AMBON, Siwalimanews – Satu per satu data yang ditemukan KPK, saat meng­geledah ruang kerja dan rumah pejabat Pem­kot Ambon mulai dibuka.

Pasca penggeledahan yang dila­kukan Jumat (20/5) di ruang kerja Wakil Walikota Ambon, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Dalam perkara ini, lembaga anti rasuah itu telah menetapkan Wali­kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka bersama pegawai honorer Pemkot Ambon, Andre Hehanussa, serta Kepala Perwakilan Alfamidi, Amri.

“Tim Penyidik, Jumat (20/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi diwilayah Kota Ambon yaitu, ruang kerja Wakil Walikota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Bappeda Pemkot Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, dan rumah kediaman Kepala Bappeda,” ungkap juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (23/5) siang.

Fikri menyebutkan, dari empat lokasi dimaksud tim menemukan adanya cacatan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. “Kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” ujar fikri

Baca Juga: Anak Siwang Itu Jadi Caretaker Kota Ambon

Kata Fikri, tim penyidik selanjut­nya melakukan analisa dan penyi­-taan atas temuan berbagai doku­-men tersebut, dan segera dilaku­-kan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” tegasnya.

Aliran Uang

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti catatan aliran uang dan alat elektronik yang diduga kuat ada kaitannya dengan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka RL, sebutan Louhenapessy.

Kepada Siwalima melalui Whatsapp, Sabtu (21/5), Ali Fikri mengatakan, keseluruhan bukti yang ditemukan itu dianalisa oleh penyidik KPK untuk selanjutnya dikonfirmasi dengan para tersangka.

Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan beberapa rumah kediaman pihak terkait. Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” ujar jubir.

Kata Jubir, pihaknya akan kembali mengkonfirmasi bukti-bukti tersebut dengan RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy, Andre Hehenanusa dan Amri.

“Segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka,” tegas jubir.

Kepala Bappeda

Tim penyidik KPK terus mengumpulkan bukti-bukti kasus tindak pidana korupsi dan suap persetujuan pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Kota Ambon, serta Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Richard Louhenapessy yang juga Walikota Ambon.

Dihari keempat berada di Ambon atau tepatnya, Jumat (20/5) tim penyidik KPK melakukan pengge­le­dahan di kediaman pribadi Kepala Bappeda dan Litbang Kota Ambon, Enrico Matitaputty, di kawasan Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Pantauan Siwalima, tim penyidik yang menggunakan empat unit mobil mini bus jenis Kijang Inno­va, tiba di kediaman Matita­putty sekitar pukul 16.00 WIT. Masih seperti biasanya, tim penyidik lembaga anti rasuah ini dikawal oleh dua anggota Brimob Polda Maluku yang bertugas me­-ngamankan lokasi penggeledahan

Saat tiba, penyidik langsung masuk ke dalam rumah dan ditemui oleh istri Matitaputty, lantaran saat itu sang suami masih berada di Balai Kota.

Beberapa menit kemudian, Enrico tiba di kediamannya masih menge­-nakan baju Korpi, Enrico kemudian masuk ke dalam rumahnya, untuk menemani tim penyidik melakukan penggeledahan.

Kurang lebih satu jam setengah atau tepatnya pukul 17.30 WIT melakukan penggeledahan, tim penyidik terlihat keluar dengan membawa satu kopor yang diduga berisikan dokumen-dokumen yang disita KPK.

Tahan Tersangka

Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah menahan Walikota Ambon 10 tahun itu pada Jumat (13/5) malam. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Heha­-nu­ssa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberanta­san Korupsi. (S-05)