Akademisi: Dugaan Korupsi Satpol PP Harus Diperjelas
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pihak menyoroti kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku ditangani Kejati Maluku. Kasus tersebut jalan di tempat. Sudah hampir dua tahun belum naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Akademisi hukum Diba Wadjo meminta, Kejati Maluku harus perjelas penanganan kasus tersebut, jika tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan maka seharusnya dihentikan.
Menurutnya, kejelasan hukum dari kasus itu harus diungkapkan oleh Kejati Maluku. Sehingga tidak memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sendiri dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
“Secepat mungkin kejaksaan harus selesaikan menangani kasus. apalagi sudah ada bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Wadjo kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (18/10).
Dia meminta kejaksaan tidak mendiamkan kasus tersebut. Dia takut, kasusnya mengambang ketika didiamkan begitu saja.
Baca Juga: Hampir Dua Tahun Kasus Satpol PP tak Naik Status“Jangan diamkan lama-lama nanti prosesnya ya tidak jalan. Harus diproses. Karena kalau mengambang nanti tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Dia menyebut, pihak kejaksaan juga tidak boleh berasalan ada banyak perkara yang ditangani atau ada kasus yang diprioritaskan. Sebab, semua kasus harus segera dituntaskan.
“Jangan alasan ada perkara yang lebih penting. Semua sama di mata hukum. Harus semua jalan sama. Jangan dibedakan-bedakan untuk diprioritaskan,” katanya lagi.
Dia menuturkan, dalam proses penanganan perkara harus bekerja cepat dan tidak menggantung-gantung masalah. Terutama karena itu menyangkut hak asasi orang.
“Apalagi proses penanganan kasus tersebut juga menyangkut kepastian hukum seseorang,” ucapnya.
Pihak kejaksaan juga diminta tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi.
“Jangan main-main dalam menindaklanjuti kasus ini. Sebab ini kerugian negaranya,” jelas Direktur LSM Lira Maluku, Jan Sariwating.
Menurutnya, kejaksaan harus segera melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen. Serta melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk kepentingan penyelidikan kasus ini.
“Apalagi bukti awal kan sudah ada, mengapa kasusnya terlihat diamkan,” jelas Sariwating.
Sudah hampir dua tahun, kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku ditangani Kejati Maluku jalan di tempat belum naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, sampai sekarang kasus tersebut masih penyelidikan, namun demikian dipastikan akan naik ke penyidikan.
“Status kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,” ujar Sapulette melalui pesan WhatsApp kepada Siwalima, Kamis (15/10).
Sapulette mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kasus itu masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Namun demikian saya sedang cek juga perkembangan terkini seperti apa,” ujarnya.
Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta itu dilaporkan 28 Desember 2018 lalu. Hingga kini penanganan kasusnya juga jalan di tempat.
Mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru Seperti mengaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan