Abaikan Prokes, 121 Warga Terjaring
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 121 warga Kota Ambon kembali terjaring dalam operasi yustisi yang dilaksanakan selama PSBB transisi tahap 15. Ratusan warga ini abaikan protokol kesehatan (prokes), selama dua pekan atau 14 hari.
Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay men-jelaskan, kebanyakan warga yang terjaring lantaran tidak meng-gunakan masker.
“Diantara 121 warga yang terjaring selama 1 Februari-14 Februari 2021 itu, enam diantaranya setelah dirapid hasil reaktif,” ujar Luhukay, di Balai Kota Ambon, Senin (15/2).
Ia mengatakan, para pelanggar yang tidak menjalankan prokes seperti tak menggunakan masker langsung rapid di tempat. “121 warga menjalani sanksi rapid tes ditempat itu, karena kedapatan tidak memakai masker, “ jelas Luhukay, yang juga Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon.
Selama PSBB tahap 15, ada penurunan pelanggaran. Dimana angka pelanggar mulai mengerucut yang menandakan kesadaran mulai membaik.
Baca Juga: Musrenbang Jadi Landasan Pembangunan Daerah“Jika melihat dari data sebelum tanggal 1 Februari hingga 14 Februari, jumlah pelanggaran per dua minggu selalu melebihi angka 274 pelanggaran, namun kali ini angkanya menurun hingga 121,” jelasnya.
Luhukay berharap penurunan jumlah kasus pelanggaran terus terjadi dan khusus masyarakat diharapkan tetap menaati prokes dari pemerintah. “Semoga saja, dalam penerapan PSBB Transisi tahap 16 sekarang, jumlah pelanggar prokes semakin menurun. Dengan begitu, kita mampu menekan angka terkonfirmasi positif corona,” pungkas Luhukay. (S-52)
Tinggalkan Balasan