Akademisi: Hutan Mangrove Rusak, DLH Harus Tegas
AMBON, Siwalimanews – Akademisi MIPA Unpatti, Netty Siahaya mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku harus bertindak tegas atas rusaknya mangrove di Desa Poka yang diduga kuat akibat aktifitas PLTD.
Dikatakan, kerusakan mangrove di Desa Poka diduga kuat berasal dari limbah minyak yang bercampur dengan air panas dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
“Kalau dilihat dari kondisi mangrove, maka kemungkinan benar kerusakannya akibat limbah minyak bercampur air panas yang dihasilkan dari generator PLN yang membawa hidrokarbon dan diserap akar, makanya mati itu mangrove,” ungkap Siahaya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (5/8).
Menurutnya, dampak bersumber dari minyak atau hidrokarbon aromatic, dapat menyebabkan kematian mangrove yang bersifat karsinogenik artinya dapat menyebabkan kanker pada biota pesisir.
Hidrokarbon aromatik meripay senyawa organik yang berdampak mencemari lingkungan. Mekanisme polutan yang menyebabkan kematian mangrove yakni efek fisik dan efek toksikologi.
Baca Juga: Bencana Haruku Perlu Tindakan Strategis“Kalau secara toksikologi mematikan mangrove melalui sedimen pada akar inilah yang menyebabkan daun mangrove kering,” beber Siahaya.
Katanya, untuk mendapatkan hasil yang pasti harus dilakukan analisis dengan menggunakan GCMS guna memastikan senyawa hidrokarbon aromatik seperti xilena, strirena, fenantrena yang menyebabkan kematian dan kekeringan daun mangrove.
Terhadap kejadian ini, lanjutnya, maka Dinas Lingkungan Hidup harus tegas terhadap PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dan tidak boleh membiarkan masalah ini terus terjadi, karena akan berdampak pada kerukan ekosistem lainya disekitar pesisir laut Poka.
Disebutkan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara tegas mengatakan,pelaku lingkungan hidup wajib untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan ekosistem lingkungan.
Atas dasar UU ini maka Dinas Lingkungan Hidup harus mengawasi kelestarian lingkungan sebab sesuai aturan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kelestarian lingkungan hidup di pesisir laut, berada ditangan Pemerintah Provinsi bukan kota atau kabupaten.
PLN sebagai pelaku lingkungan harus dipaksa untuk melakukan rekonstruksi atau mengembalikan keada manggrove seperti sediakala, sebab mangrove merupakan tumbuhan yang dilindungi oleh UU maka kelestariannya pun harus dijaga.
Tunggu Hasil Uji
Untuk mengetahui benar tidak tumpahan minyak akibat limbah PLN merusak lingkungan pantai termasuk tumbuhan mangrove, PLN (Persero) Wilayah Maluku Malut masih menunggu hasil uji sampel yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
Humas PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara, Hairul Hatala yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (3/8) mengatakan, pihaknya masih terus menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan DLHP Maluku itu.
“Beta no komen sampai hasil kaluar (hasil uji sampel),”tulis Hatala singkat melalui pesan WhatsApp.
Ahli Lingkungan dari Unpatti, Yustinus Male mengatakan, akibat kebocoran minyak Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Desa Poka Kecamatan Baguala, sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar jika tidak cepat diantisipasi.
“Kalau mengenai minyak memang mesti ada penelitian untuk menentukan lebih lanjut tetapi tumpahan minyak itu sangat berbahaya terhadap pertumbuhan dan kesehatan mangrove, itu kata kuncinya,” tegas Male.
Dijelaskan untuk menentukan penyebab tumpahan minyak terhadap kerusakan mangrove maka terdapat beberapa indikator yang menjadi acuan dalam meneliti diantaranya, intensitas, waktu kontak dan tingkat penetrasi.
Jika tingkat sebaran hanya mengikuti air pasang surut dan sifatnya sesaat, maka tidak akan berdampak. Tetapi bila volume minyak banyak dengan intensitas genangan cukup lama tentu akan menempel di daun, pohon dan akar.
Tumbuhan mangrove kata Male mengalami respirasi disamping melalui daun tetapi juga melalui akar, artinya jika permukaan sendimen telah tertutupi dengan minyak maka sudah pasti menghambat proses respirasi.
“Kalau polutan minyak menutupi pori-pori dari akar mangrove maka proses difusi dan respirasi akan terganggu dan sangat berbahaya,” jelas Male.
Limbah PLN Tercemar
Seperti diberitakan sebelumnya, Limbah PT PLN (Persero) melalui salah satu pembangkitnya PLTD yang terletak di Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon diduga mencemari lingkungan sekitar.
Akibatnya hutan manggrove di kawasan itu mengering bahkan ada yang sudah mati. Kejadian ini juga diduga telah berlangsung cukup lama namun dibiarkan oleh PT PLN dan Dinas Lingkungan Hidup baik Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.
Pantauan Siwalima air laut di bibir pantai telah berubah warna. Air laut tidak sejernih di bibir pantai pada umumnya. Selain diduga karena tumpahan minyak (limbah), bahkan bekas minyak pun terlihat menempel disejumlah badan talud. Untuk menutupi kebohongan ke publik, PT PLN diduga telah melakukan pertemuan tertutup bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup baik provinsi maupun Kota Ambon sehingga masalah sengaja dibiarkan berlarut-larut.
Anehnya lagi, tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku mendadak turun ke lokasi dan mengambil sampel untuk menguji kualitas air laut di pantai Poka seputaran hutan menggrove.
Turun Lokasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta yang dikonfirmasi Siwalima Kamis (28/7) membenarkan timnya sudah turun ke lokasi.
“Saya ikut turun ke lokasi dan tim sudah mengambil sampel air laut di sekitar untuk diuji di laboratorium untuk membuktikan penyebab matinya tanaman mangrove,” ungkap Siauta.
Dikatakan, nanti selesai pengambilan sampel, tim akan berembuk untuk menentukan laboratorium mana yang akan gunakan baik itu di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas II Ambon ataukah di laboratorium kesehatan milik Dinas Kesehatan Maluku.
Dua laboratorium itu sendiri menurutnya sudah bisa menguji sampel air atau minyak. “Saya pastikan sekali lagi, kita tidak bisa menduga-duga itu akibat limbah, nanti hasil uji lab baru bisa membuktikan apakah matinya manggrove akibat limbah tumpahan minyak atau bukan, tunggu hasil uji,” kilahnya.
Selain itu tim juga masih akan melakukan pengambilan data tambahan esok sampai lusa nanti.
“Tim masih turun untuk ambil data nanti kita rampungkan sambil menungguh hasil uji lab,” kata Siauta.
Dirinya juga membantah kalau telah melakukan rapat internal dengan PT PLN terkait dengan masalah ini.
“Tidak ada itu, sampai sekarang kita belum pernah bertemu atau rapat terkait masalah itu,” tandasnya.
Akui Limbah
Humas PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara, Hairul Hatala yang dikonfirmasi Siwalima, di Ruang Kerjanya, Kamis (28/7) mengakui ada kebocoran yang terjadi pada pipa bawah tanah milik PLN yang mengakibatkan merembesnya minyak di kawasan hutan mangrove.
Meski mengakuinya, Hatala menolak rembesan tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan yang mengakibatkan matinya sejumlah pohon mangrove disekitar kawasan tersebut.
“Jadi pada 4 Juli lalu ada sedikit persitiwa, pekerjaan Dinas PUPR di Jembatan depan PLTD. Dan PLN punya pipa minyak ada disitu, dibawah jembatan. Jadi dari Pertamina ke Poka, entah PU kerja bagaimana, pipa itu bocor. Tapi sudah ditutup, bahkan sampai dua kali, karena memang yang pertama, masih merembes, kemudian diikat lagi dengan karet, dan sekarang sudah tidak merembes lagi,”jelas Hatala.
Hatala mengaku, belum dapat dilakukan pengalasan terhadap kebocoran pipa tersebut, karena itu adalah pipa yang dialiri minyak.
Pihaknya hanya bisa mengantisipasi dengan cara menutup dengan karet. Hatala memastikan tidak ada rembesan saat ini.
Hatala juga menambahkan terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan uji sampel terhadap air kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon.
Dikatakan hasil uji sampel yang di lakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon tidak ada limbah. Aneh bin ajaib, minyak tumah akibat rembesan pada pipa, Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon menurut Hatala mengatakan hal itu bukan limbah.
“Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon sudah lakukan uji, dan PLN pun sudah lakukan uji, hasilnya tidak ada limbah,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Alfredo Jansen Hehamahua menegaskan, dinas yang dipimpinnya tidak pernah melakukan uji sampel terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di pesisir Pantai Desa Poka, akibat tumpahan minyak milik PLN, seperti yang disampaikan Humas PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Hairul Hatala di media massa.
Pasalnya, kata Hehamahua, pengambilan sempel untuk diuji apakah terjadi pencemaran di wilayah pesisir pantai merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
“Kita dudukan kewenangan, karena itu pencemaran di laut, jadi kewenangannya ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Kita sistemnya berkoordinasi saja dan mestinya, yang lakukan uji sampel itu PLN sendiri, untuk mengetahui apakah ada pencemaran atau tidak,” tandas Hehamahua kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (1/8).
Walaupun demikian Hehamahua mengaku, sudah dua kali turun ke lokasi dugaan pencemaran atas instruksi Walikota Ambon, setelah adanya pemberitaan tentang kondisi tersebut. (S-20)
Tinggalkan Balasan