AMBON, Siwalimanews – Bagi masyarakat yang meno­lak divaksin akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah dan akan dilaksanakan oleh kementerian lembaga, pemerin­tah daerah. Sanksi yang diberi­kan berupa penundaan atau penghentian pemberian jami­nan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau pemberhentian layanan administrasi pemerin­tahan atau denda.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Ma­luku Dony Rerung  menjelas­kan, sampai saat ini belum di­te­rapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin.

“Dalam aturan itu jelas, vaksin itu kewajiban, dan menolak akan diberikan sanksi, namun di Maluku Kita masih sifatnya persuasif dan memberikan edukasi terus mene­rus,” jelas Rerung.

Dikatakan sejauh ini proses vaksinasi di Maluku masih dipriori­taskan untuk tenaga kesehatan. Untuk petugas pelayanan publik, TNI dan polri serta masyarakat yang memiliki aktivitas padat belum dilakukan termasuk masya­rakat pada umumnya.

“Jadi kita belum sampai ke ting­kat sanksi, bukan tidak melaksa­nakan perpres namun pendekatan harus kita utamakan agar mas­yarakat itu paham pentingnya divaksin,” tegasnya.

Baca Juga: Eks Penderita dan Lansia Wajib Vaksin

Ditanya apakah Satgas Covid-19 Maluku telah menerima salinan peraturan presiden dirinya me­ngaku belum. “Memang belum ada, kita belum terima, tapi sejauh ini edukasi, sosialisasi terus kita lakukan untuk menyadarkan mas­yarakat,” ungkapnya lagi.

Mengutip dari kontan.co.id, Pre­siden Joko Widodo telah mener­bitkan Peraturan Presiden (Per­pres) Nomor 14 tahun 2021 ten­tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pan­demi Covid-19.

Dalam aturan tersebut dise­butkan bahwa Kementerian Kese­hatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak meme­nuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.

Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau peng­hentian pemberian ja­minan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan admi­nistrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerin­tah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 A ayat (2) dan me­nyebabkan terhalangnya pelaksa­naan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. (S-39)