AMBON, Siwalimanews – Ahli Hukum Administrasi Negara Unpatti, Sherlock Lekipiouw memas­tikan perjanjian kerja sama antar Pemprov Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur dalam pengelolaan Pasar Mardika cacat hukum.

Penegasan ini diungkapkan Le­kipiouw dalam rapat dengar pendapat antara Pansus Pasar Mardika dengan sejumlah ahli hukum, guna menen­tukan kewenangan di Pasar Mardika yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah dan dipimpin langsung Richard Rahakbauw, Selasa  (25/7).

Lekipiouw menjelaskan, secara administratif sebelum masuk ke per­janjian ada tahapan yang tidak dilewati melalui Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.

Permendagri tersebut memberikan kewajiban bagi Pemprov agar seluruh dokumen perjanjian kerja sama harus dibahas bersama antara Pemda, pihak ketiga dan DPRD karena perjanjian harus mendapatkan persetujuan DPRD.

“Kenyataannya ternyata karena tahapan tidak dilewati makanya ada persoalan. Misalnya tafsir pasal 1 huruf a apakah BTP melewati areal 6.690 meter persegi atau hanya terbatas pada 140 ruko, pansus sendiri bingung karena tahapan tidak dilewati secara admintrasi itu cacat hukum,” ujar Lekipiouw.

Baca Juga: Polda Maluku Peroleh Penghargaan Peduli Perempuan & Anak

Selain itu, perjanjian kerja sama dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur, dimana terdapat puluhan ruko yang masih bersengketa.

Perjanjian kerja sama tersebut kata Lekipiouw, seharusnya dilakukan terhadap 210 ruko yang ada di Mardika, tetapi Pemprov hanya melakukan perjanjian terhadap 140 ruko karena masih dalam sengketa.

Menurutnya, jika masih dalam sengketa mestinya Pemprov jangan dulu melakukan perjanjian dengan BPT karena akan berdampak dikemudian hari.

Terhadap cacat hukum tersebut maka berdasarkan dokumen kerja sama pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan melalui penyele­saian di pengadilan negeri.

Tetapi ketika adanya temuan yang diperoleh Pansus berkaitan dengan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Bumi Perkasa Timur diluar perjanjian kerja sama maka pansus dapat mengambil langkah.

Lanjutnya, PT Bumi Perkasa Timur hanya memiliki kewenangan ter­hadap 140 ruko yang menjadi objek perjanjian artinya diluar 140 ruko, BPT tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan apapun.

Lekipiouw menegaskan, Pansus dapat meminta telaah dari jaksa sebagai pengacara negara dan se­lanjutnya merekomendasikan pro­ses hukum atas kerja sama tersebut.

Terkait dengan adanya potensi pidana dalam kerja sama antar Pemprov dengan PT BPT, Lekipiouw mengatakan, dalam hukum adminis­trasi terdapat dua bentuk tanggung gugatan yakni diri pribadi dan juga jabatan.

“Tangugung gugat itu kan ada pribadi dan jabatan jadi kalau tindak hukum yang dilakukan di luar UU No 30 tahun 2014 atau bertindak diluar kewenangan maka itu ber­potensi pidana,” tegasnya.

Lekipiouw pun meminta adanya ketegasan dari Pansus terhadap per­soalan Pasar Mardika agar tidak ber­larut-larut dan menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.(S-20)