AMBON, Siwalimanews – Raja Negeri Haruku Kabupaten Malteng, Zefnath Ferdinandus dan Bendahara, Semo Ferdinandus dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/4).

Kedua terdakwa korupsi ADD dan DD Negeri Haruku itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Menurut jaksa penuntut umum, Endang, keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mengatakan, Ferdinandus bersaudara ini terbukti menyalagunaakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haruku dengan membuat laporan fiktif, dimana nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 434 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tengah.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing lima tahun penjara kepada terdakwa Zepnath Ferdinandus dan Semo Ferdinandus,” pinta JPU Endang dalam sidang yang dipimpin Hakim Christina Tetelepta.

Selain menuntut lima tahun penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 300 juta lebih dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan masa tahanan selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Berkas Korupsi ADD Akoon Masuk Pengadilan

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Kejari Ambon dan ahli dari Inspektorat Maluku Tengah, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 434 juta.

Kasus ini diusut sejak adanya laporan dari warga Negeri Haruku, pasalnya anggaran 2017 dan 2018 tak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang menyatakan telah 100 persen dikerjakan. (S-10)