AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Ko­misi III akan memanggil Dinas PUPR mem­pertanyakan proyek air bersih sirimau yang diduga bermasalah, kembali digarap yang anggarannya tanpa me­lalui persetujuan dewan.

Rencana pemanggilan ini disam­paikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri saat diwawancarai Siwalima mela­lui telepon selulernya, Kamis (15/9) menyikapi persoalan penger­jaan lanjutan proyek air bersih di keca­matan tersebut.

Komisi III kata Fauzan, belum mengetahui secara pasti sumber ang­garan pengerjaan proyek lanjutan air bersih yang sebelumnya menggu­nakan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur, sehingga duduk persoa­lan ini belum diketahui secara pasti.

Menurutnya, berhubungan per­soalan ini telah mencuat dan menjadi konsumsi publik maka pihaknya memandang akan sangat baik jika Komisi III melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Ma­luku Muhamat Marasabessy untuk dipertanyakan langsung..

“Kalau itu ada muatan pelang­garan pasti kita panggil setelah tu­tup buka masa sidang pasti saya akan usulkan pemanggilan kepada PUPR untuk mengklarifikasi bebe­rapa pekerjaan yang bagi publik patut dipertanyakan,” tegas Fauzan.

Baca Juga: Pemimpin Umat Lapor Mendagri

Fauzan menegaskan, jika memang benar pengerjaan proyek lanjutan air bersih di Kecamatan Sirimau itu me­nggunakan dana APBD dan be­lum disepakati, maka harus ada kon­se­kuensi yang diterima oleh Dinas PUPR Maluku sebagai pemilik proyek

“Memang harus ada konsekuensi, tetapi kita harus dudukan secara benar dulu sebab kita di Komisi III belum tahu permasalahan secara benar nanti kita panggil baru kita lihat,” cetusnya.

Politisi PKS Maluku ini memas­tikan, Komisi III akan mengawal setiap pengerjaan proyek yang me­nggu­nakan uang rakyat agar ang­garan yang dikucurkan daerah dapat dinik­mati oleh masyarakat umum seba­gaimana tujuan dari proyek tersebut.

Salahi Aturan

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR diduga menyalahi atu­ran, kembali menggarap proyek air bersih SMI yang sebelumnya gagal di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Hebatnya lagi, pengerjaan proyek tersebut dikakukan tanpa penetapan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) perubahan, yang semestinya dilakukan bersama DPRD Maluku.

Proyek air bersih yang dikerjakan dengan dana Rp1 miliar lebih ini berasal dari APBD Perubahan tahun 2022. Padahal DPRD belum ketuk palu penetapan anggaran tersebut.

Menurut sumber Siwalima di Pemprov Maluku, Dinas PUPR me­ngerjakan proyek gagal di lokasi yang sama di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan anggaran APBD Perubahan tahun 2022. Hanya saja, sampai dengan saat ini APBD Perubahan belum ditetapkan oleh DPRD Maluku.

“Ini saja sudah menyalahi aturan, sumber dana dari APBD Perubahan tahun 2022, tetapi APBD-P saja belum ketuk palu oleh DPRD Ma­luku. ini hanya menutupi sumber dana SMI itu,” ujar sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima, Senin (15/8).

Alhasil, kata sumber itu, proyek air bersih yang kembali digarap oleh PUPR di lokasi yang sama itu dikerjakan tanpa ada papan proyek.

“Jika pekerjaan itu oleh kontraktor dari luar daerah itu mengatakan bahwa itu sistim kancing bayar, tetapi pertanyaannya Dinas PUPR membayar pakai uang apa, uang daerah kan, nah uang daerah itu harus ada persetujuan DPRD, kita cek ternyata anggarannya pakai APBP Perubahan. Pertanyaan juga APBP ini belum diketuk palu. Tapi Dinas PUPR kerjakan saja dan nego dengan kontraktor.  Ini kan saja sudah salahi aturan. Mestinya ada papan proyek supaya masyarakat tahu sumber dananya dari mana,” katanya lagi.

Sumber ini juga menyebutkan, untuk menentukan kedalaman pe­ngeboran itu ditentukan oleh PU, ber­dasarkan geo listrik yang dila­kukan orang geologi. Untuk mende­teksi potensi air tanah.

“Misalnya ketika mendeteksi air tanah itu berada di kedalaman 100 meter, berarti kontrak pengeboran kedalaman 100 meter. Jika tidak dapat air misalnya maka PU yang komplein, bukan pihak ketiga. Karena PU yang menentukan keda­laman air 100 meter dengan nilai sekian,” lanjut sumber itu.

Masalahnya, masih kata sumber ini, anggaran belum ada, tetapi Dinas PUPR paksakan kerja.

Diduga ujar sumber ini, Dinas PUPR mengerjakan proyek air bersih ini ulang secara diam-diam untuk menutupi dana SMI.

“Ini diduga kerjakan diam-diam, karena musti ada anggaran dolo baru kerjakan proyek, harus juga ada papan proyeknya. Ini kan tidak ada,” ujar sumber itu lagi.

Air Bersih SMI Gagal

Dinas PUPR kembali menggarap pro­yek air bersih di Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon yang sebelumnya gagal. Proyek dengan nilai kontrak Rp14,4 miliar yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infra­struktur.  Dinas PUPR Maluku kem­bali melanjutkan pengeboran.

Pantauan Siwalima, Dinas PUPR Maluku kembali melakukan penge­bo­ran air bersih dilokasi RT 005/RW 02 Kelurahan Batu Meja dengan menggandeng kontraktor dari Ma­kassar.

Pekerjaan pengeboran air bersih yang diketahui dikerjakan oleh kontraktor bernama Candra itu, telah dilakukan sejak dua pekan lalu dan progres terus mengalami kemajuan dengan mendapatkan air tetapi masih terus dilakukan pengeboran hingga kedalaman 120 meter.

“Ini baru kita mulai, ini bor baru dan sudah dapat air itu tinggal kita bor lagi sampai 120 meter,” ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau dikorankan kepada wartawan di lokasi, Jumat (12/8).

Dijelaskan, pekerjaan yang dilakukan ini menggunakan sistim kancing bayar artinya, Dinas PUPR Maluku akan membayar kepada kontraktor jika berhasil mendapatkan air, dan sebaliknya jika tidak berhasil maka Dinas PUPR tidak akan membayar.

Ditanya terkait dengan alasan memilih lokasi sumur yang baru, pekerjaan tersebut mengatakan pihaknya telah mengecek langsung kadar air pada lokasi sumur yang lama, tetapi tidak didapatkan sumber air maka dicari sumber yang baru.

Diakuinya, bukan saja pengebo­ran di lokasi lapangan tenggara ter­sebut, kontraktor Candra juga telah melakukan pengeboran di pesantren Galunggung. “Bukan disini saja ada juga di beberapa titik yang kemarin gagal dikerjakan,” ujarnya.

Pekerja tersebut itu tidak enggan mengomentari terlalu jauh dan minta agar dikonfirmasi ke Dinas PUPR Maluku. “Kita tidak tahu, dikon­firmasi ke dinas saja,” tegasnya. (S-20)