Polisi Amankan Dua Truk Tangki Pengangkut BBM
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan dua truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bermuatan 13,8 ton jenis Bio Solar pada Kamis (13/10) lalu.
Dua truk bermuatan solar yang diamankan masing-masing nomor polisi DE 8345 AE, berjumlah 5 ton, dan DE 9138 AA berisi 8,8 ton.
Setelah ditelusuri asal usulnya, BBM yang diangkut tersebut ternyata merupakan BBM Industri milik TNI.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat menjelaskan, pada Kamis (13/10), tim menemukan 2 truk tangki di kawasan Desa Tulehu dan Suli.
Anggota kemudian mengamankan kedua mobil tersebut ke Ditreskrimsus di Batu Meja, Kota Ambon dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Cabuli Siswa SD, Remaja ini Diringkus Polisi“Dari hasil pemeriksaan BBM itu merupakan BBM Industri yang bersumber dari TNI AU dan TNI AD. Kita sudah koordinasi dengan TNI AU dan juga Beking (TNI AD), dan mereka mengaku kalau minyak itu milik mereka. Dan itu BBM Industri,” ungkap Ohoirat kepada wartawan, Selasa (18/10).
Dikatakan, sari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM, Pasal 1 angka 3, dan atau Pasal 3 huruf a, dan atau Pasal 2 huruf a, dan atau Pasal 5, dan juga sesuai lampiran Perpres 191, maka BBM Industri jenis Solar tersebut tidak melanggar aturan pidana.
“Jadi perbuatan pengangkutan BBM Industri tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5, Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam Pasal 24a ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif,” jelasnya.
Selain diketahui bukan merupakan pelanggaran pidana, Ohoirat mengatakan, penyidik juga melakukan rangkaian pemeriksaam saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut bukanlah merupakan peristiwa pidana Sehingga penyelidikan dihentikan dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik barang,” jujarnya.
Ohoirat mengatakan, sejumlah rangkaian dilakukan menepis tudingan bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan secara damai atau diselesaikan di luar proses hukum yang ditetapkan.
“Tidak ada yang namanya 86 atau penyelesaian di luar jalur hukum. Kita lepas karena itu BBM Industri, bukan BBM Subsidi, sehingga tidak ada unsur pidananya. Dan kalau misalnya itu BBM Subsidi, kami tidak akan pandang buluh untuk memprosesnya lebih lanjut secara hukum,” tegasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan