AMBON, Siwalimanews – Akademisi Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti), Teddy Leasiwal mengatakan, saat ini nasabah BNI korban pembobolan membutuhkan dukungan pihak-pihak terkait termasuk DPRD Maluku.

Nasabah BNI kehilangan kendali, ketika BNI Cabang Ambon seolah tidak mempedulikan mereka. Padahal pembobolan yang terjadi adalah tanggung jawab BNI.

“Saya kira usaha apapun yang di­lakukan oleh nasabah BNI dirugikan, tentu sangat baik sepanjang itu masih dalam koridor hukum,” kata Leasiwal kepada Siwalima Minggu (15/3), menanggapi pemanggilan BNI oleh Komisis III DPRD Maluku hari ini, Senin (16/3).

Menurutnya, harusnya BNI seba­gai institusi bertanggungja­wab sepenuhnya dan mengembalikan uang nasabah, karena dengan dalih apapun, pelakunya adalah bagian dari BNI yang melekat di dirinya adalah BNI sebagai institusi, sehi­ngga dengan demikian BNI mau tidak mau wajib menyelesaikan tanpa harus membebani nasabah yang dirugikan.

“Jadi begini, dukungan politik DPRD sangat diperlukan bagi nasabah BNI sekarang. Jadi pema­-nggilan kepada BNI oleh Komisi III guna meminta penjelasan atas kasus ini adalah hal yang sangat penting bagi kepentingan nasabah,” jelas Leasiwal.

Baca Juga: Tuny: Masyarakat Sabuai Tetap Lawan CV SBM

Dikatakan, uang nasabah yang mengendap dalam ketidakpastian ,tentu sangat merugikan nasabah. Olehnya ia berharap BNI tidak banyak berdalih kalau pembobolan merupakan kesalahan individu.

“Ini merupakan kesalahan BNI sebagai institusi, sehingga sepatutnya BNI bertanggung­jawab. Kan aneh kelalaian BNI dalam melakukan pengawasan kok nasabah yang dibuat pusing,” pungkas Leasiwal.

DPRD Panggil BNI

Seperti diberitakan, Komisi III DPRD Maluku  akan panggil BNI Cabang Ambon, Senin (16/3), guna membahas nasib nasabah  yang menjadi korban pembobolan. Pembahasan itu menanggapi surat masuk yang berasal dari puluhan nasabah bank plat merah itu.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias kepada Siwalima, Jumat (13/3) mengaku selaku wakil rakyat, setiap surat yang masuk terkait kepentingan-kepentingan rakyat harus diutamakan, olehnya Komisi III akan melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan persoalan BNI.

Langkah politik yang dilakukan nasabah lantaran  tidak ada itikad baik dari BNI Cabang Utama Ambon. Yeremias menegaskan, surat masuk puluhan nasabah itu berasal dari Lutfi Sanaky selaku kuasa hukum nasabah korban pembobolan.

“Iya jadi hari Senin nanti kami setelah rapat paripurna kemudian rapat dengan mitra terkait guna membicarakan Dermaga Ferry Hunimua dilanjutkan dengan membahas surat masuk nasabah BNI,” ungkap Yeremias.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, kasus BNI Ambon merupakan kasus nasional, namun demikian langkah politik yang diambil para nasabah melapor ke DPRD Maluku sebagai akibat BNI tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus pembobolan yang melibatkan internalnya.

“Kami peduli dengan apa yang dialami para nasabah BNI yang adalah warga Kota Ambon atau warga Maluku. Kita akan bahas kasus ini dan akan memberikan dorongan terbaik kepada semua pihak untuk duduk bersama menyelesaikan kasus BNI ini,” kata Yeremias.

Sebelumnya Corporate Secretary PT.BNI (Persero), Meiliana dalam rilisnya kepada Siwalima Rabu (11/3) mengatakan, BNI akan mengembalikan dana nasabah BNI Ambon sesuai koridor hukum.

Menurut Meiliana, BNI pada dasarnya terbuka dalam penyelesaian kasus Ambon, termasuk dalam hal ganti rugi dana nasabah yang menjadi korban. Namun dengan dua syarat, pertama transaksi nasabah tersebut terbukti tercatat dalam sistim pembukuan BNI dan telah diverifikasi oleh BNI. Kedua, telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi BNI untuk memenuhi klaim dari nasabah atau investor.

BNI tambah Meiliana, turut prihatin atas permasalahan yang telah dialami oleh masyarakat yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan dana oleh tersangka kasus Ambon.

“BNI memandang penyelesaian terbaik dalam kasus Ambon ini penuntasan hukum, termasuk dalam menyelesaikan kerugian bank dan masyarakat korban dalam kasus ini,” tegasnya.

Atas dasar itu, BNI menghimbau seluruh pihak untuk sama-sama menunggu penyelesaian kasus ini, dan menghormati langkah-langkah hukum yang tengah dilaksanakan oleh pihak berwajib. “Kami selalu terbuka demi penyelesaian kasus ini, hingga tuntas,” ujar Meiliana.

Nasabah Ancam Demo

Puluhan nasabah mengancam menggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank berpelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.

Pihak BNI Ambon hanya mengumbar janji untuk menggantikan uang nasabah yang dibobol Faradiba Yusuf, tetapi hingga kini tak ada kejelasan.

“Klien saya 10 pengusaha yang jika dikalkulasi jumlah uang puluhan miliar. BNI janji segera ganti, jangankan ganti beritikad baik kepada klien saya saja pun tidak,” tandas kuasa hukum nasabah, Lutfi Sanaky kepada Siwalima, Selasa (3/3).

Sanaky menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang seolah-olah menganggap kliennya tidak punya masalah dengan bank tersebut.

“BNI saya sebut beritikad buruk, kenapa? Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli dengan klien saya 10 orang, belum lagi yang lainnya di luar klien saya. Ini bank pemerintah kok tidak ambil pusing dengan masalah pembobolan yang notabane dilakukan petingginya sendiri. Ini aneh,” tegas Sanaky.

Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Enam tersangka bersama barang bukti sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejati Maluku. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.

Sedangkan dua lainnya Tata Ibrahim, staff pada Divisi Humas BNI Wilayah Makassar dan William Ferdinandus teler pada BNI Cabang Utama Ambon. Untuk Tata Ibrahim, polisi sudah limpahkan berkas perkaranya ke jaksa, namun jaksa kembalikan ke penyidik Ditreskrimsus dengan alasan belum lengkap. Sedangkan William Ferdinandus berkasnya masih dirampungkan penyidik untuk dilimpahkan tahap I. (S-32)