AMBON, Siwalimanews – Kuat dugaan ada perbuatan melanggar hukum dalam kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku, karenanya aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengusutan agar semua persoalan menjadi terang benderang.

Demikian dikatakan pengacara senior, Fileo Pistos Noija mena­nggapi polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang diduga adalah mobil bekas alias seken.

Menurut Noija, penegak hukum yang adalah jaksa, polisi dan KPK dapat segera melakukan penyelidi­kan kasus ini.

Meski demikian, Pistos lebih cen­derung Kejati Maluku yang meng­ambil alih kasus dengan anggaran miliaran rupiah ini.

Menurutnya, langkah tersebut per­lu dilakukan, lantaran dugaan korupsi bukan delik aduan namun pidana murni yang harus diselidiki. Apalagi menjadi pembicaraan di masyarakat serta diberitakan secara berkali kali di media massa.

Baca Juga: Ratusan Liter Sopi Disita di Maluku Tengah

“Bagi saya jelas perbuatan mela­wan hukum itu ada. Dan sangat cocok kalau Kejati Maluku ambil alih penyelidikan kasus ini, kenapa demikian? Karena kasus korupsi bukan delik aduan, itu pidana murni dan undang undang memberikan kemungkinan bukan hanya laporan namun pemberitaan koran menjadi pintu msuk bagi jaksa untuk selidiki,” jelas Noija kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon Senin (3/5).

Dikatakan, sesuai nilai pengadaan yang lebih dari Rp.2 milliar, harus melalui mekanisme lelang tender dan bukan penujukan. Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendudukan masalah tersebut apakah masuk unsur pidana ataukah tidak.

“Saya lebih condong ke jaksa. Karena itu sebaiknya jaksa harus melakukan penyelidikan dan penyi­dikan. Untuk menjelaskan ini tindak pidana atau bukan. Kalau ini tindak pidana maka prosesnya harus jalan terus. Dengan begitu dapat menje­laskan ke masyarakat kalau ini tindak pidana. Sebaliknya kalau bukan tidak pidana maka dihentikan,” pung­kasnya.

Noija berharap masyarakat dapat diberikan kejelasan dari masalah tersebut, sehingga tidak menimbul­kan kisruh berkepanjangan.

“Harus ada kejelasan. Pengadaan tidak melalui tender padahal nilai sudah milyar. Ini ada kesalahan dalam ketentuan hukum. Penegak hukum ambil peran supaya keka­cauan informasi di masyarakat mana yang lebih tepat. Ingat masyarakat harus tahu karena mobil yang dibeli itu uangnya masyarakat. Polisi, jaksa dan KPK diserahi tugas untuk melakukan penyelidikan dan pe­nyidikan kasus pidana. Tapi bagi beta lebih baik kejaksaan. Saya tidak menduga apa-apa karena Murad Ismail juga mantan polisi. Tapi kalau tidak menutup kemungkinan untuk penyidik kepolisian dan KPK juga mau ambil alih silahkan,” tan­dasnya.

Harus Berani

Praktisi Hukum, Nelson Sianressy mengatakan, aparat penegak hukum yakni polisi dan jaksa di Maluku harus berani periksa Murad Ismail.

Ia menjelaskan dalam kasus pe­ngadaan mobil dinas yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Maluku sudah ada dugaan tindak pidana korupsi.

“Prinsipnya aturan sampaikan harus tender kalau tidak maka itu me­langgar dan ada dugaan tindak pi­dana korupsi disitu,” ujar Sianressy.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bisa mengusut perso­alan ini dengan jalan mengusut ke­terlibatan gubernur dalam penga­daan mobil dinas dimaksud.

“Memang kuasa pengguna anggaran itu kan Sekda tetapi kan sudah pasti ada instruksi dari Gubernur, karena itu polisi dan jaksa harus usut apakah instruksi itu ada atau tidak,” tegasnya.

Sianressy menegaskan, jika ada keterlibatan gubernur berupa instruksi kepada sekda maka sudah barang tentu Gubernur harus dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu.

Senada praktisi hukum lainnya, Gideon Batmomolin juga mengatakan sejak awal sudah ada kesalahan hukum yang dilakukan boleh Gubernur Maluku karena itu polisi dan jaksa bila perlu KPK harus mengusutnya.

“Ini kan sudah salah dari awal dan karena itu harus diperiksa apalagi sudah ada indikasi korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, jaksa terutama kepolisian harus berani untuk memeriksa siapapun termasuk gubernur, sebab hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, artinya jangan sampai karena berkaitan dengan pejabat maka tidak dibuka kasusnya.

“Kalau ingin Maluku ini mau maju, periksa Gubernur Maluku itu. Jangan bikin rakyat bertanya-tanya. Rakyat juga punya hak tahu, karena uang rakyat dipergunakan untuk pengadaan mobil dinas tersebut,” tegas Batmomolin.

Cacat Prosedur

Seperti diberitakan sebelumnya, ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hukum Unpatti, Merry Tjoanda mengatakan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikatakan Pemprov Maluku telah melakukan kesalahan secara prosedural karena pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku tidak melalui proses tender.

“Ada tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesalahan prosedur, kesalahan substansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,” jelas Tjoeanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).

Tjoanda yang baru saja diteguhkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.

Tjoanda menegaskan, dalam prakteknya jika telah terjadi kesalahan prosedur, maka dapat dilakukan proses tender kembali, tetapi jika pengadaan telah dilakukan maka hal itu telah menjadi persoalan hukum yang tentunya berdampak hukum.

“Ini masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetulnya harus melalui  proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,” cetusnya

Banyak Masalah

Masalah utama adalah pengakuan Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, soal status kendaraan yang  diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang baru, alias seken.

Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4).

Dikejar soal nama pemilik mobil itu, Patta tidak menjawabnya. “Itu mobil bekas Iya, tetapi mobil beliau saya tidak tahu,” ulangnya lagi.

Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi mengatakan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.

“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.

Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.

“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.

Penunjukan Langsung

Kejanggalan berikutnya adalah proses lelang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Seperti dilansir di www.lpse.malukuprov. go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.

Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat;
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.

Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.

“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.

Pembatasan CC

Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.

Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-32/S-45/S-50)