AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejak­saan Tinggi (Kejati) Maluku diharapkan secepatnya menuntas­kan kasus dugaan ko­rupsi uang makan dan minum RS Haulussy Ambon.

Dalam kasus ini, tim penyi­dik Kejati telah mene­tapkan empat tersang­ka yaitu, JAA, NL, HK dan MJ, bahkan janji untuk memeriksa me­reka pasca ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober lalu hingga kini belum dipe­riksa

Akademis hukum Unidar, Rauf Pellu mengatakan Kejak­saan Tinggi Maluku mestinya konsisten dengan janji ke­pada publik yang akan me­nuntaskan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, bukan sebaliknya tidak ada progres sama sekali.

“Publik pasti akan mempertanya­kan keseriusan penyidik untuk melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan RSUD Haulussy yang telah terjadi dan merugikan masya­rakat,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.

Dikatakan, hukum acara pidana mengatur secara jelas bahwa ketika seseorang ditetapkan tersangka, maka wajib dilakukan pemeriksaan lanjutan guna merampungkan ber­kas perkara, termasuk menemukan ter­sangka baru karena tindak pidana ko­rupsi pasti melibatkan beberapa orang.

Baca Juga: Berkas Tiga Tersangka Korupsi KPU SBB Masuk Pengadilan

Menurutnya, kejaksaan jangan menghambat proses pembe­rantasan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan peme­riksaan saksi, apalagi dalam hukum pidana yang penegak hukum wajib mengedepan­kan kecepatan dalam menuntaskan sebuah kasus sehingga asas per­adilan cepat, sederhana dan biaya murah dapat tercapai.

Karena itu, Pellu mengharapakan adanya keseriusan dari penyidik agar segera melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan kembali pulih.

Terpisah Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, jika penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, maka peme­riksa­an dan penahan sudah harus dila­kukan oleh penyidik, tetapi jika tidak dilakukan maka kejaksaan harus terbuka kepada publik.

Kejaksaan Tinggi Maluku harus memberikan kepastian hukum ke­pada masyarakat artinya, bila penyi­dik melakukan penangguhan pena­hanan maka harus ada klarifikasi bahwa tersangka tidak menghilang­kan barang bukti atau melarikan diri.

“Tapi ini tindak pidana yang sudah merugikan negara maka harus ada pemeriksaan agar ada kepastian hukum,” tegas Samloy.

Penyidik kata Samloy tidak boleh menghambat proses hukum ter­hadap tersangka sebab walaupun status tersangka telah disangkakan, tetapi kepastian hukum harus diberikan kepada tersangka.

Menurutnya, selama ini praktik korupsi terjadi di lingkungan RS Haulussy masif terjadi dan baru terbongkar sehingga harus dibong­kar sehingga semua pihak terlibat dapat di hukum.

“Penegakan hukum harus dila­kukan secara adil agar masyarakat dapat puas dengan kinerja Kejak­saan yang selama ini sudah mulai hilang, dengan adanya banyak kasus yang tidak ditangani dengan baik,” cetusnya.

Segera Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, empat pejabat RS Haulussy yang sudah berstatus tersangka, bakal segera diperiksa penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.

Kajati mengakui, telah menetap­kan empat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan yaitu, JAA, NL, HK dan MJ.

Kepada wartawan di ruang kerja­nya, Selasa (8/11), Kaban mengung­kapkan, pihaknya telah menganto­ngi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.

“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.

Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.

Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyi­dikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.

“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan se­mentara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian nega­rannya,” tutur Kajati.

Empat Jadi Tersangka

Borok di RS Haulussy yang sela­ma ini ditutupi, akhirnya terungkap dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku intens melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Tim penyidik akhirnya menemu­kan adanya dugaan korupsi penya­lahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Dari hasil penggalian bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus uang makan minum di RS berplat merah itu.

Informasi penetapan tersangka ini ditutup rapat oleh korps Adhyaksa tersebut. Bahkan ketika dikonfir­masi Siwalima sejak pekan lalu hingga Selasa (25/10), pihak Kejati Maluku membantah sudah ada penetapan tersangka.

“Belum ada informasi terkait itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ini kepada Siwa­lima melalaui pesan whatsappnya.

Sebelumnya sejak Jumat (20/10) Siwalima juga sudah mengkonfir­masi kasus ini, namun juru bicara Kejati ini janji akan cek dan jika sudah ada informasi maka yang bersangkutan akan informasikan.

“Beta cek belum dikonfirmasi, kalau sudah ada konfirmasinya beta info,” ujar Wahyudi melalui pesan singkat WA.

Siwalima juga  mencoba konfir­masi pada Sabtu (22/10) dan Senin (24/10) namun lagi-lagi mendapat­kan penjelasan yang sama dari Wahyudi.

Sementara itu, sumber Siwalima di Kejati mengaku, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RS Haulussy Ambon.

Sumber yang minta namanya tidak ditulis ini meyakini kalau empat tersangka itu adalah ASN di RS milik pemerintah tersebut.

“Keempatnya adalah J, NL, HK dan MJ. Semuanya pejabat di RS Haulussy,” ujar sumber itu, Senin (24/10) malam.

Menurutnya, penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (19/10) lalu.

Bahkan surat penetapan ter­sangka, lanjut sumber itu, sudah disampaikan kepada empat ASN pada RS Haulussy Ambon yang diduga memiliki peranan penting dalam uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, informasi me­nyang­kut penetapan tersangka ini juga ramai dibicarakan di RS Haulussy Ambon. Sumber Siwalima di RS tersebut juga menyebutkan bahwa, pihak kejaksaan telah memberikan surat kepada 4 orang yang diduga ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Iya pekan lalu itu ramai dibicarakan di sini, tetapi bagusnya cek langsung di kejaksaan,” ujar sumber itu, Selasa (25/10) siang.

Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran keku­rangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan pra­sarana pengadaan alat ke­sehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui men­dapat tugas dari pemerintah mem­verifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia sete­lah veri­fikasi barulah Kementerian Kese­hatan melakukan pembayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat seba­nyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.(S-20)