NAMROLE, Siwalimanews – Ahli waris lahan SDN 4 Namrole dan keluarganya dilaporkan ke polisi, Senin (30/8).

Laporan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel, Edison Biloro ke Polsek Namrole, lantaran SDN 4 Namrole dipalang pada, Sabtu (28/8) disertai dengan pengrusakan pintu dan tembok sekolah tersebut.

Bukan hanya itu, menurut Biloro, yang paling fatal adalah, para ahli waris yang datang untuk menghentikan aktivitas belajar mengajar dan pekerjaan di lahan itu, terkesan melecehkan bendera Merah Putih yang ada di ruang kelas.

Bagaimana tidak, bendera Merah Putih yang merupakan kebanggan Bangsa Indonesia, diangkat dari dalam kelas dan diterlantarkan begitu saja di luar kelas.

“Selama ini pemalangan kami dari dinas tidak pernah lapor, yang kami lapor ini karena bendera merah putih sebagai lambang negara, sebagai kehormatan negara, mereka angkat dari tempatnya di dalam kelas lalu keluarkan di luar,” ungkap Biloro.

Baca Juga: Pemkab Aru Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas

“Kita tahu bahwa pendidikan ini telah meletakan dasar kepada murid-murid, bahwa bendera adalah lambang negara. Banyak nyawa melayang hanya untuk membela bendera ini, namun di Bursel di angkat dan dibuang-buang seperti itu,” tambahnya.

Menurutnya, bendera merah putih di kelas tidak boleh diangkat oleh siapa pun apalagi diperlakukan seperti bendera-bendera biasa. Sebab perjuangan untuk mempertahankan bendera Merah Putih oleh para pejuang yang telah gugur harus dihargai.

“Jadi kami punya laporan itu tidak terkait dengan ganti rugi, terkait bendera dan bongkar kelas,” ucapnya.

Ia menegaskan, jika laporan mereka tidak digubris oleh Polsek Namrole, maka masalah ini akan dilaporkan secara berjenjang sampai masalah ini dilirik oleh pihak yang berwenang.

Ditanya terkait ganti rugi lahan Biloro menjelaskan, untuk pembayaran lahan sudah siap dibayarkan, tinggal ahli waris selesaikan dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Pembayaran ganti rugi ini sebenarnya sudah terjadi kesekian kali, namun ternyata ada maksud dan alasan lain dari ahli waris, sehingga proses pembayaran ini belum bisa terlaksana.

“Ini kan mereka putar-putar supaya mereka punya anak kembali jadi kepala sekolah disini. Saya sudah kordinasi dengan pak asisten dan pa asisten sudah tanya ke Dinas PRKP dan mereka sampaikan semua administrasi sudah siap terkait ganti rugi, tapi harus kembalikan anaknya. Ini sudah tidak sehat lagi,” bebernya.

“Anak perempuannya sudah kami tugaskan di Dinas Pendidikan sebagai Kepala Seksi Bidang SD kenapa masih begini lagi,” sambungnya.

Menurutnya, jabatan seorang ASN ini kan tidak tetap, selalu saja ada rotasi dalam pemerintahan dan hal itu sudah biasa terjadi. Lagian seorang ASN itu mau ditetapkan dimana saja harus ikut, karena ASN adalah abdi negara.

Sementara Kapolsek Namrole, AKP Zainuddin saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan dari Dinas Pendidikan mengaku, kedua bela pihak sudah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Labuang.

“Mereka sudah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Labuang,” ucap Kapolsek singkat. (S-35)