesal Elake.

Elake pun mendorong DPRD untuk menolak LPJ Gubernur tahun anggaran 2022, sebab tidak ada itikad baik Pemrov untuk hadir dan membahas LPJ bersama.

Elake menjelaskan jika eksekutif tidak hadir untuk melakukan klarifi­kasi atas sejumlah persoalan dida­lam LPJ Gubernur maka tidak ada alasan bagi DPRD untuk menerima LPJ.

“Logikanya kalau dilakukan pem­bahasan apakah alasannya DPRD untuk menerima, jadi LPJ ini pantas harus ditolak dan dilaporkan kepada presiden melalui Mendagri apalagi deadline 4 Agustus,” tegasnya.

Sebaliknya, jika DPRD menerima LPJ tersebut maka keputusan DPRD melalui fraksi sangat tidak masuk akal, sebab ketidakhadiran eksklusif merupakan bentuk pelecehan ter­hadap DPRD yang tidak boleh disepelekan

Dewan Geram

Diberitakan sebelumnya, DPRD Maluku dibuat geram dengan sikap Sekretaris Daerah Sadli Ie, yang tidak hadir dalam pembahasan LPJ Gu­bernur Maluku tahun anggaran 2022.

Padahal, lembaga wakil rakyat telah mengundang ketua tim angga­ran daerah itu untuk hadir Rabu (26/7) malam, guna membahas LPJ, namun mantan Kadis Kehutanan Maluku tersebut tidak juga hadir. Alhasilnya LPJ Gubernur Maluku terancam ditolak dewan.

Hingga memasuki pekan keempat pembahasan LPJ Gubernur, Sekda sebagai Ketua TAPD tidak juga menampakan batang hidungnya di Baileo Rakyat, Karang Panjang.

Tercatat, DPRD Maluku telah tiga kali melayangkan surat undangan perihal rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yakni sejak tanggal 24 hinggal 26 Juli tetapi hingga Rabu (27/7) malam tidak nampak batang hidung Sekda  Maluku.

Ketidakhadiran Sekda tersebut menuai perbincangan hangat ge­dung DPRD. Pantauan Siwalima, Kamis (27/7), sejumlah fraksi pun telah ambil ancang-ancang untuk menolak LPJ Gubernur.

Aroma penolakan LPJ Gubernur Maluku, terendus dari dua fraksi besar di DPRD Maluku yakni fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra.

Sumber Siwalima di fraksi Partai Gerindra mengatakan, jika tim ang­garan pemerintah daerah tidak ha­dir, fraksi akan mempertimbangkan untuk menolak LPJ Gubernur.

“Kalau Pemerintah tidak hadir terus menerus apa yang harus kita tanyakan sementara fungsi DPRD untuk mengkritisi penggunaan uang daerah dalam APBD tahun 2022 lalu, jadi bisa saja kita mempertim­bang­kan opsi menolak LPJ sendiri,” ung­kap sumber yang enggan nama­nya dikorankan.

Tak hanya Gerindra, fraksi oposisi yakni Fraksi Golkar, juga meng­ungkapkan akan mempertim­bang­kan opsi menolak LPJ Gubernur.

“Kalau kita lihat banyak sekali persoalan dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022 yang harus kita mintakan konfirmasi langsung, tapi kalau tidak hadir bagaimana kita mau minta penjelasan. Jadi sangat mungkin kita mempertimbangkan opsi menolak LPJ Gubernur,” tegas sumber yang lagi-lagi namanya enggan dikorankan.

Sementara itu, terkait dengan sikap Fraksi PDIP, sumber Siwalima di DPD PDIP Maluku mengakui jika DPD PDIP telah melakukan perte­muan terkait dengan keputusan politik partai berlambang moncong putih kekar tersebut.

“Memang benar DPD sudah me­lakukan pertemuan terkait dengan sikap politik dan telah disampaikan kepada fraksi di DPRD, jadi me­nunggu saja di paripurna kata akhir fraksi,” ujar sumber Siwalima lain.

Terkait keputusan politik setiap fraksi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut me­negaskan, apapun keputusan yang akan dibacakan oleh fraksi-fraksi merupakan keputusan politik ma­sing-masing fraksi.

“Kalau menolak atau menerima itu kan hak setiap fraksi jadi kita kembalikan kepada fraksi saja, bagaimana nanti keputusannya kita tunggu di paripurna penyampaian kata akhir fraksi,” tegas Sairdekut.

Sairdekut menjelaskan, DPRD Provinsi Maluku akan kembali melayangkan panggilan terakhir bagi Tim Anggaran Pemerintah Dae­rah terkait dengan pembahasan Laporan Pertangung jawaban Gu­ber­nur Tahun anggaran 2022.

Keputusan ini diambil pimpinan DPRD Maluku setelah sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah tiga kali berturut-turut tidak meng­hadiri rapat bersama badan angga­ran DPRD Provinsi Maluku, guna membahas daftar iventaris masalah.

Pemanggilan terakhir yang dila­yangkan kepada TAPD merupakan salah satu arahan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Kita baru saja selesai melakukan pertemuan dengan Dirjen Bina Ke­uangan Daerah guna menindak­lanjuti hasil konsultasi sebelumnya, atas kondisi yang dihadapi berkaitan dengan pembahasan LPJ dan disam­paikan bahwa DPRD akan mengi­rimkan surat kepada TAPD ditanggal 1 Agustus,” ujar Sairdekut.

Menurutnya, DPRD ingin men­dengarkan jawaban Pemprov Ma­luku terhadap Daftar Iventarisasi Masalah yang telah diserahkan DPRD kepada TAPD beberapa waktu lalu.

Politisi Gerindra Maluku ini pun menegaskan, jika nanti undangan tidak dihadiri lagi maka DPRD akan melanjutkan dengan rapat paripurna untuk menentukan sikap politik fraksi sebelum batas waktu paling akhir yang ditentukan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Tak Patuhi Perintah

Terpisah, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menilai, Sekda Maluku. Sadli Ie tidak mema­tuhi perintah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pembahasan LPJ Gubernur bersama DPRD.

Kepada wartawan di Baileo Rak­yat Karang Panjang, Kamis (27/7) Benhur mengatakan, Peraturan Pe­merintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD memberikan kewena­ngan badan anggaran untuk mela­kukan pembahasan dengan TAPD.

“Kita sudah dapat surat isinya DPRD mengagendakan kembali mengundang TAPD dalam rangka pembahasan ranperda tentang pelaksanaan Pertangungjawaban Gubernur Tahun anggaran 2022,” ungkap Benhur.

Dalam surat tersebut Kemendagri memerintahkan Gubernur Maluku untuk menugaskan TAPD melaksa­nakan rapat bersama badan angga­ran. Bahkan, Kemendagri menghim­bau agar TAPD melakukan pemba­hasan LPJ dengan badan anggaran secara tertib, jujur, adil, akuntabel tertanggung jawab dan transparan.

“Setelah kemarin kita undang tapi tidak satu pun TAPD yang datang, makanya kita putuskan untuk me­lakukan rapat konsultasi kedua dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Benhur.

Menurutnya, hal yang paling diinginkan Kemendagri adalah semangat dalam menjaga kondisi harmonis antara Pemprov dan DPRD, tetapi belum dilakukan Pemprov Maluku.

Benhur menambahkan, berdasar­kan hasil konsultasi maka Kemen­dagri akan melakukan konsolidasi internal untuk mengantisipasi ruang hukum yang kosong, termasuk melakukan monitoring terhadap Pemprov Maluku karena Gubernur dalam statusnya sebagai wakil pemerintah pusat. (S-20)