Akademisi: Jaksa Harus Konsisten Usut Korupsi RS Haulussy
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diharapkan secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi uang makan dan minum RS Haulussy Ambon.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati telah menetapkan empat tersangka yaitu, JAA, NL, HK dan MJ, bahkan janji untuk memeriksa mereka pasca ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober lalu hingga kini belum diperiksa
Akademis hukum Unidar, Rauf Pellu mengatakan Kejaksaan Tinggi Maluku mestinya konsisten dengan janji kepada publik yang akan menuntaskan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, bukan sebaliknya tidak ada progres sama sekali.
“Publik pasti akan mempertanyakan keseriusan penyidik untuk melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan RSUD Haulussy yang telah terjadi dan merugikan masyarakat,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.
Dikatakan, hukum acara pidana mengatur secara jelas bahwa ketika seseorang ditetapkan tersangka, maka wajib dilakukan pemeriksaan lanjutan guna merampungkan berkas perkara, termasuk menemukan tersangka baru karena tindak pidana korupsi pasti melibatkan beberapa orang.
Baca Juga: Berkas Tiga Tersangka Korupsi KPU SBB Masuk PengadilanMenurutnya, kejaksaan jangan menghambat proses pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pemeriksaan saksi, apalagi dalam hukum pidana yang penegak hukum wajib mengedepankan kecepatan dalam menuntaskan sebuah kasus sehingga asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah dapat tercapai.
Karena itu, Pellu mengharapakan adanya keseriusan dari penyidik agar segera melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan kembali pulih.
Terpisah Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, jika penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, maka pemeriksaan dan penahan sudah harus dilakukan oleh penyidik, tetapi jika tidak dilakukan maka kejaksaan harus terbuka kepada publik.
Kejaksaan Tinggi Maluku harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat artinya, bila penyidik melakukan penangguhan penahanan maka harus ada klarifikasi bahwa tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
“Tapi ini tindak pidana yang sudah merugikan negara maka harus ada pemeriksaan agar ada kepastian hukum,” tegas Samloy.
Penyidik kata Samloy tidak boleh menghambat proses hukum terhadap tersangka sebab walaupun status tersangka telah disangkakan, tetapi kepastian hukum harus diberikan kepada tersangka.
Menurutnya, selama ini praktik korupsi terjadi di lingkungan RS Haulussy masif terjadi dan baru terbongkar sehingga harus dibongkar sehingga semua pihak terlibat dapat di hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar masyarakat dapat puas dengan kinerja Kejaksaan yang selama ini sudah mulai hilang, dengan adanya banyak kasus yang tidak ditangani dengan baik,” cetusnya.
Segera Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, empat pejabat RS Haulussy yang sudah berstatus tersangka, bakal segera diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.
Kajati mengakui, telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan yaitu, JAA, NL, HK dan MJ.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11), Kaban mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.
“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.
Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.
Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyidikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.
“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan sementara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian negarannya,” tutur Kajati.
Empat Jadi Tersangka
Borok di RS Haulussy yang selama ini ditutupi, akhirnya terungkap dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku intens melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Tim penyidik akhirnya menemukan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Dari hasil penggalian bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus uang makan minum di RS berplat merah itu.
Informasi penetapan tersangka ini ditutup rapat oleh korps Adhyaksa tersebut. Bahkan ketika dikonfirmasi Siwalima sejak pekan lalu hingga Selasa (25/10), pihak Kejati Maluku membantah sudah ada penetapan tersangka.
“Belum ada informasi terkait itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ini kepada Siwalima melalaui pesan whatsappnya.
Sebelumnya sejak Jumat (20/10) Siwalima juga sudah mengkonfirmasi kasus ini, namun juru bicara Kejati ini janji akan cek dan jika sudah ada informasi maka yang bersangkutan akan informasikan.
“Beta cek belum dikonfirmasi, kalau sudah ada konfirmasinya beta info,” ujar Wahyudi melalui pesan singkat WA.
Siwalima juga mencoba konfirmasi pada Sabtu (22/10) dan Senin (24/10) namun lagi-lagi mendapatkan penjelasan yang sama dari Wahyudi.
Sementara itu, sumber Siwalima di Kejati mengaku, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RS Haulussy Ambon.
Sumber yang minta namanya tidak ditulis ini meyakini kalau empat tersangka itu adalah ASN di RS milik pemerintah tersebut.
“Keempatnya adalah J, NL, HK dan MJ. Semuanya pejabat di RS Haulussy,” ujar sumber itu, Senin (24/10) malam.
Menurutnya, penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (19/10) lalu.
Bahkan surat penetapan tersangka, lanjut sumber itu, sudah disampaikan kepada empat ASN pada RS Haulussy Ambon yang diduga memiliki peranan penting dalam uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut bernilai miliaran rupiah.
Sementara itu, informasi menyangkut penetapan tersangka ini juga ramai dibicarakan di RS Haulussy Ambon. Sumber Siwalima di RS tersebut juga menyebutkan bahwa, pihak kejaksaan telah memberikan surat kepada 4 orang yang diduga ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Iya pekan lalu itu ramai dibicarakan di sini, tetapi bagusnya cek langsung di kejaksaan,” ujar sumber itu, Selasa (25/10) siang.
Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.
Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.
BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.
Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.
Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.(S-20)
Tinggalkan Balasan