AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiouw minta kepada Pemerintah Kota Ambon untuk secepatnya membuat pengaturan teknis pelaksanaan PSBB.

Pengaturan teknis pelaksanaa PSSB harus dibuat seperti menyusun Keputusan Walikota dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat mengatur pergerakan orang, pembatasan terhadap pelaku usaha, moda transportasi, termasuk dengan pengaturan terhdap orang dalam perjalanan sebagaimana diatur dalam Protokol Covid-19 lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.

“SOP itu harus secpatnya disusun pemerintah kota untuk mengatur pergerakan orang, moda transportasi dan sebagainya,” himbau Lekipiouw.

Menurutnya, Keputusan Menteri Ke­sehatan Nomor HK.01.07/Men­kes/358/2020 tentang PSBB di Wilayah Kota Ambon tidak secara otomatis mencabut atau membatal­kan Peraturan Walikota Nomor 16/2020 maupun Peraturan Gubernur Nomor 15/2020.

Namun dari aspek kekuatan me­ng­ikat dari keberlakuan kedua pe­raturan tersebut sudah kehilangan relevansi dan daya ikatnya secara hukum.

Baca Juga: Di Hari Kedua, PKM Tetap tak Efektif di Pasar Mardika

Olehnya, Lekipiouw minta ke­pada Pemkot ambon untuk secepatnya dibuat kejelasan terkait dengan pengaturan teknis pelaksa­naan PSBB di Kota Ambon. Pasca ditetapkan Keputusan Menteri Ke­sehatan Republik Indonesia Nomor Hk.0 07/Menkes/358/2020 itu, saat ini masyarakat diperhadapkan de­ngan dua aturan hukum yang ada.

“Dalam kaitan dengan pelaksanaan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 yang memberlakukan PKM, dari aspek hukum tindakan hukum pemerintah Kota Ambon terkait dengan Pelak­sanaan PSBB sesuai dengan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/358/2020 terhadap Perwali itu sendiri seyogyanya dilakukan peninjauan atau perubahan,” ucapnya.

Hal ini kata Lekipiouw, dikarenakan dasar pemben­tukan Perwali  itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020. Sedangkan  Peratu­ran Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 yang menjadi rujukan pembentukan Perwali terkait PKM didasarkan pada pertimbangan me­ne­kan penyebaran  Covid-19 di Pulau Ambon.

“Perwali seyogyanya ditinjau atau diubah,” tuturnya.

Lekipiouw mengingatkan pemkot agar aksi dan reaksi se­bagian kelompok masyarakat yang berada di wilayah perbatasan Kota Ambon dan Maluku Tengah saat perlakuan Perwali Nomor 16/2020 harus menjadi perhatian kedepan dalam pemberlakuan PSBB di Kota Ambon.

Hal itu berkaitan dengan pengatu­ran pembatasan di wilayah admi­nistrasi lintas kota/kabupaten dima­na penting untuk melihat hubungan kewenangan antara pemerintah kota dan kabupaten dengan pemerintah provinsi.

“Artinya, perlu ada koordinasi lintas kota/kabupaten bersama dengan pemerintah provinsi, sehi­ngga pengturan masuk keluar Kota Ambon itu terkoordinasi dengan baik, sehingga penegakan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan PSBB dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. (Mg-4)