AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pihak menyoroti kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku ditangani Kejati Maluku. Kasus tersebut jalan di tempat. Sudah hampir dua tahun belum naik status dari penyelidikan ke penyi­dikan.

Akademisi hukum Diba Wadjo me­minta, Kejati Maluku harus perjelas penanganan kasus tersebut, jika tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke penyi­dikan maka seharusnya dihentikan.

Menurutnya, kejelasan hukum dari kasus itu harus diungkapkan oleh Kejati Maluku. Sehingga tidak memunculkan ketidakpercayaan mas­yarakat terhadap kejaksaan sen­diri dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

“Secepat mungkin kejaksaan ha­rus selesaikan menangani kasus. apa­lagi sudah ada bukti-bukti dan pe­meriksaan saksi-saksi,” jelas Wad­jo kepada Siwalima melalui te­lepon selulernya, Minggu (18/10).

Dia meminta kejaksaan tidak mendiamkan kasus tersebut. Dia takut, kasusnya mengambang ketika didiamkan begitu saja.

Baca Juga: Hampir Dua Tahun Kasus Satpol PP tak Naik Status

“Jangan diamkan lama-lama nanti prosesnya ya tidak jalan. Harus di­proses. Karena kalau mengam­bang nanti tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Dia menyebut, pihak kejaksaan juga tidak boleh berasalan ada banyak perkara yang ditangani atau ada kasus yang diprioritaskan. Se­bab, semua kasus harus segera di­tun­taskan.

“Jangan alasan ada perkara yang lebih penting. Semua sama di mata hukum.  Harus semua jalan sama. Ja­ngan dibedakan-bedakan untuk diprioritaskan,” katanya lagi.

Dia menuturkan, dalam proses penanganan perkara harus bekerja cepat dan tidak menggantung-gan­tung masalah. Terutama karena itu menyangkut hak asasi orang.

“Apalagi proses penanganan ka­sus tersebut juga menyangkut ke­pas­tian hukum seseorang,” ucap­nya.

Pihak kejaksaan juga diminta tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi.

“Jangan main-main dalam menin­daklanjuti kasus ini. Sebab ini ke­rugian negaranya,” jelas  Direktur LSM Lira Maluku, Jan Sariwating.

Menurutnya, kejaksaan harus segera melakukan penyitaan terha­dap dokumen-dokumen. Serta mela­kukan pengumpulan bahan ketera­ngan untuk kepentingan penyelidi­kan kasus ini.

“Apalagi bukti awal kan sudah ada, mengapa kasusnya terlihat diam­kan,” jelas Sariwating.

Sudah hampir dua tahun, kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku ditangani Kejati Maluku  jalan di tempat belum naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Samy Sapulette, sampai sekarang kasus tersebut ma­sih penyelidikan, namun demikian dipastikan akan naik ke penyidikan.

“Status kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,” ujar Sapulette melalui pesan  Whats­App kepada Siwalima, Kamis (15/10).

Sapulette mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap peng­umpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Kasus itu masih dalam tahap pul­data dan pulbaket. Namun demi­kian saya sedang cek juga perkembangan terkini seperti apa,” ujarnya.

Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta itu dila­porkan 28 Desember 2018 lalu. Hingga kini penanganan kasusnya juga jalan di tempat.

Mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Ma­luku, Stella Rewaru Seperti menga­ku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku. (Cr-1)