AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 121 war­ga Kota Ambon kem­bali terjaring dalam operasi yustisi yang dilaksanakan selama PSBB transisi tahap 15. Ratusan warga ini abaikan protokol ke­sehatan (prokes), se­lama dua pekan atau 14 hari.

Koordinator Fasili­tas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay men­­-jelaskan, keba­nya­kan warga yang terjaring lantaran tidak meng-gunakan mas­ker.

“Diantara 121 warga yang terjaring selama 1 Februari-14 Februari 2021 itu, enam diantaranya setelah dirapid hasil reaktif,” ujar Luhukay, di Balai Kota Ambon, Senin (15/2).

Ia mengatakan, para pelanggar yang tidak menjalankan prokes seperti tak menggunakan masker langsung  rapid di tempat. “121 warga menjalani sanksi rapid tes ditempat itu, karena kedapatan ti­dak memakai masker, “ jelas Luhu­kay, yang juga Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon.

Selama PSBB tahap 15, ada penurunan pelanggaran. Dimana angka pelanggar mulai menge­rucut yang menandakan kesadaran mulai membaik.

Baca Juga: Musrenbang Jadi Landasan Pembangunan Daerah

“Jika melihat dari data sebelum ta­nggal 1 Februari hingga 14 Februari, jumlah pelanggaran per dua minggu selalu melebihi angka 274 pelang­garan, namun kali ini angkanya menurun hingga 121,” jelasnya.

Luhukay berharap penurunan jumlah kasus pelanggaran terus terjadi dan khusus masyarakat diharapkan tetap menaati prokes dari pemerintah. “Semoga saja, dalam penerapan PSBB Transisi tahap 16 sekarang, jumlah pelang­gar prokes semakin menurun. De­ngan begitu, kita mampu menekan angka terkonfirmasi positif corona,” pungkas Luhukay. (S-52)