AMBON, Siwalimanews – Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kota Ambon telah mengeluarkan sebanyak 1.754 akta kematian warga Kota Ambon.

“Sebanyak 1.754 akte yang kita keluarkan sejak Januari 2021,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) Kota Ambon, Sherly Haurissa, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/8).

Diakuinya, angka kematian di kota ini meningkat dalam masa pandemik Covid-19. Dikarenakan banyak warga yang meninggal karena covid, dan juga ada yang meninggal lantaran penyakit lain.

“Itu data meninggal campuran, ada yang Covid-19 dan non Covid-19. Tapi sesungguhnya angka kematian sepanjang pandemi Covid-19 dari tahun 2020-2021 ini cukup tinggi, dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya,” bebernya.

Untuk rinciannya sendiri, Haurissa membeberkan dari total jumlah 1.754 diklasifikasi perbulan dengan total sebagai berikut; Januari sebanyak 227, Februari 185, Maret 214, April 168, Mei 170, Juni 220 dan Juli 266. Sedangkan Agustus per tanggal 24 saja, sudah mencapai 304.

Baca Juga: Dishub Minta Pertamina Optimalkan Suplay Premium

Haurissa menambahkan, guna mengurus akta Kematian warga tentu harus menyiapkan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK). Nemun apabila salah satu berkas administrasi tersebut tak valid maka perlu ada lampiran dengan ketera­ngan kematian dari RS atau lurah.

“Kedua itu akte kelahiran dan KK. Itu saja yang menjadi syarat karena didalam akte kematian kan dicantumkan anak ke berapa dari pasangan siapa. Itu hanya membuat untuk penduduk Kota Ambon, berdasarkan asas domisili,” ulasnya.

Ditambahkannya, untuk hak mendapatkan santunan kematian, meski meninggal tagal Covid-19 dan tidak, tetap memiliki persyaratan dan hak sama. Namun harus disesuaikan dan menunggu karena terjadi refocusing, tapi tidak masalah berarti. “Santunan tetap ada, tapi kita harus melihat kondisi keuangan kota. Kalau memang ada penundaan pembayaran harus sabar, sebab tetap dapat karena itu merupakan hak dan keputusan Walikota Ambon bagi semua warga kota yang meninggal,” urainya.

Secara teknis, pencairan santunan kematian sambungnya bukan pada Disdukcapil tapi BPAKD. Dinas ansih hanya menerbitkan akte kematian, diverifikasi dan dilanjutkan ke BPKAD. Sebab disana ada administrasi yang perlu dilengkapi, salah satunya surat ahli waris.

“Sesuai keputusan, tiap orang mendapat Rp 2 juta, dari dulu tidak berubah. Hanya diberi kepada warga kota yang mendaftar atau melaporkan dalam akta kematian itu satu bulan untuk pembuatan akte agar bisa terdaftar di register. Diatas satu bulan tidak lapor, tidak akan dapat, dulu hanya seminggu,”pungkasnya. (S-52)