Bula, Siwalimanews – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua menolak permohonan pra predilan dua warga Sabuai yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan aset perusahaan CV Sumber Berkat Makmur (SBM) akan kembali mengambil langkah hukum terhadap perusahaan ini.

Kuasa Hukum Warga Sabuai Yustin Tuny, yang dikonfirmasi Siwalimanews  di Bula Jumat (13/3) menjelaskan, pihaknya tetap mengambil langka hukum terhadap pemilik CV SBM. Untuk itu, saat ini bukti-bukti hukumnya sementara disiapkan untuk melawan perusahaan ini.

“Sekalipun kami ditolak, silahkan penyidik akan melakukan langkah hukum pada dua saudara kami yang sudah jadi tersangka, dan silahkan diproses, akan tetapi pasca putusan ini, kita tetap akan mengambil jalur hukum lainnya terhadap pemilik CV SBM, dan kami upayakan agar perusahan ini tetap diproses secara hukum pula,” janjinya.

Selain upaya tersebut, menurut Tuny, pihkanya juga mengharapkan Polda Maluku menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Sabuai, yang dimasukan sejak 6 Agustus 2019 kemarin.

Pasalnya, saat ini warga Desa Sabuai sangat membutuhkan keadilan dari pihak Polda Maluku atas laporan mereka.

Baca Juga: Amir Akui Kerja Terminal Transit Tanpa Tender

“Hari ini kita butuh keadilan, karena laporan masyarakat Sabuai sampai sekarang sepertinya belum ditindaklanjuti, sebab pihaknya belum mendapatkan SP2HP,” bebernya.

Ditambahkan yang menjadi alasan pihaknya menempuh langkah hukum pada perusahan ini, sebab Yongki selaku pemilik CV SBM sendiri mengakui kalau aktivitas perusahanya sudah berada di luar batas. (S-47)