AMBON, Siwalimanews –  Ketidakhadiran Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Ie saat pembahasan insentif tenaga pengangkut peti jenasah Covid-19 menuai kecaman dari DPRD.

Pasalnya, DPRD telah mengagendakan penyelesaian insentif yang dikeluhkan para Taruna Siaga Bencana yang mencapai ratusan juta rupiah itu, namun Sadli Ie selaku sekda memilih untuk tidak menggubris undangan lembaga wakil rakyat tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra menegaskan, sebagai penanggung jawab anggaran, seharusnya sekda hadir untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan terkait pembayaran insentif tenaga pengangkut peti jenazah Covid-19.

“Kalau Kadis Kesehatan tidak hadir mungkin alasannya ada, tetapi Sekda Maluku wajib hadir untuk kita duduk bersama, tidak ada alasan apapun, lagi pula sekda tidak berada di luar Kota dan kemarin sama-sama mengikuti kegiatan dengan saya di KPU,” kesal Rumra dalam rapat kerja bersama Tagana yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (31/3).

Insentif ini kata Rumra, merupakan hak tenaga pengangkut peti jenazah yang harus juga mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku, namun jika sekda tidak hadir, maka tidak mungkin dilakukan pengambilan keputusan terkait pembayaran.

Baca Juga: Pemkot Dinilai tak Transparan Soal Yayasan CEC

Padahal, setiap undangan yang diberikan DPRD, semestinya dihargai oleh pihak eksekutif sebab ini menyangkut dengan persolaan masyarakat yang harus dituntaskan secara bersama, bukan sebaliknya tidak pernah hadir ketika dipanggil untuk membahas persolaan rakyat.

Rumra pun meminta ketegasan dari pimpinan DPRD terhadap para pejabat Pemerintah Provinsi Maluku yang tidak hadir, sebab tidak boleh dibiarkan karena tindakan yang dilakukan tidak menghargai lembaga DPRD.

“Ini persoalan penting menyangkut hak masyarakat , kalau sekda tidak hadir lalu kita mau bahas apa, jadi kita minta pimpinan hadirkan sekda untuk kita bicara jangan sampai eksekutif tidak hargai lembaga ini,” tegas Rumra.

Tak hanya Rumra, ketidakhadiran Sekda Maluku juga dikecam anggota Komisi IV DPRD Rovik Akbar Afifuddin, sebab menurutnya, pembayaran insentif tenaga pengangkut peti jenazah Covid-19 untuk 36 petugas ini mengunakan pos biaya tidak terduga atau yang disebut BTT.

“Pembayaran insentif tenaga pengangkut peti jenazah Covid-19 ini bukan di Dinas Kesehatan, tetapi dengan anggaran belanja tidak terduga yang berada di sekretariat daerah dan penanggung jawabnya itu sekda,” ungkap Rovik.

Sekda kata Rovik, seharusnya hadir dan memberikan penjelasan kepada DPRD, apakah anggaran BTT tersebut masih ada dan segera dibayarkan kepada para petugas ini yang tergabung dalam tim Tagana.

Padahal persoalan insentif tenaga pengangkut peti jenazah Covid-19 dan tenaga pemulasaraan telah dibahas Komisi IV berulang kali, tetapi tidak ada realisasi dari Sekda Maluku sebagai ketua tim anggaran pemerintah provinsi.

“Pimpinan kita minta tegas, ini sudah dua kali persoalan pengusiran di jalan Sudirman juga sampai sekarang masih di skors karena Sekda belum bisa hadir, jadi kita minta pimpinan DPRD tegas terhadap persoalan ini,” tegas Rovik.(S-20)