Akademisi Dukung Pansus
Mess Maluku tak Berfungsi, Potensi Rugikan Daerah
AMBON, Siwalimanews – Bukan saja desakan anggota DPRD Maluku kepada pimpinan untuk membentuk panitia khusus Mess Maluku, tapi sejumlah kalangan juga berpendapat yang sama.
Pembentukan Pansus Mess Maluku perlu dilakukan guna menginvestigasi dan menyelidiki rehabilitas pembangunan Mess Maluku sebagai kantor Perwakilan di
Jalan Kebon Kacang Raya, Nomor 20 Jakarta Pusat yang hingga 4 tahun kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno tak kunjung selesai.
Tak tanggung-tanggung sejak tahun 2020 hingga 2023 ini Pemprov Maluku melalui Dinas PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar 20.7 miliar rupiah.
Berdasarkan data pada laman lpse.malukuprov.go.id, pada tahun 2020 sebesar 7.5 anggaran daerah digelontorkan, bahkan dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar 1,7 miliar.
Baca Juga: Kepala Basarnas Ambon Dimutasi ke PusatTahun 2022, Dinas PUPR Maluku kembali menggelontorkan 4.3 miliar termasuk 2.8 miliar untuk pembelian meubel dan pada tahun 2023 ini Dinas PUPR kembali mengelontorkan 4.4 miliar rupiah.
Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengungkapkan, potensi kerugian daerah dalam rehab pembangunan Mess Maluku ini sangat nyata sehingga Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun bersama dengan para wakil harus segera membentuk panitia khusus atau Pansus.
Kata Pellu, Pansus sangat penting untuk melakukan investigasi pembangunan rehab Mess Maluku tersebut dan jika ada indikasi merugikan keuangan negara maka harus minta Aparat Penegak Hukum usut.
Pellu mengaku prihatin aset daerah yang diharapkan bisa menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah, justru pengerjaan rehab bangunan tak kunjung selesai padahal 20 miliar lebih telah dikucurkan.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (6/6) Pellu mengungkapkan, Pimpinan DPRD Maluku harus berani membentuk pansus, karena masalah rehab Mess Maluku sudah empat tahun tidak selesai, sehingga tidak perlu memberikan persoalan ini semakin jauh.
“Saya ingat dewan harus segera menindaklanjuti hasil pengawasan di Mess Maluku pada 18 April 2023 lalu, apalagi dewan telah memberi warning untuk kontraktor yang mengerjakan proses rehab agar rampung bulan Juni 2023 mendatang, padahal sudah mau masuk pertengahan Juni belum selesai, sehingga bentuk pansus itu lebih tepat,” katanya.
Pellu mendesak lembaga legislatif ini agar tidak membiarkan masalah rehab Mess Maluku demikian lama, apalagi masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku hampir selesai, sehingga secepatnya membentuk pansus agar pansus bisa bekerja dan memanggil Dinas PUPR.
“Massa jabatan pak gubernur dan pak wagub sudah mau selesai, begitu juga dengan DPRD makanya harus segera membentuk Pansus guna mempertanyakan sejauhmana proses rehabilitasi Mess Maluku, sebab telah ada kerugian negara,” ujarnya.
Kata dia, kerugian negara sangat jelas yakni 20 miliar lebih, sehingga DPRD di bawah komando Benhur Watubun segera mungkin bentuk Pansus, kenapa demikian sebab masa tugas DPRD tinggal 6 bulan lagi yang artinya, tinggal menunggu waktu untuk selesai masa jabatan itu.
“Karena ini menyangkut dengan uang negara yang dipakai, tetapi hasil belum rehab belum juga selesai dikerjakan, harus bentuk Pansus sebab ini menyangkut kerugian Negara. Selain itu berdasarkan tupoksi mereka DPRD punya tiga fungsi yakni Budgeting, Legislasi dan Pengawasan, dengan demikian pengawasan ini penting untuk mereka melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan kebijakan Dinas PUPR Maluku yang setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk renovasi Mess Maluku tetapi tidak pernah selesai.
Dijelaskan, masyarakat Maluku patut mencurigai kebijakan Dinas PUPR yang beberapa kali mengalokasikan anggaran daerah tetapi tidak ada pertanggungjawaban dari pihak ketiga atau kontraktor.
“Bayangkan saja kalau dari tahun 2020 anggaran daerah dialokasi untuk mes Maluku tapi tidak ada pertanggungjawaban dari pihak ketiga, apalagi kontraktornya berganti terus, sehingga patut kita pertanyakan,” ungkap Pellu.
Lebih jauh kata Pellu, harus ada sikap tegas dari DPRD Provinsi Maluku untuk memanggil Dinas PUPR guna dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut.
DPRD Maluku, kata Pellu harus memastikan satu sen uang daerah tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat bahkan dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah.
Apalagi Mess Maluku sebelumnya turut menyumbangkan pendapatan bagi daerah tetapi selama empat tahun belakangan ini, justru daerah rugi karena terus mengeluarkan uang tetapi tidak ada pemasukan.
“Mess Maluku ini sumber PAD yang menjanjikan tapi justru tidak ada hasil, makanya DPRD harus segera bentuk pansus dan pansus bekerja panggil Pemprov khususnya Dinas PUPR untuk bertanggungjawab, jangan main-main dengan uang daerah,” tegasnya.
Pellu pun meminta parat penegak hukum usut kalau dewan terkesan lamban menanggani kasus ini.
Pellu menambahkan, untuk Pasar Mardika DPRD sangat cepat membentuk Pansus, kenapa untuk Mess Maluku DPRD justru lambat.
“Menyangkut mess maluku nilai kerugian negara disana sangat besar nah untuk itu DPRD harus secepatnya membentuk Pansus jika perlu APH panggil dan usut sehingga kedepanya kerugian Negara dalam hal rehabilitasi Mess Maluku jangan makin membengkak,” ujarnya.
Dia mengaku tidak membandingkan namun menyangkut Pasar Mardika DPRD sangat cepat membentuk Pansus, kenapa Mess Maluku tidak. Karena itu dewan harus harus punya keberanian membentuk Pansus, sebab ini menyangkut keuangan negara dan keuangan negara itu uang rakyat, maka masalah Mess Maluku merupakan harkat dan Martabat DPRD dipertaruhkan, jika tidak masyarakat akan bertanya apa itu fungsi DPRD? Jika funggsi pengawasannya lemah untuk apa ada DPRD.
Harus Berani
Terpisah, praktisi hukum Fileo Pistos Noija mendorong DPRD Maluku untuk berani mengambil langkah membentuk pansus, karena inimenyangkut dengan tugas dari lembaga tersebut mengawasi kerja pemprov.
Menurutnya anggran banyak yang telah dikucurkan guna rehabilitasi Mess Maluku namun hingga sekarang tak ada perkembangan apapun.
“Masyarakat Maluku pada umumnya telah mengetahui seberapa besar anggran untuk rehabilitasi Mess Maluku, untuk itu sekarang bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh DPRD sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Karena itu dia mendorong agar lembaga legislative itu secepatnya membentuk pansus guna membahas masalah Mess Maluku yang tidak kunjung selesai, dan berani mengambil sikap tegas terhadap Pemprov Maluku.
Dikatakan, Pansus yang dilakukan DPRD selain mengecek perkembangan pembangunan rehab Mess Maluku, tetapi pansus ini juga bisa mempermudah proses hukum jika ada temuan
“Mess Maluku ini milik semua warga masyarakat, sehingga DPRD harus bentuk Pansus supaya ketika menemukan kejanggalan dalam penganggaran pembangunan rehabilitasi bisa melibatkan APH, atau paling tidak bersama dengan APH baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut temuan dari hasil pansus tersebut,” Tandas Noija
Desak Bentuk Pansus
Anggota dewan mendesak segera membentuk pansus untuk membedah rehabilitasi Mess Maluku yang tak kunjung rampung.
Selama empat tahun rehabilitasi Mess Maluku tak kunjung selesai. Sudah lebih dari 20 miliar rupiah APBD dikuras habis.
Mess Maluku mulai tahun 2020 direnovasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui APBD.
Terakhir aset Pemerintah Provinsi Maluku itu beroperasi kala Gubernur dijabat Said Assagaff, hingga awal tahun MI sapaan akrab Murad Ismail menjabat.
Sayangnya Mess Maluku tak mampu dikelola dengan baik oleh MI dan Barnabas Orno. Padahal jika difungsikan, maka tentu saja akan menunjang peningkatan pendapatan asli daerah.
Sejak 27 April 2023 lalu Pemprov Maluku menunjuk CV Sisilia Mandiri sebagai kontraktor dan pekerjaan renovasi dilakukan selama 120 hari yakni akan berakhir 26 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar 4,4 miliar rupiah dari APBD 2023.
Anggaran tersebut termasuk pengadaan seluruh kebutuhan semua kamar pada lantai empat sampai lantai tujuh, perbaikan 57 kamar dengan semua kebutuhan seperti pengadaan sprintbead, bantal kepala, bantal guling, closed, shower dan tv dan lain-lain.
Sebagaimana dilansir laman lpse. malukuprov.go.id, proyek tersebut mulai dikerjakan tahun 2020, dengan anggaran Rp7.5 miliar. Selanjutnya pada tahun berikutnya Rp1,7.
Pada tanun 2022 lalu, kembali pemprov menganggarlan Rp4,3 untuk fisiknya dan pengadaan meubeler senilai Rp2,8 miliar.
Sedangkan di tahun ini dianggarkan Rp4,4 untuk pengerjaan mechanical dan electrical yang dikerjakan CV Cicilia Mandiri.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, M Hatta Hehanusa mengatakan, Komisi III saat melakukan pengawasan telah mendorong Dinas PUPR untuk bertanggungjawab terkait dengan persoalan ini.
“Yang paling bertanggungjawab itu Dinas PUPR, bagaimana mungkin anggaran sebesar 20.7,” tegas Hehanusa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (5/7).
Kata dia, Komisi III meminta Dinas PUPR menyerahkan item-item yang dilakukan sehingga diketahui kebutuhan anggaran hingga selesai pekerjaan.
Penambahan anggaran, kata Hehanusa seharusnya sudah selesai dalam tahun 2022 lalu, tetapi kenyataannya pekerjaan masih berjalan, bahkan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.
Menurutnya, selama pihak Dinas PUPR dapat memberikan penjelasan terkait dengan pengerjaan proyek, maka tidak menjadi masalah, tetapi jika sampai hari ini PUPR tidak mampu memberikan penjelasan teknis terkait dengan penggunaan anggaran maka itu masalah DPRD.
Apalagi, Komisi III selama ini telah melakukan fungsi pengawasan intensif, bahkan kesimpulan pengawasan telah disampaikan kepada Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan namun PUPR belum melakukan hal tersebut.
“Kalau Dinas PUPR tidak mampu maka pansus dapat menjadi alternatif, karena anggaran yang digelorakan bukan anggaran kecil, masa anggaran sebesar itu tapi Mess Maluku belum juga tuntas,” ucap Hehanussa.
Dengan pembentukan pansus maka DPRD dapat meneliti dan menelaah terkait dengan penggunaan anggaran, sabab bila PUPR serius maka Mess Maluku sudah mendatangkan PAD bagi kas daerah.
“Bayangkan saja kalau dikomersilkan sangat mendatangkan keuntungan bagi Pemprov apalagi letaknya sangat strategis dalam pusat Jakarta, ini kerugian daerah yang cukup besar.
Bentuk Pansus
Senada dengan Hehanusa, anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menduga, terdapat begitu banyak indikasi pelanggaran dalam pengerjaan Mess Maluku yang pernah disampaikan oleh komisi III kepada pihak terkait.
Apalagi, semua pertanyaan yang berkaitan dengan alasan pekerjaan belum dituntaskan dan belum mampu dijawab oleh oleh Dinas PUPR.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum tidak melakukan pengusutan terhadap pengerjaan Mess Maluku, maka lebih baik DPRD membentuk Pansus guna mengusut tuntas pekerjaan Mess Maluku.
Pertanyakan
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin juga mempertanyakan penyebab Mess Maluku belum tuntas dikerjakan.
“Mess Maluku itu sudah dilakukan rehabilitasi, terakhir ketika masih di komisi III Infomasi masih kurang perabotan saja dan dijanjikan 2022 sudah selesai dan difungsikan, tapi belum juga,” jelas Rovik.
Mess Maluku, kata Rovik adalah sumber pendapatan Maluku tetapi jika sampai dengan tahun ini tidak difungsikan, maka sudah berapa banyak pendapatan asli daerah yang hilang.
Apalagi, anggaran yang dialokasikan untuk membangun Mess Maluku itu cukup besar nilainya dan jika belum selesai maka harus dipertanyakan.
Rovik pun meminta Dinas PUPR untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan mes Maluku yang hingga kini belum tuntas.
Desak Bentuk Pansus
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menyayangkan, pekerjaan Mess Maluku yang belum juga tuntas.
Menurutnya, Mess Maluku merupakan aset yang sangat penting karena membantu masyarakat Maluku ketika ke Jakarta karena tinggal dengan biaya murah.
Bahkan, anggaran yang dikucurkan besar tapi sampai dengan mendekati akhir masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur murad Barnabas Orno Mess Maluku tidak selesai dan tidak dapat di fungsikan.
Pemprov Maluku kata Wenno harus menjelaskan apa yang menjadi masalah sehingga Mes Maluku di Jakarta tidak kunjung rampung untuk difungsikan.
Wenno bahkan akan meminta pimpinan dewan untuk membentuk panitia khusus untuk dilakukan investigasi.
“Saya kira kalau sampai akhir tahun masih belum selesai maka kami akan mendorong DPRD untuk membentuk pansus untuk menginvestigasi masalah Mes Maluku,” tegas Wenno.
Selain itu, jika pada akhirnya pembangunan mes Maluku mangkrak maka pasti aparat hukum harus mengusut. (S-26)
Tinggalkan Balasan